Alasan Ditjenpas Belum Putuskan Tindakan ke John Kei Usai Kembali Berulah

Suasana di sekitar lokasi kejadian usai penangkapan diduga kelompok John Kei di Perum Titian Indah Blok M, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) malam. ANTARA/Pradita Kurniawan Sya
Merahputih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian, sebelum memutuskan menjatuhkan tindakan terhadap John Kei.
"Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) berkoordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Senin (22/6).
Baca Juga
Puluhan Tombak dan Senjata Tajam Disita, Jhon Kei Masih Diperiksa Polisi
Polda Metro Jaya, Minggu (21/6) malam, menangkap John Kei beserta kelompoknya, dalam penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi.
Dia ditangkap terkait pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Yustus Corwing Key (46) di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu (21/6) siang. Pada 26 Desember 2019, John Kei memperoleh bebas bersyarat setelah menghuni Lapas Nusakambangan sejak 2014.
Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.
Setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara. Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.
Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026. Rika mengatakan selama menjalani pembebasan bersyarat, John Kei berada di bawah pembimbingan dan pengawasan PK Bapas.
Baca Juga
Maka, sebagaimana dikutip Antara, dengan adanya penangkapan terhadap John Kei, PK Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus Jhon Kei. Rika mengatakan hasil dari koordinasi tersebut akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.
“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada Jhon Kei,” ujar Rika. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemberantasan Premanisme di Jabodetabek: Ribuan Spanduk Dicopot dan Ratusan Posko Ormas Dirobohkan

3.399 Preman Terjaring Operasi Berantas Jaya, 56 di Antaranya Merupakan Anggota Ormas

Polda Jatim Tangkap 2.307 Tersangka Kasus Aksi Premanisme, Mayoritas Lakukan Penganiayaan

Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng

Puluhan Preman Termasuk Mengaku dari GRIB dan FBR Ditangkap karena ‘Peras’ Pedagang Berkedok Uang Keamanan sampai Jutaan Rupiah

Politikus PKB Apresiasi Polisi Mulai Tangkap Preman, Dibiarkan Bisa Jadi Kejahatan Lebih Kompleks

Gubernur Bali Perintahkan Satpol PP Sikat Preman Bekedok Ormas, Aneh-Aneh Tindak Tegas!

Komisi II DPR Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme

Komisi III DPR Minta Satgas Antipremanisme Gerak Cepat

Operasi Kepolisian Kewilayahan Sasar Premanisme, Jamin Kepastian Hukum Investasi
