Amankan Mudik Lebaran 2025, Polri Diminta Tunjukkan Sosok yang Humanis

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Amankan Mudik Lebaran 2025, Polri Diminta Tunjukkan Sosok yang Humanis

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta. Foto: Dok/PDIP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Arus mudik dan Hari Raya Lebaran 2025 sudah di depan mata. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, meminta Polri untuk mengedepankan upaya preventif dalam pengamanan mudik dan Hari Raya Idulfitri 2025.

"Saya ingatkan saja tekankan pada soal-soal yang berkaitan dengan peningkatan upaya-upaya preventif dan preventif yang menjadi tugas-tugas Kepolisian," kata Wayan Sudirta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/3).

Ia pun meminta agar Polri fokus dalam pencegahan ketimbang penindakan.

"Program-program diarahkan lebih pada pencegahan satu lagi dan kedekatan dengan masyarakat," imbuhnya.

Baca juga:

Arus Mudik Lebaran 2025 di Stasiun Gambir dan Pasarsenen Diprediksi Melonjak

Selain itu, ia juga meminta agar Kepolisian menunjukkan sosok yang humanis, agar masyarakat dapat lebih merasa nyaman dan tidak takut untuk berinteraksi dengan aparat kepolisian.

Jadi, hal itu akan mempermudah Polri dalam menjalankan tugas pengamanan dan menciptakan suasana yang kondusif.

"Tunjukkan penampilan polisi yang bener-bener humanis yang bisa ditangkap oleh masyarakat jadi penampilan yang humanis ini akan banyak menolong keadaan itu," jelas politikus PDIP ini.

Baca juga:

Polri Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2025, Dipusatkan Di Surabaya

Diketahui, Polri akan menyelenggarakan Operasi Ketupat 2025 yang akan dimulai pada 24 Maret hingga 8 April 2025.

Jumlah personel yang dikerahkan dalam operasi ini ada 164.278 personel gabungan yang terdiri dari personel Mabes Polri sendiri ada 1.165 orang. Kemudian, dari jajaran Polda sekitar 90 ribu lebih, kemudian instansi terkait ada 70 ribu orang lebih. (knu)

#Komisi III DPR #Polri #Lebaran 2025 #Mudik Lebaran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Posko antemortem tersebut akan didirikan di Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr Dody Sardjito, kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Indonesia
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atau reward kepada seluruh atlet Polri yang meraih prestasi di ajang SEA Games tahun 2025.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Indonesia
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Ratusan pengungsi pascabanjir bandang di Aceh Tamiang mengalami berbagai penyakit seperti ISPA hingga diare. Tim Dokkes Polri turun beri layanan kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan pascabencana.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Bagikan