Alasan Ditjenpas Belum Putuskan Tindakan ke John Kei Usai Kembali Berulah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 Juni 2020
Alasan Ditjenpas Belum Putuskan Tindakan ke John Kei Usai Kembali Berulah

Suasana di sekitar lokasi kejadian usai penangkapan diduga kelompok John Kei di Perum Titian Indah Blok M, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) malam. ANTARA/Pradita Kurniawan Sya

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian, sebelum memutuskan menjatuhkan tindakan terhadap John Kei.

"Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) berkoordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Senin (22/6).

Baca Juga

Puluhan Tombak dan Senjata Tajam Disita, Jhon Kei Masih Diperiksa Polisi

Polda Metro Jaya, Minggu (21/6) malam, menangkap John Kei beserta kelompoknya, dalam penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi.

Dia ditangkap terkait pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Yustus Corwing Key (46) di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu (21/6) siang. Pada 26 Desember 2019, John Kei memperoleh bebas bersyarat setelah menghuni Lapas Nusakambangan sejak 2014.

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Jhon Kei ditangkap
Aparat kepolisian masih berjaga-jaga di lokasi penggerebekan anggota kelompok John Kei di Perum Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Senin dini hari. (Foto: Antara / Pradita Kurniawan Syah).

John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

Setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara. Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.

Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026. Rika mengatakan selama menjalani pembebasan bersyarat, John Kei berada di bawah pembimbingan dan pengawasan PK Bapas.

Baca Juga

Temui Anak-Anak Tanpa Masker, Firli Dilaporkan ke Dewas KPK

Maka, sebagaimana dikutip Antara, dengan adanya penangkapan terhadap John Kei, PK Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus Jhon Kei. Rika mengatakan hasil dari koordinasi tersebut akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.

“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada Jhon Kei,” ujar Rika. (*)

#John Kei #Preman #Preman Pensiun
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemberantasan Premanisme di Jabodetabek: Ribuan Spanduk Dicopot dan Ratusan Posko Ormas Dirobohkan
Meski Operasi Berantas Jaya berakhir, penindakan terhadap pelaku premanisme dan kejahatan jalanan tetap dilanjutkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Pemberantasan Premanisme di Jabodetabek: Ribuan Spanduk Dicopot dan Ratusan Posko Ormas Dirobohkan
Indonesia
3.399 Preman Terjaring Operasi Berantas Jaya, 56 di Antaranya Merupakan Anggota Ormas
Operasi Berantas Jaya digelar selama dua pekan sejak 9-23 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
3.399 Preman Terjaring Operasi Berantas Jaya, 56 di Antaranya Merupakan Anggota Ormas
Indonesia
Polda Jatim Tangkap 2.307 Tersangka Kasus Aksi Premanisme, Mayoritas Lakukan Penganiayaan
Hasil ungkap kasus sebanyak 1.863 kasus dengan tersangka 2.307 orang, tersebut terdiri dari ungkap kasus target operasi (TO)160 kasus dengan 159 tersangka dan non TO sebanyak 259 kasus dengan 342 tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Mei 2025
Polda Jatim Tangkap 2.307 Tersangka Kasus Aksi Premanisme, Mayoritas Lakukan Penganiayaan
Indonesia
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Mei 2025
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Indonesia
Puluhan Preman Termasuk Mengaku dari GRIB dan FBR Ditangkap karena ‘Peras’ Pedagang Berkedok Uang Keamanan sampai Jutaan Rupiah
Preman mencetak karcis mandiri dan melakukan pungli ke pedagang kaki lima tanpa mengakui asal organisasi.
Frengky Aruan - Rabu, 14 Mei 2025
Puluhan Preman Termasuk Mengaku dari GRIB dan FBR Ditangkap karena ‘Peras’ Pedagang Berkedok Uang Keamanan sampai Jutaan Rupiah
Indonesia
Politikus PKB Apresiasi Polisi Mulai Tangkap Preman, Dibiarkan Bisa Jadi Kejahatan Lebih Kompleks
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai operasi yang digelar Polri sebagai respons cepat dan relevan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 10 Mei 2025
Politikus PKB Apresiasi Polisi Mulai Tangkap Preman, Dibiarkan Bisa Jadi Kejahatan Lebih Kompleks
Indonesia
Gubernur Bali Perintahkan Satpol PP Sikat Preman Bekedok Ormas, Aneh-Aneh Tindak Tegas!
Fokus pemerintah Bali terhadap isu premanisme berkedok ormas adalah bagaimana agar semuanya mengacu pada regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 10 Mei 2025
Gubernur Bali Perintahkan Satpol PP Sikat Preman Bekedok Ormas, Aneh-Aneh Tindak Tegas!
Indonesia
Komisi II DPR Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Komisi II DPR Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Indonesia
Komisi III DPR Minta Satgas Antipremanisme Gerak Cepat
Tindakan mereka tidak bisa dibiarkan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Mei 2025
Komisi III DPR Minta Satgas Antipremanisme Gerak Cepat
Indonesia
Operasi Kepolisian Kewilayahan Sasar Premanisme, Jamin Kepastian Hukum Investasi
Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Mei 2025
Operasi Kepolisian Kewilayahan Sasar Premanisme, Jamin Kepastian Hukum Investasi
Bagikan