Andalkan Link Berita, Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di Persidangan
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan penyertaan link berita sebagai bukti hukum akan lemah di persidangan (Foto: antaranews)
Merahputih.Com - Penyertaan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan sangat lemah jika tanpa disertai bukti lainnya. Bahkan pemohon yang berasal dari tim kuasa kukum Prabowo-Sandi siap-siap menjadi bulan-bulanan dalam persidangan apabila tak memiliki bukti lainnya.
Menurut pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi karena itu harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.
"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/5).
Feri meyakini, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.
“Kalau tidak, ya mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," tegas master hukum jebolan William and Mary Law School, AS ini.
Bukti-bukti lain itu, kata Feri, bisa berupa dokumen dan keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.
"Inilah (dokumen dan keterangan saksi/ahli) yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan, sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.
BACA JUGA: Pengamat: Petisi Online Lemahkan Peluang Anies Maju Capres 2024
SBY: Prabowo Mendadak Batalkan Pertemuan di Singapura
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK karena menilai adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Salah satu bukti yang diajukan dalam berkas gugatan itu adalah link berita yang berjumlah 34.
Juga tercatat link berita media massa daring yang memuat tentang peresmian MRT di Jakarta pada 24 Maret 2019. Judulnya, Peresmian MRT, Agenda Publik yang Jadi Ajang Politik. Bukti ini sebelumnya juga pernah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ditolak karena dinilai tidak kuat.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas