Anak Menkumham Yasonna Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Anak dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur PT Kani Jaya Sentosa itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019 yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.
Baca Juga:
"KPK telah menerima surat dari saksi Yamitema T Laoly yang pada prinsipnya menyampaikan tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena belum menerima surat yang dikirimkan KPK ke rumah di Medan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Yamitema juga mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Senin (11/11) kemarin. Permeriksaan terhadap putra dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan dijadwalkan ulang pada pekan depan.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada hari Senin, 18 November 2019 di Gedung KPK," ujar Febri.
Saat ini, KPK tengah menelisik dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut "saweran" untuk plesiran keluarga Tengku Dzulmi Eldin yang diboyong saat perjalan dinas wali kota ke Jepang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.
Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Baca Juga:
Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jelang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp800 juta.
Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta