Alasan Mobil Patroli Polisi Nekat Terobos Iring-iringan Delegasi Laos
Tangkapan layar sebuah mobil Ditlantas Polda Metro Jaya menerobos iring-iringan delegasi KTT ASEAN di Jalan Jenderal Sudirman menuju ke M.H Thamrin, Kamis (7/9/2023). ANTARA/twitter/@MurtadhaOne1/Ilha
MerahPutih.com - Viral di media sosial mobil patroli polisi menerobos iring-iringan rombongan delegasi Laos dalam rangka KTT ASEAN. Bahkan, mobil polisi itu dimarahi anggota lain yang tengah berjaga.
Dalam video berdurasi 41 detik, tampak polisi memberhentikan mobil berpelat hitam yang melintas di bawah kolong Semanggi karena ada rombongan tamu negara.
Tak lama setelahnya, justru ada mobil patroli polisi yang justru menerobos pengawalan tersebut.
Baca Juga:
Hasil KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta Lanjutkan Kesepakatan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo
Mobil polisi yang menerobos iring-iringan itu bahkan sempat diklakson oleh pengawal.
Saat diminta minggir, ia justru berjalan lambat. Terdengar pula umpatan dari seseorang yang tengah berjaga di sekitar lokasi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan kejadian itu terjadi secara tidak sengaja.
Menurut Latif, anggotanya tidak memerhatikan adanya rombongan delegasi Laos melintas.
Adapun mobil polisi yang menerobos iring-iringan delegasi Laos tengah mengejar waktu untuk mengawal Presiden Joko Widodo.
"Jadi gini itu anggota saya pada saat itu memang dia mau berpindah pos karena mau ngejar pengamanan jalannya Presiden RI," terang Latif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/9).
Baca Juga:
Pj Heru Minta Maaf KTT ASEAN Bikin Macet
Latif menegaskan telah memberi teguran kepada mobil patroli polisi yang menerobos iring-iringan tersebut.
Beruntung tidak ada serempetan atau insiden yang terjadi dari aksi menerobos itu.
"Setelah tahu itu dia langsung minggir berhenti. Terus saya tegur di situ, setelah Laos lewat langsung berangkat lagi," sambung Latif.
Untuk diketahui, untuk pengendara yang menerobos iring-iringan rombongan VIP merupakan suatu pelanggaran.
Kalau ada yang menerobos ataupun menghalangi, maka siap-siap dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 4.
Di dalam pasal itu disebutkan pengendara yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. (Knu)
Baca Juga:
KRI dan Pesawat Tempur Tetap Disiagakan Sampai Seluruh Delegasi KTT ASEAN Pulang
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis