Pilpres 2019

Andalkan Link Berita, Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di Persidangan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 28 Mei 2019
  Andalkan Link Berita, Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di Persidangan

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan penyertaan link berita sebagai bukti hukum akan lemah di persidangan (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.Com - Penyertaan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan sangat lemah jika tanpa disertai bukti lainnya. Bahkan pemohon yang berasal dari tim kuasa kukum Prabowo-Sandi siap-siap menjadi bulan-bulanan dalam persidangan apabila tak memiliki bukti lainnya.

Menurut pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi karena itu harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.

"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/5).

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri  Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (Foto: antaranews)

Feri meyakini, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.

“Kalau tidak, ya mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," tegas master hukum jebolan William and Mary Law School, AS ini.

Bukti-bukti lain itu, kata Feri, bisa berupa dokumen dan keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.

"Inilah (dokumen dan keterangan saksi/ahli) yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan, sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.

Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan gugatan sengketa Pilpres kepada MK (Foto: antaranews)

BACA JUGA: Pengamat: Petisi Online Lemahkan Peluang Anies Maju Capres 2024

SBY: Prabowo Mendadak Batalkan Pertemuan di Singapura

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK karena menilai adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Salah satu bukti yang diajukan dalam berkas gugatan itu adalah link berita yang berjumlah 34.

Juga tercatat link berita media massa daring yang memuat tentang peresmian MRT di Jakarta pada 24 Maret 2019. Judulnya, Peresmian MRT, Agenda Publik yang Jadi Ajang Politik. Bukti ini sebelumnya juga pernah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ditolak karena dinilai tidak kuat.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Bambang Widjojanto #Pilpres 2019 #Koalisi Prabowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan