Alasan Kantor Pemerintah Tak Di-lockdown meski Lonjakan COVID-19 Terjadi


Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (ANTARA/HO-Kemenpan RB)
MerahPutih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak akan menutup kantor pemerintahan atau lockdown di tengah peningkatan kasus COVID-19
Menurut Tjahjo, Surat Edaran (SE) Men-PANRB No.67/2020 yang mengatur sistem kerja ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam tatanan normal baru masih berlaku.
"Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan," ujar Menpan RB Tjahjo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/6).
Baca Juga:
Kasus Baru COVID-19 Hampir 5 Ribu, Anies: Rekor Tertinggi Selama Pandemi
Tjahjo mengatakan, sistem kerja di kantor instansi pemerintah dapat diatur sesuai dengan SE No.67/2020.
Pengaturan didasarkan pada zonasi risiko penyebaran COVID-19 di tiap lokasi masing-masing instansi pemerintah.
"Kementerian bisa 50 persen kerja di kantor, kerja di rumah. 75 persen kerja di kantor, 25 persen kerja di rumah. Atau kalau memang satu kantor stafnya banyak yang kena musibah positif itu bisa 10 persen, engga ada yang masalah," jelasnya.
Dia menambahkan, tidak ada istilah kantor pemerintah tutup. Sebab, kasus COVID-19 lebih muncul dari luar perkantoran.

Sebagaimana yang diatur dalam SE MenPANRB No.67/2020, untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) 100 persen.
Sementara pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPPK dapat mengatur jumlah pegawai di kantor (WFO) paling banyak 75 persen pada unit kerja yang bersangkutan.
Sehingga untuk PNS yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 25 persen.
Baca Juga:
COVID-19 Meroket, Anies Tindak Kegiatan Lewat Jam 9 Malam Tanpa Kompromi
Kemudian, untuk zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang PPPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 50 persen.
Sisanya 50 persen pegawai akan bekerja dari rumah (WFH).
Terakhir, bagi yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai di kantor (WFO) paling banyak 25 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Sisanya 75 persen pegawai akan bekerja dari rumah. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
