Anak Pendiri Sinar Mas Group Cabut Gugatan Hak Waris

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 03 Agustus 2020
Anak Pendiri Sinar Mas Group Cabut Gugatan Hak Waris

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membenarkan bahwa, Freddy Widjaja, anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, mencabut gugatan hak waris di PN Jakpus.

"Iya dicabut. Alasannya pengacara mencabut gugatan ada dua poin. Untuk memperbaiki gugatannya, kemudian tidak ada paksaan," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Senin (3/8).

Baca Juga

Geger Gugatan Warisan Anak dari Pendiri Sinar Mas

Meski demikian, kata Bambang, karena gugatan sudah dibacakan, majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada pihak tergugat untk mempersiapkan dan memberikan tanggapan.

"Namun demikian karena sudah dibacakan gugatan, perlu ditanggapi oleh kuasa tergugatnya. Minggu depan itu," ujarnya.

Prosesi Pemakaman Eka Tjipta Widjaja. (Foto: Antara)
Prosesi Pemakaman Eka Tjipta Widjaja. (Foto: Antara)

Sebelumnya Freddy Widjaja, melayangkan gugatan kepada lima saudaranya, Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Gugatan ini, terdaftar pada tanggal 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Freddy meminta pada majelis hakim hak atas pembagian separuh warisan peninggalan sang ayah dengan total nilai aset yang digugat sekitar Rp672,62 triliun. Dalam gugatannya, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan para tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Dalam laman daringnya, Sinar Mas merupakan perusahaan yang bergerak melalui 6 pilar bisnis diantaranya Pulp dan Kertas, Agribisnis dan Pangan, Layanan Keuangan, Pengembang dan Realestat, Telekomunikasi, serta Energi dan Infrastruktur. Pengelolaan masing-masing perusahaan, dikelola secara independen, namun dipersatukan oleh kesamaan nilai dan histori perusahaan.

Baca Juga

Kronologis OTT Massal Anak Usaha Sinar Mas Group Suap DPRD Kalteng

Pendirinya, Eka Tjipta Widjaja yang meninggal dunia dalam usia 98 tahun, 26 Januari 2019, menjadi salah satu konglomerat di Indonesia. Tercatat, Forbes memprediksikan kekayaan pada 2018 lalu mencapai Rp120 Triliun. (Pon)

#Sinar Mas Group
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Komut Sinarmas Sekuritas dan Dirut Pacific Sekuritas Terkait Kasus Korupsi Taspen
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan Kosasih dan Ekiawan telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk korporasi-korporasi sekuritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Juli 2025
KPK Periksa Komut Sinarmas Sekuritas dan Dirut Pacific Sekuritas Terkait Kasus Korupsi Taspen
Indonesia
Usut Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Panggil Komut Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja
Indra Widjaja dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Februari 2025
Usut Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Panggil Komut Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja
Berita
DNA Master Class 2024 Bahas soal Tren dan Inovasi Bisnis Digital Terkini
DNA Master Class 2024 membahas soal tren dan inovasi bisnis digital terkini. Konferensi ini diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta.
Soffi Amira - Senin, 02 September 2024
DNA Master Class 2024 Bahas soal Tren dan Inovasi Bisnis Digital Terkini
Berita
Living Lab Ventures Luncurkan Layanan Biomedical Fund di BSD
Living Lab Ventures (LLV) meluncurkan layanan Biomedical Fund di BSD City. Biomedical Fund berfokus untuk mendukung perusahaan startup di bidang biomedis.
Soffi Amira - Kamis, 25 Januari 2024
Living Lab Ventures Luncurkan Layanan Biomedical Fund di BSD
Bagikan