Alasan Petugas Imigrasi Bakal 'Tenteng' Senjata Api


Proses pemeriksaan keimigrasian otomatis (autogate) setelah terdampak gangguan Pusat Data Nasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu (23/6/2024).
MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) menjadi undang-undang.
Salah satu perubahan yang disepakati dalam RUU Keimigrasian adalah penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api, serta sarana dan prasarana pejabat Imigrasi tertentu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan bahwa senjata api bagi petugas Imigrasi bukan untuk gagah-gagahan, melainkan demi kepentingan penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA).
"Mereka (WNA), dalam beberapa kasus, memberikan perlawanan dan itu terbukti dua anggota saya gugur dalam periode saya menjabat. Di sini perlu untuk dilengkapi dalam konteks keselamatan jiwa anggota saya, bela diri, bukan untuk gagah-gagahan," kata Silmy Karim di Jakarta, Senin (30/9).
Baca juga:
Baleg DPR Setujui 9 Perubahan Penting dalam Regulasi Imigrasi Indonesia
Ia mengatakan, saat ini, kejahatan transnasional semakin tinggi sehingga perlu peningkatan operasi dan pengawasan. Direktorat Jenderal Imigrasi dituntut untuk bisa secara aktif dan komprehensif dalam menangani WNA yang tidak terlepas dari risiko keselamatan para petugas.
Nantinya, senjata api tersebut hanya diberikan kepada petugas Imigrasi yang bekerja di bidang penegakan hukum.
"Ini diberikan untuk penegakan hukum, anggota saya yang melakukan tugas fungsi penegakan hukum," ucap Silmy.
Silmy mengatakan, jenis senjata api yang akan dibekali kepada petugas akan ditentukan lebih lanjut. Adapun penggunaannya akan diawasi oleh pengawasan internal serta diatur lebih jauh dalam peraturan turunan.
Baca juga:
Imigrasi Kantongi Identitas Belasan WNA China Terlibat Tambang Liar
"Ya ini (aturan turunan) dalam proses, ‘kan itu melibatkan juga instansi terkait, "katanya.
Menkumham Supratman Andi Agtas memastikan bahwa penggunaan senjata api bagi petugas Imigrasi akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan, baik peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional

Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump

3 Nama Lolos Seleksi Akhir Calon Dirjen Imigrasi, Ada Polisi Hingga Eks Pj Bupati

Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September

Penembakan di Incheon, Korea Selatan, Polis Sebut ‘Kejahatan Terencana yang Didorong 'Delusi'

Kamera Jalan, Pelayanan Aman! Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam agar Lebih Transparan dalam Bekerja

Imgrasi Cabut Paspor Riza Chalid, Terpantau Tinggalkan Indonesia Sejak Februari

Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia

Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran

Cegah Vandalisme dan Penjarahan, Wali Kota Los Angeles Terbitkan Aturan Jam Malam
