Al Khathath Dipindah saat Waktu Sahur


Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (MP/Ponco Sulaksono)
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan permufakatan makar Muhammad Gatot Saptono alias Muhammad Al Khathath, Andi Hidayat mengakui kliennya telah dipindahkan dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok ke Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Pemindahan Al Khathath dilakukan dini hari.
"Dipindah dua hari lalu. Pagi jam duaan sekitar pukul 2 pagi," ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis (22/6).
Andi mengaku pemindahan itu dilakukan tanpa melakukan koordinasi dengan pihak kuasa hukum.
"Cuma saya dapat kabar tahu-tahu Pak Al Khathath sudah dipindah ke Polda Metro," ucap Andi.
Al-Khathath sebelumnya ditetapkan sbagai tersangka kasus dugaan permufakatan makar setelah ditangkap sehari sebelum Aksi Bela Islam 313. Al-Khathath yang merupakan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) ditangkap bersama 4 orang lainnya yaitu Zainuddin Arsyad, Wakorlap Aksi 313 Irwansyah, Panglima FSI Diko Nugraha, dan Andry.
Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. (Ayp)
Baca juga berita lain terkait pemindahan Al Khathath dalam artikel: Al Khathath Dipindah Ke Tahanan Narkoba
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
