Merahputih.com - Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk hari raya Idul Fitri tahun 2020 atau 1441 Hijriah bagi pekerja di ibu kota di tengah pandemi corona.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI, Andri Yansyah belum bisa memutuskan apakah akan memberikan sejumlah relaksasi pagi perusahaan dan tenaga kerja di DKI. Sebab, pihaknya tetap harus menunggu arahan dari Kemenaker yang dinilai selalu berubah-ubah soal kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Dua Wilayah ini Jadi Penyumbang Pasien Corona Sembuh Terbanyak
"Saya gak berani. Kenapa? Ya mohon maaf yang sudah pasti saja kadang berubah, apalagi yang belum pasti, Gak berani saya, takut," kata Andri di Jakarta, Rabu (6/5).
Kemnaker akan memberi surat edaran yang menjadi dasar pihaknya untuk menyosialisasikan kebijakan THR pada asosiasi, pengusaha, serikat, dan federasi di Jakarta.
"Tetapi sampai saat ini surat dari Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa menjawab secara pasti langkah-langkah yang akan kami ambil," jelas dia.
Baca Juga:
Kasus Meikarta, Eks Bos Lippo Cikarang Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku belum mendapat laporan adanya perusahaan yang tak mampu membayar THR. Ia pun yakin ada perusahaan yang tak membayar THR, mengingat saat ini perekonomian sedang melemah akibat COVID-19.
"Nah, berkaitan dengan hal tersebut makanya kami menunggu arahan dari Kementerian Ketenangakerjaan," jelasnya. (Asp)

