Alat Pelindung Diri Wajib Hukumnya Digunakan Pekerja Konstruksi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Minggu, 27 Oktober 2019
Alat Pelindung Diri Wajib Hukumnya Digunakan Pekerja Konstruksi

Penting bagi para pekerja untuk menggunakan alat pelindung diri. (Foto: Weldbro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TIDAK semata-mata demi upah, mereka yang bekerja di proyek konstruksi, perbaikan jalan, dan lainnya juga harus memperhatikan keselamatan saat bekerja. Oleh karenanya, alat pelindung diri (APD) wajib mereka gunakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan kerja yang penuh risiko.

Adalah seperangkat alat perlindungan yang wajib hukumnya digunakan pekerja konstruksi. Alasannya simpel, APD akan melindungi dan meminimalisir risiko pekerja dari hal-hal yang tidak terduga. Contohnya seperti kejatuhan benda berat, terkena cipratan, debu, dan lain sebagainya.

Baca juga:

7 Gaya Hidup Sehat bagi Pekerja Kantoran

Setiap perusahaan akan membantu para pekerja agar terhindar dari kecelakaan, penyakit, dan potensi bahaya lainnya. Perusahaan juga perlu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Cara yang bisa dilakukan untuk meminimalisir potensi bahaya saat bekerja adalah dengan melakukan pengontrolan pada sumbernya.

Dilansir dari lama alodokter, perusahaan diwajibkan untuk mengganti atau memodifikasi peralatan dan bahan yang berbahaya. Selain itu juga bisa menghilangkan, mengganti, atau merancang ulang faktor-faktor yang bisa menjadi sumber potensi bahaya. Jika langkah tersebut tidak memberikan pengaruh, maka perusahaan wajib menyediakan APD untuk meminimalisir risiko dan bahaya di lingkungan kerja.

Alat Pelindung Diri Wajib Hukumnya untuk Pekerja Konstruksi
Beberapa jenis alat pelindung diri yang biasa digunakan. (Foto: jjkeller)

Menurut Occupational Safety and Health Administration (OSHA), alat pelindung adalah peralatan yang dipakai untuk melindungi pekerja dari kecelakaan atau penyakit yang disebabkan adanya kontak secara langsung. Banyak dari kecelakaan kerja disebabkan karena kelalaian karyawan yang tidak menggunakan APD.

Baca juga:

Merasa Gagal Dalam Hidup? Ikuti Langkah Ini

Jenis APD yang diperlukan di lingkungan kerja pun berbeda-beda, tergandung aktivitas apa yang dilakukan dan jenis bahaya apa yang bisa terjadi di lingkungan tersebut. Seperti sarung tangan, helm proyek, safety shoes, kacamata pelindung, baju pelindung, masker, dan lain sebagainya.

Alat Pelindung Diri Wajib Hukumnya untuk Pekerja Konstruksi
Alat pelindung diri mencegahmu dari risiko bahaya ketika bekerja. (Foto: Milwaukee Tool)

Tak hanya sekedar memakai, para pekerja juga harus memahami cara menggunakan APD yang baik dan benar. Biasanya, perusahaan memberikan pelatihan kepada pegawai mengenai penggunaan APD.

Jika menemukan APD yang tidak layak atau tidak berfungsi dengan baik, jangan segan-segan untuk memberi tahu pihak terkait.

Melindungi diri ketika bekerja sangatlah penting. Jika tidak menggunakan, tidak menutup kemungkinan kamu akan terkena resiko mulai dari yang ringan hingga berat sekalipun. Ingat, safety first ya! (And)

Baca juga:

Menjelang Akhir Tahun, Ancaman Penjahat Siber semakin Meningkat

#Pekerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
1,4 Juta Tenaga Kerja Sudah Terserap hingga Agustus 2026, Kemnaker Perkuat Career Day untuk Talenta Muda
Sebanyak 1.411.857 tenaga kerja mendapat penempatan hingga Agustus 2026. Kemnaker memperkuat Career Day dan You RISE untuk talenta muda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
1,4 Juta Tenaga Kerja Sudah Terserap hingga Agustus 2026, Kemnaker Perkuat Career Day untuk Talenta Muda
Indonesia
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi yang semakin luas, tetapi pada saat yang sama memerlukan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Indonesia
DPR Kritik Pembentukan Karakter Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dengan Cara Berjalan di Atas Bara Api
Kualitas insan BPJS Ketenagakerjaan diuji melalui kinerja nyata di lapangan, bukan sekadar ketahanan fisik melintasi rintangan ekstrim.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
DPR Kritik Pembentukan Karakter Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dengan Cara Berjalan di Atas Bara Api
Berita Foto
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Sejumlah pekerja melintas dekat badut yang tertidur di Kawasan JPO Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 20 Juli 2026
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Indonesia
BPS: Pengangguran di Solo Masih 6.943 Orang, Didominasi Lulusan SMA/SMK
Angka pengangguran di Solo kini masih menembus 6.943 orang. Jumlah itu didominasi oleh lulusan SMA/SMK.
Soffi Amira - Sabtu, 27 Juni 2026
BPS: Pengangguran di Solo Masih 6.943 Orang, Didominasi Lulusan SMA/SMK
Indonesia
4 Tips Negosiasi Naik Gaji di Perusahaan, 83 Persen Karyawan Berhasil dengan Cara Ini
Salary Pulse Indonesia 2026 mencatat 83 persen pekerja berhasil mendapat kenaikan gaji setelah negosiasi. Simak empat tips mengajukan kenaikan gaji ini.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
4 Tips Negosiasi Naik Gaji di Perusahaan, 83 Persen Karyawan Berhasil dengan Cara Ini
Fun
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Konten kreator kini wajib punya NIB. Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara mendaftarnya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Indonesia
Denny JA Ungkap Fenomena DVC, Kelas Sosial Baru di Era Kapitalisme Algoritma
Pendiri LSI, Denny JA mengatakan, bahwa Indonesia sedang menyaksikan kemunculan kelas sosial baru, yaitu Digitally Vulnerable Class (DVC).
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Denny JA Ungkap Fenomena DVC, Kelas Sosial Baru di Era Kapitalisme Algoritma
Indonesia
PHK 2026 Meningkat, DPR Desak Pemenuhan Hak Pekerja dan Pengawasan Ketat
PHK 2026 kini sudah menembus 23.470 orang. Komisi IX DPR pun mendesak hak pekerja segera dipenuhi.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
PHK 2026 Meningkat, DPR Desak Pemenuhan Hak Pekerja dan Pengawasan Ketat
Indonesia
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
PHK Krakatau Osaka Steel menjadi alarm. DPR mendesak pemerintah untuk menyelamatkan industri baja nasional.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
Bagikan