Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ancaman Gagal Bayar Utang AS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Mei 2023
Ancaman Gagal Bayar Utang AS

Gedung U.S. Capitol di Washington, D.C., Amerika Serikat. ANTARA/Xinhua/Liu Jie

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Amerika Serikat telah mencapai batas utang USD 31,4 triliun pada Januari. Kondisi ini membuat Departemen Keuangan AS menerapkan manuver akuntansi, yang dikenal sebagai tindakan luar biasa, agar pemerintah tetap membayar tagihannya sejauh ini.

Dilansir Antara, Amerika Serikat kemungkinan besar akan memiliki perpanjangan jangka pendek dari batas utang karena tidak ada dasar untuk kesepakatan bipartisan.

Baca Juga:

Penerbitan Surat Utang Naik 68,8 Persen

Seorang pakar dari Universitas Georgetown David A. Super mengatakan, mungkin akan ada kesepakatan untuk memperpanjang batas utang AS dalam waktu sekitar dua bulan dan negosiasi batas utang akan berlanjut hampir sepanjang musim panas.

Perpanjangan batas utang jangka pendek sangat mungkin terjadi dan akan segera terwujud.

"Kesepakatan itu mungkin, tapi saya pikir ada peluang bagus kita tidak akan mendapatkan kesepakatan dan ada juga peluang bagus bahwa Ketua DPR dari Partai Republik (Kevin) McCarthy menyetujui kesepakatan dan kemudian anggotanya menolaknya," kata Super.

Ia menegaskan, Demokrat tidak akan mendukung pengurangan defisit untuk membayar pemotongan pajak yang mendorong kembali defisit dan Partai Republik tidak akan menyetujui apa pun yang membatasi pemotongan pajak.

"Jadi sebenarnya tidak ada dasar untuk kesepakatan," kata Super.

Super menambahkan, fundamental tidak mendukung kesepakatan karena McCarthy tidak mendapat dukungan dari anggotanya untuk membuat konsesi yang signifikan.

Pembicaraan pagu utang saat ini mengikuti pola yang sangat akrab di awal dengan kedua belah pihak mengeluh tentang posisi negosiasi pihak lain, diikuti dengan pertemuan konstruktif dan mengeluh lagi tentang tuntutan pihak lain yang tidak masuk akal.

"Kemudian kami akan memiliki perpanjangan jangka pendek, dan kami akan mengulangi siklus ini. Saya rasa kami tidak banyak belajar dari ini," kata Super.

Presiden AS Joe Biden diharapkan akan meminta Amandemen ke-14 Konstitusi AS dan menyatakan batas utang tidak konstitusional setelah kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan.

Batas waktu dalam pembicaraan plafon utang pasti dapat mengganggu ketenangan pasar keuangan dalam jangka pendek dan itu menempatkan pekerjaan dalam risiko.

Jika Amerika Serikat mengalami resesi, karena kesalahan penanganan plafon utang atau karena alasan lain, hal itu tentu akan berdampak besar pada negara-negara berkembang di seluruh dunia.

"Banyak dari mereka sudah berada di bawah tekanan besar karena perang antara Rusia dan Ukraina. Dan ini pasti akan memperburuk keadaan mereka," katanya.

Meski memang ada kebutuhan untuk membatasi pengeluaran defisit, plafon utang bukanlah cara untuk melakukannya. Cara untuk mengendalikan pengeluaran defisit adalah dengan membatasi pengeluaran dan pemotongan pajak yang berlaku terus-menerus dan mencegah Amerika Serikat mengambil kewajiban ini sejak awal, menurut Super.

"Begitu kita mengambilnya, kita harus membayar tagihan. Seharusnya tidak ada pilihan tentang itu," kata Super.

Ia menegaskan, situasi hanya akan berubah jika satu pihak mendapatkan kendali dan dominasi yang cukup dan pihak lain merasa harus memoderasi pendekatannya.

Saat ini, Amerika Serikat sangat mungkin gagal membayar kewajiban pemerintah pada awal Juni dan berpotensi paling cepat 1 Juni jika Kongres gagal menaikkan atau menangguhkan batas utang. (*)

Baca Juga:

Indonesia Harus Bersiap Atasi Dampak Dari Gagal Bayar Utang AS

#Breaking #Pemulihan Ekonomi #Resesi Ekonomi #Utang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Olahraga
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Stjepan Loncar didatangkan Persija dengan kontrak dua musim.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Olahraga
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Timnas Inggris mencatakan pencapaian terbaik di Piala Dunia sejak menjadi juara pada 1966 setelah mengalahkan Prancis 6-4
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Indonesia
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Bom rakitan meledak di MAN 3 Padang, Sumatera Barat. Densus 88 mengungkap pelaku berinisial R (17), pelajar yang belajar membuat bom dari internet dan grup daring. Tidak ada korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Indonesia
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Polisi menetapkan MY (34) sebagai tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan. MY dijerat Pasal 601 KUHP
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Indonesia
Rasio Utang Pemerintah Terus Meningkat, Tercatat Telah Capai 40,54 Persen PDB
Menkeu dalam merespons kekhawatiran sejumlah fraksi DPR RI soal rasio utang yang kian meningkat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Rasio Utang Pemerintah Terus Meningkat, Tercatat Telah Capai 40,54 Persen PDB
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Macan Kemayoran berharap Denis Kolinger menjadi bagian dari upaya Persija menambah kekuatan, pengalaman, dan karakter kepemimpinan di lini belakang.
Frengky Aruan - Jumat, 10 Juli 2026
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Indonesia
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Laporan pemantauan berlanjut hingga pukul 03.05 WIB guna mendeteksi potensi bahaya lanjutan dari dalam bumi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Juli 2026
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Tradisi
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME melalui SK Menteri Kebudayaan No. 135/2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Bagikan