Ancaman PHK di Depan Mata, Kelompok Buruh Minta Aturan ini Dicabut

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juli 2024
Ancaman PHK di Depan Mata, Kelompok Buruh Minta Aturan ini Dicabut

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (Partai Buruh)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Massa buruh menuntut pencabutan sejumlah regulasi yang dinilai memberatkan pekerja. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Lalu peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar Kementerian Perdagangan dan Kemenhub bisa mencabut regulasi dalam kurun waktu tujuh hari. Jika hal itu tidak dilakukan, Iqbal memberikan ancaman yang serius.

Baca juga:

1.389 Polisi Tanpa Senpi Kawal Demo Buruh di Kawasan Monas

“Kami akan melakukan aksi yang lebih besar. Jika tak dihiraukan, buruh-buruh tekstil kami minta stop produksi karena mereka terancam PHK,” kata Said Iqbal saat demo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Dia melihat, dua aturan tersebut menjadi pemicu terjadinya PHK di kalangan buruh.

“Jadi yang dibilang pertumbuhan ekonomi itu hanya dinikmati di sektor komoditas, tapi di sektor manufaktur terjadi PHK. Gagal pemerintah, PHK di mana-mana, apalagi di industri manufaktur," kata Said Iqbal.

Iqbal melihat permasalahan yang ada saat ini diawali dengan terbitnya Permendag 8 Nomor 2024, dan terbitnya peraturan Dirjen Perhubungan Darat.

Baca juga:

Ada Demo Buruh Menolak PHK di Industri Tekstil, Pengendara Diminta Hindari Kawasan Monas

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Permendag dan aturan Dirjen Perhubungan Darat ini dicabut, dan pemerintah mencari solusi agar tidak ada PHK lagi ke depannya.

Dia meminta pemerintah memberlakukan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri nasional, mengurangi ketergantungan pada impor, serta memberikan insentif bagi pelaku industri lokal.

Dengan langkah ini, diharapkan industri dalam negeri dapat tumbuh lebih kuat dan mampu bersaing di pasar global.

“Sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja," tutup Iqbal.

#Buruh #Aksi Buruh #Demo Buruh #Partai Buruh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah semestinya mampu memberi upah lebih baik.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (kanan) memimpin rapat audiensi dengan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Indonesia
OSO Pimpin 9 Partai Nonparlemen, Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat untuk Lawan Parliamentary Threshold
Sembilan partai yang telah bergabung adalah Partai Hanura, PBB, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, dan Partai Ummat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 September 2025
OSO Pimpin 9 Partai Nonparlemen, Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat untuk Lawan Parliamentary Threshold
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 22 September 2025
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MPR/DPR RI, Senin (22/9). Mereka menolak upah murah dan meminta sistem outsourcing dihapus.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Indonesia
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Dari 11 pelaku yang ditetapkan tersangka ini didominasi warga dengan mayoritas pekerja buruh hingga petugas kebersihan, sedangkan lainnya wiraswasta dan dua mahasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Bagikan