Al Khathath Dipindah ke Tahanan Narkoba
Muhammad Al Khathath sebelum Aksi 313. (MP/Fadhli)
Tersangka kasus dugaan permufakatan makar Muhammad Gatot Saptono alias Muhammad Al Khathath dipindahkan penahanannya dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok ke Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Pemindahaan Al Khathath sudah dilakukan dua hari lalu.
"Karena dia tahanan Polda Metro ya seharusnya ditahan di Polda Metro," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/6).
Selain itu, Barnabas beralasan hanya di Rutan Narkoba yang masih bisa menampung seorang tahanan. Al Khathath akan ditahan sampai masa pemberkasannya dinyatakan lengkap atau P21.
"Masalah tempat juga ya. Di sana penuh ya," kata Barnabas.
Di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Al Khathath tak akan diistimewakan. Ia akan digabung dengan tahanan lainnya.
"Kalau gak salah (tahananan lain) empat atau lima orang," papar Barnabas.
Untuk diketahui, Al Khathath ditangkap sehari sebelum Aksi Bela Islam 313. Ia ditangkap atas dugaan makar bersama empat orang lainnya, yaitu aktivis Zainuddin Arsyad, Wakorlap Aksi 313 Irwansyah, Panglima FSI Diko Nugraha, dan Andry.
Usai ditangkap, Al Khaththath ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. (Ayp)
Baca juga berita tentang Al Khathath dalam artikel: Polda Metro Tegaskan Kasus Al Khathath Tidak Bisa Diintervensi
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan