Alasan Petugas Imigrasi Bakal 'Tenteng' Senjata Api
Proses pemeriksaan keimigrasian otomatis (autogate) setelah terdampak gangguan Pusat Data Nasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu (23/6/2024).
MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) menjadi undang-undang.
Salah satu perubahan yang disepakati dalam RUU Keimigrasian adalah penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api, serta sarana dan prasarana pejabat Imigrasi tertentu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan bahwa senjata api bagi petugas Imigrasi bukan untuk gagah-gagahan, melainkan demi kepentingan penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA).
"Mereka (WNA), dalam beberapa kasus, memberikan perlawanan dan itu terbukti dua anggota saya gugur dalam periode saya menjabat. Di sini perlu untuk dilengkapi dalam konteks keselamatan jiwa anggota saya, bela diri, bukan untuk gagah-gagahan," kata Silmy Karim di Jakarta, Senin (30/9).
Baca juga:
Baleg DPR Setujui 9 Perubahan Penting dalam Regulasi Imigrasi Indonesia
Ia mengatakan, saat ini, kejahatan transnasional semakin tinggi sehingga perlu peningkatan operasi dan pengawasan. Direktorat Jenderal Imigrasi dituntut untuk bisa secara aktif dan komprehensif dalam menangani WNA yang tidak terlepas dari risiko keselamatan para petugas.
Nantinya, senjata api tersebut hanya diberikan kepada petugas Imigrasi yang bekerja di bidang penegakan hukum.
"Ini diberikan untuk penegakan hukum, anggota saya yang melakukan tugas fungsi penegakan hukum," ucap Silmy.
Silmy mengatakan, jenis senjata api yang akan dibekali kepada petugas akan ditentukan lebih lanjut. Adapun penggunaannya akan diawasi oleh pengawasan internal serta diatur lebih jauh dalam peraturan turunan.
Baca juga:
Imigrasi Kantongi Identitas Belasan WNA China Terlibat Tambang Liar
"Ya ini (aturan turunan) dalam proses, ‘kan itu melibatkan juga instansi terkait, "katanya.
Menkumham Supratman Andi Agtas memastikan bahwa penggunaan senjata api bagi petugas Imigrasi akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan, baik peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
4 Dari 14 Orang Korban Penembakan di California Utara Meninggal, Penembakan Terjadi Saat Ulang Tahun
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump