Geger Gugatan Warisan Anak dari Pendiri Sinar Mas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2020
Geger Gugatan Warisan Anak dari Pendiri Sinar Mas

Prosesi Pemakaman Eka Tjipta Widjaja. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Publik dibuat geger dengan gugatan warisan yang dilayangkan salah seorang anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, yang meminta pada majelis hakim hak atas pembagian separuh warisan peninggalan sang ayah dengan total nilai aset yang digugat sekitar Rp672,62 triliun.

Freddy Wijaya, salah satu anak pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, melayangkan gugatan kepada lima saudaranya. Gugatan ini, terdaftar pada tanggal 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

FW menuntut warisan sang ayah. Padahal, dari berbagai informasi ia, sudah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari Eka Tjipta Widjaja.

Konsultan Hukum Ahmad Irawan menilai, gugatan yang sedang berlangsung di Pengadilan ini, akan sangat kompleks karena berbagai ketentuan yang mengatur dan saling terkait tentang hak keperdataan anak luar kawin, hukum waris dan wasiat memiliki banyak celah dan ketidakpastian hukum.

Bahkan, kata ia, celah dan ketidakpastian hukum tersebut harus diuji di Mahkamah Konstitusi, untuk menciptakan kepastian hukum yang adil bagi pihak penggugat dan/atau pihak Tergugat dalam perkara tersebut.

Baca Juga:

Pemprov DKI Sebut Tak Ada Suap Pembuatan E-KTP Djoko Tjandra

Dalam laman daringnya, Sinar Mas merupakan perusahaan yang bergerak melalui 6 pilar bisnis diantaranya Pulp dan Kertas, Agribisnis dan Pangan, Layanan Keuangan, Pengembang dan Realestat, Telekomunikasi, serta Energi dan Infrastruktur. Pengelolaan masing-masing perusahaan, dikelola secara independen, namun dipersatukan oleh kesamaan nilai dan histori perusahaan.

Pendirinya, Eka Tjipta Widjaja yang meninggal dunia dalam usia 98 tahun, 26 Januari 2019, menjadi salah satu konglomerat di Indonesia. Tercatat, Forbes memprediksikan kekayaan pada 2018 lalu mencapai Rp120 Triliun.

Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menegaskan, dalam keterangan tertulisnya, gugatan dari Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja

Ia menegaskan, jika penggugat tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Bahkan, almarhum Eka Tjipta, ditegaskan tidak punya saham-saham yang dipersoalkan Freddy di Grup Sinarmas.

"Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka TjiptaWidjaja dalam kasus gugatan ini," ujarnya.

Baca Juga:

Datangi DPR, Muhammadiyah Pastikan Tolak Seluruh Draf RUU Cipta Kerja

#Sinar Mas Group
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Komut Sinarmas Sekuritas dan Dirut Pacific Sekuritas Terkait Kasus Korupsi Taspen
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan Kosasih dan Ekiawan telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk korporasi-korporasi sekuritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Juli 2025
KPK Periksa Komut Sinarmas Sekuritas dan Dirut Pacific Sekuritas Terkait Kasus Korupsi Taspen
Indonesia
Usut Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Panggil Komut Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja
Indra Widjaja dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Februari 2025
Usut Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Panggil Komut Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja
Berita
DNA Master Class 2024 Bahas soal Tren dan Inovasi Bisnis Digital Terkini
DNA Master Class 2024 membahas soal tren dan inovasi bisnis digital terkini. Konferensi ini diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta.
Soffi Amira - Senin, 02 September 2024
DNA Master Class 2024 Bahas soal Tren dan Inovasi Bisnis Digital Terkini
Berita
Living Lab Ventures Luncurkan Layanan Biomedical Fund di BSD
Living Lab Ventures (LLV) meluncurkan layanan Biomedical Fund di BSD City. Biomedical Fund berfokus untuk mendukung perusahaan startup di bidang biomedis.
Soffi Amira - Kamis, 25 Januari 2024
Living Lab Ventures Luncurkan Layanan Biomedical Fund di BSD
Bagikan