Anak Korban Setrika Ibu Tiri Kini Bersama Ibu Kandung


SU (33) pelaku tindak penganiayaan kepada anak tirinya DA (10) di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (25/3) (MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Kriminal - Tindak kekerasan yang dialami Denis Apriliyah (9) beberapa hari lalu menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak bisa datang dari mana saja, tak terkecuali ibu tiri. (Baca: Diakui Suaminya bahwa Ibu Tiri Setrika Anak Sehat)
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, kejadian penyetrikaan seorang anak tiri ini dilakukan pada Minggu lalu (22/3) di daerah Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kekerasan ini berawal hanya karena sang anak sering membantah ketika disuruh belajar dan sering pulang larut malam saat bermain bersama temannya. (Baca: Berikut Detik-Detik Ibu Tiri Setrika Anak)
"Kini Denis Apriliana sudah bersama ibu kandungnya setelah dirawat di rumah sakit. Keadaannya sudah membaik," kata Endang Sri Lestari Kanit PPA, Polres Jakarta Timur, Jumat (27/3).
Pelaku pun terancam hukuman sesuai Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak atau 76 C UU nomor 35 Tahun 2004 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp100.000.000. (fik)
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan

4 Anak Diduga Alami Kekerasan di Boyolali, Dikurung dan Dirantai

Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron

Anak Diterlantarkan di Jakarta Dalam Kondisi Memprihatinkan, Pemerintah Desak Polisi Segera Tangkap Orang Tua Korban

Pemprov DKI Desak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berani Bersuara, Jangan Takut Melapor

Penembakan di Sekolah Austria, 10 Orang Tewas dan Mengejutkan Warga

Polisi Tangkap Satpam Diduga Bakar Seorang Anak di Tangerang

Cegah Insiden Daejeon Terulang, Pemerintah Korea Selatan Usulkan Undang-Undang Haneul, Wajibkan Cuti bagi Pengajar dengan Gangguan Kesehatan Mental
