MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku setuju jika pimpinan KPK tak harus keluar dari instansi asalnya. Seperti halnya Komjen Firli Bahuri yang tak perlu keluar dari Korps Bhayangkara saat akan menjadi pimpinan lembaga antirasuah.
"Kalau jaksa dan polisi kenaikan pangkatnya masih jalan. Ya kasihan juga teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan kalau misalnya balik, kalau misalnya di KPK 10 tahun masih 4A teman-teman selevel dia 4C kan kasihan," kata Alex di Hotel Wyndham, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
Baca Juga:
Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Pengamat: Negara Ini Sudah Dikuasai Polisi
Menurut Alex, yang terpenting bukan harus mundur atau tidak dari instansi asalnya sebelum menjadi pimpinan KPK. Namun, ketika sudah tidak menjadi pimpinan KPK bisa mengaplikasikan nilai-nilai yang didapat dari KPK saat kembali ke instansi awal.
"Jadi tetap kita perhatikan karir yang bersangkutan di instansi asal, dan kita juga sudah komunikasi kepada pimpinan Kejaksaan dan Kepolisian itu bisa promosi. Harapannya ketika dia di isntasi asalnya dia mengeluarkan nilai-nilai yang didapatkan di KPK," ujar Alex.
Alex lantas mencontohkan dirinya saat ini masih tercatat sebagai pegawai di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meski sudah menjadi pimpinan KPK.
"Saya pimpinan ya tercatat sebagai pegawai BPKP, masih ada nama saya. Tapi saya sudah tak terima gaji di sana. Saya sudah tidak naik pangkat lagi secara kepegawaian," pungkas Alex.
Baca Juga:
Jabat Ketua KPK Dengan Status Polisi Aktif, Irjen Firli Diduga Hanya Jadi Boneka
Seperti diketahui Komjen Firli saat ini menjabat sebagai Kabaharkam Polri. Firli bersama empat pimpinan KPK Jilid V lainnya, yakni Lili Pantauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Nawawi Pamolango bakal dilantik Presiden Joko Widodo pada 21 Desember mendatang.(Pon)
Baca Juga: