KPK Periksa Komut Sinarmas Sekuritas dan Dirut Pacific Sekuritas Terkait Kasus Korupsi Taspen

KPK Dalami Pembelian Aset Properti hingga Valas oleh Tersangka Korupsi ASDP. (Foto: MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Ferita Lie, dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero) pada Kamis (31/7) hari ini.
Selain Ferita, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia, Nelwin Aldriansyah, Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, Abdul Rahman Lubis, dan Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno
Baca juga:
KPK Periksa Eks Stafsus Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud
Pemeriksaan terhadap empat saksi ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan tersangka korporasi, PT Insight Investments Management (IIM), yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
Untuk diketahui, penetapan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan Kosasih dan Ekiawan telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk korporasi-korporasi sekuritas.
PT Sinarmas Sekuritas disebut menerima Rp44 juta, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2,46 miliar, dan PT Pacific Sekuritas Indonesia senilai Rp108 juta.
Baca juga:
Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
Sementara itu, PT Insight Investments Management sendiri diduga diperkaya sebesar Rp44,2 miliar.
Kasus ini bermula dari dugaan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen melalui PT Insight Investments Management
Antonius Kosasih dituduh menyetujui investasi pada produk Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah yang bermasalah (default) dari portofolio PT Taspen tanpa melalui analisis yang layak. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
