Menkeu Bakal Terapkan Denda Bagi Importir Pakaian dan Tas Bekas


Menteri Perdagangan Budi Santoso saat mengecek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). ANTARA/Rubby Jovan
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Usai sidak, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ingin menyiapkan sistem berbasis akal imitasi (AI) untuk mengawasi jalur kepabeanan dan cukai.
Sistem AI itu bakal mengintegrasikan data-data instansi naungannya, seperti DJBC dan Lembaga National Single Window (LNSW).
Melalui sistem itu, dia menargetkan dapat menciptakan sistem pengawasan kepabeanan dan cukai yang bisa memonitor praktik-praktik ilegal secara efektif.
Baca juga:
Begini Masalah Yang Jerat Industri Tekstil Nasional Hingga PHK Ribuan Pekerja
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal menerapkan sanksi berupa denda kepada importir pakaian dan tas bekas (balpres) ilegal.
Purbaya menilai langkah yang diambil dalam menindak importir ilegal selama ini tidak menguntungkan negara. Maka perlu dicari cara agar penindakan aktivitas ilegal itu bisa memberikan keuntungan.
“Rupanya selama ini hanya dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. Saya (Menkeu) nggak dapat duit, (importir) nggak didenda, jadi saya rugi. Cuma mengeluarkan ongkos untuk memusnahkan barang itu, ditambah ngasih makan orang-orang yang dipenjara itu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu.
Purbaya pun menyebut telah memiliki daftar pemain dalam aktivitas impor balpres ilegal. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini bakal memblokir pemain-pemain tersebut agar tidak lagi bisa mengakses aktivitas impor.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan, kebijakannya ini bertujuan untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) legal yang juga bisa menciptakan lapangan kerja, terutama produsen industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Purbaya juga menjamin rencananya itu tidak akan merugikan pedagang pasar, seperti Pasar Senen. Ketika barang ilegal sudah diberantas nantinya, kata Purbaya, dagangan pasar akan dipenuhi oleh barang-barang dalam negeri.
“Jadi, kami ingin menghidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri,” tuturnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Bakal Terapkan Denda Bagi Importir Pakaian dan Tas Bekas

Menkeu Purbaya Tambah Anggaran Rp 30 Triliun untuk BLT, Pemerintah Minta Jangan Sampai Salah Sasaran

Soal Uang Pemprov DKI Rp 14,6 Triliun Ngendap di Bank, Pramono: 1.000 Persen Betul

Tensi Tinggi Dedi Mulyadi vs Purbaya Yudhi Sadewa Perkara Dugaan Deposito APBD Rp 4,1 Triliun

Anggaran Jakarta 'Disunat' Rp 15 Triliun, Pramono Didesak Segera Nego Menteri Purbaya

Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Tinggi, Ini Yang Dilakukan Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Jadi ‘Idola’ Baru di Panggung Politik, Jadi Ancaman karena Gaya Koboi Bongkar Kejanggalan Keuangan Negara

Menkeu Purbaya Pastikan Dana Mobil Maung untuk Menteri Siap, Tinggal Tunggu Produksi Pindad

Disorot Menkeu Endapkan Dana Rp 14,6 Triliun, Ini Kata Gubernur Pramono

Menkeu Segera Alokasikan Dana Buat Produksi Mobil Maung Buatan Pindad
