Ancaman PHK di Depan Mata, Kelompok Buruh Minta Aturan ini Dicabut
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (Partai Buruh)
MerahPutih.com - Massa buruh menuntut pencabutan sejumlah regulasi yang dinilai memberatkan pekerja. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Lalu peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar Kementerian Perdagangan dan Kemenhub bisa mencabut regulasi dalam kurun waktu tujuh hari. Jika hal itu tidak dilakukan, Iqbal memberikan ancaman yang serius.
Baca juga:
“Kami akan melakukan aksi yang lebih besar. Jika tak dihiraukan, buruh-buruh tekstil kami minta stop produksi karena mereka terancam PHK,” kata Said Iqbal saat demo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Dia melihat, dua aturan tersebut menjadi pemicu terjadinya PHK di kalangan buruh.
“Jadi yang dibilang pertumbuhan ekonomi itu hanya dinikmati di sektor komoditas, tapi di sektor manufaktur terjadi PHK. Gagal pemerintah, PHK di mana-mana, apalagi di industri manufaktur," kata Said Iqbal.
Iqbal melihat permasalahan yang ada saat ini diawali dengan terbitnya Permendag 8 Nomor 2024, dan terbitnya peraturan Dirjen Perhubungan Darat.
Baca juga:
Ada Demo Buruh Menolak PHK di Industri Tekstil, Pengendara Diminta Hindari Kawasan Monas
Untuk itu, pihaknya mendesak agar Permendag dan aturan Dirjen Perhubungan Darat ini dicabut, dan pemerintah mencari solusi agar tidak ada PHK lagi ke depannya.
Dia meminta pemerintah memberlakukan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri nasional, mengurangi ketergantungan pada impor, serta memberikan insentif bagi pelaku industri lokal.
Dengan langkah ini, diharapkan industri dalam negeri dapat tumbuh lebih kuat dan mampu bersaing di pasar global.
“Sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja," tutup Iqbal.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Partai Buruh Tolak Pilkada Melalui DPRD, Dukung Pemilihan Langsung oleh Rakyat
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum