Amien Rais Dinilai Terlalu Bersemangat Kritik Pemerintah hingga Berujung Suudzon
Pendiri Partai Ummat, Amien Rais (tengah). - ANTARA/Reno Esnir
MerahPutih.com - Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais mengungkapkan, kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.
Pendiri Partai Ummat itu curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.
Baca Juga
Jokowi Tak Punya Hak Konstitusional Minta MPR Gelar Sidang Istimewa
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, apa yang disampaikan Amien Rais berisi kecurigaan dan terburu-buru.
"Mungkin Pak Amien terlalu bersemangat mengkritik pemerintah, sehingga pernyataannya cenderung suudzon," kata Karyono saat dihubungi wartawan, Senin (15/3).
Terlebih, Amien Rais menduga dalam sidang istimewa MPR akan mengubah pasal tentang masa jabatan presiden dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Karyono mengatakan, wacana tentang perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode sudah pernah muncul sebelumnya.
Tetapi, usulan tersebut justru banyak ditolak mayoritas fraksi di MPR. Berbagai komponen masyarakat juga menolak wacana tersebut.
"Tidak mudah untuk mengubah pasal mengenai perpanjangan masa jabatan presiden," ucap Karyono.
Untuk mewujudkan agenda tersebut, kata Karyono, diperlukan energi politik yang sangat besar, harus dilakukan amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Yaitu Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi; Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Untuk mengubah pasal ini bisa menimbulkan resistensi dan menciptakan kegaduhan politik. Tentu hal sudah diperhitungkan.
"Karenanya, menurut saya Presiden Jokowi tidak akan gegabah mengusulkan perubahan masa jabatan," jelasnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, hingga sampai saat ini pihaknya belum membahas masa jabatan presiden.
"Karena kita masih berpatokan dengan aturan yang ada saat ini," kata Dasco kepada wartawan, Senin (15/3).
Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan, sejauh ini pihaknya tetap mengacu pada aturan yang ada bahwa masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode.
"Sepanjang aturan itu belum berubah berarti masih seperti itu," ujarnya. (Knu)
Baca Juga
Amien Rais Disarankan Langsung Temui Jokowi, Biar Enggak Dikira 'Ayam Sayur'
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Teman KKN UGM Jadi Saksi di PN Solo, Jokowi Disebut Punya Nama Panggilan 'Jack'
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?