Ancaman Gempuran Produk Impor, Kementerian Koperasi Dorong UU Perlindungan Industri Tekstil


Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliyantono meresmian koperasi Kampung Batik Kauman, Jumat (13/12). (MP/Ismail).
MerahPutih.com - Kementerian Koperasi mendorong lahirnya Undang-undang (UU) perlindungan industri tekstil.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyikapi gempuran produk tekstil impor yang berdampak pada industri dalam negeri.
“Kami mengajak pemerintah, Kementerian industri harus mendorong lahirnya undang-undang perlindungan industri teksil. Karena kami dari koperasi mengalami dampaknya," ujar Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliyantono usai melakukan kunjungan di Kampung Batik Kauman Solo, Jumat (13/12).
Dikatakannya, sektor koperasi menjadi salah satu terdampak dari gempuran produk tekstil impor tersebut. Salah satu di antaranya koperasi batik Indonesia.
Baca juga:
Pimpinan DPR Minta Komitmen Pemerintahan Prabowo untuk Selamatkan Industri Tekstil dari Keterpurukan
“Kami setelah bertemu dengan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar dan mengatakan setuju untuk membentuk satgas Impor,” kata dia.
Ferry mengatakan, tanpa adanya Undang-undang perlindungan industri tekstil memudahkan produk kain dan baju bekas serta batik printing dari luar negeri masuk ke Indonesia. Untuk itu, lanjutnya, Kemenkop fokus terhadap pentingnya perlindungan Pemerintah terhadap industri garmen, khususnya batik.
"Setelah melakukan rapat di Bappenas, kesimpulan sementara menunjukkan Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Industri Tekstil, yang menyebabkan masuknya kain dan baju bekas, serta batik printing impor menjadi mudah,” ucap dia.
Dia menambahkan pihaknya juga telah menyampaikan naskah akademik RUU Perlindungan Industri Tekstil kepada Kementerian Perindustrian dan DPR. Ia berharap RUU tersebut bisa disahkan menjadi UU agar menjadi payung hukum industri tekstil.
Baca juga:
“Kemenkop juga memohon dukungan agar RUU tersebut dapat disahkan dan menjadi payung hukum bagi industri tekstil dalam negeri,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Berita Terkait
Thrifting Dinilai Rusak Industri dan UMKM Tekstil, Teranyar Kemenag Sita Pakaian Bekas Rp 112 Miliar

AS Pangkas Tarif Tekstil RI, Ini Dia Peluang Emas yang Wajib Diserbu Pengusaha

Aksi Geng Citayam Fashion Week Dukung Industri Konveksi Rumahan Lawan Produk Impor

KPPI Hentikan Penyelidikan Impor Kain dari Benang Filamen Artifisial

Impor Tekstil dan Produk Tekstil Dari Tiongkok Mulai Menurun

Daftar 61 Pabrik Tekstil Tutup, PHK, dan Rumahkan Karyawan, Bukan Hanya Sritex

Ancaman Gempuran Produk Impor, Kementerian Koperasi Dorong UU Perlindungan Industri Tekstil

Pimpinan DPR Minta Komitmen Pemerintahan Prabowo untuk Selamatkan Industri Tekstil dari Keterpurukan

Ancaman PHK Sritex Sebuah Krisis dan Tidak Bisa Dianggap Remeh

Prabowo Tidak Mau Satupun Karyawan Sritex Kena PHK
