Menaker: Akun Medsos Bakal Jadi Syarat Melamar Pekerjaan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 20 Maret 2019
Menaker: Akun Medsos Bakal Jadi Syarat Melamar Pekerjaan

Ilustrasi.(pixabay.com/@bykst/CC0/free_image)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyebut bahwa akun media sosial akan menjadi salah satu syarat lamaran pekerjaan bagi pencari kerja.

"Kedepan (pengecekan) akun medsos akan menjadi tren bagi perusahaan saat akan menerima karyawan sehingga kalau medsos kita gak benar itu bisa mengganggu perjalanan karier kita," ujar Menaker Hanif saat menyampaikan pidato sambutan dalam kunjungan kerja ke pabrik PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk di Kabupaten Semarang, Rabu (20/3)

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Oleh karena itu, Hanif mengimbau semua lapisan masyarakat, terutama generasi muda untuk berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan medsosnya masing-masing karena hal itu mencerminkan jatidiri seseorang.

Menaker mencontohkan ada seorang pelamar kerja di suatu perusahaan yang dinyatakan lolos tes tertulis dan wawancara, namun saat dilakukan pengecekan lebih lanjut yang bersangkutan batal diterima kerja hanya karena akun medsosnya berisi hal-hal negatif.

"Oleh karena itu, saya pesan hati-hati gunakan medsos, jangan gampang termakan hoaks dan ikut menyebarkan hoaks, terutama hoaks mengenai tenaga kerja asing," katanya dilansir Antara.

Terkait dengan maraknya hoaks mengenai tenaga kerja asing (TKA) itu Menaker menegaskan bahwa TKA di Indonesia masih aman dan terkendali.

"TKA kalau masuk dan kerja di Indonesia itu prosedurnya ketat, sedangkan dari sisi jumlah masih sangat kecil, hanya sekitar 95 ribuan TKA dari berbagai negara yang bekerja di Indonesia, TKA dari China hanya 32 ribuan saja," ujarnya.

Ilustrasi sosial media (net)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dilaksanakan TKA yang bekerja di Indonesia adalah harus mempunyai izin kerja dan izin tinggal, membayar pajak tiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku, hanya bekerja pada jabatan, waktu, dan lokasi tertentu, serta harus melakukan transfer ilmu dan teknologi.

Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Menaker didampingi Direktur PT Sido Muncul Irwan Hidayat, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sukirman, dan jajaran Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten. (*)

#Kota Semarang #Sido Muncul #Menaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Indonesia
Laka PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, DPR Minta Investigasi Menyeluruh
Meminta kepolisian melakukan olah TKP secara komprehensif untuk mengetahui unsur pelanggaran.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Laka PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, DPR Minta Investigasi Menyeluruh
Indonesia
Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Sopir Hilang Kendari saat Ngebut di Tikungan Tol Krapyak
Bus yang diketahui mengangkut 34 penumpang tersebut menabrak pembatas jalan dan terbalik.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Sopir Hilang Kendari saat Ngebut di Tikungan Tol Krapyak
Indonesia
Bus Maut Cahaya Semarang yang Tewaskan 16 Orang di Tol Krapyak tak Layak Jalan dan Ilegal
Kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bus Maut Cahaya Semarang yang Tewaskan 16 Orang di Tol Krapyak tak Layak Jalan dan Ilegal
Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Indonesia
Utara Kota Semarang Sudah Sepekan Digenangi Banjir, BNBP Fokus Sedot Air di Sumber Masalah
BNPB juga telah menambah jumlah pesawat yang dioperasikan untuk pelaksanaan modifikasi cuaca.
Frengky Aruan - Jumat, 31 Oktober 2025
Utara Kota Semarang Sudah Sepekan Digenangi Banjir, BNBP Fokus Sedot Air di Sumber Masalah
Indonesia
Banjir Surut, Perjalanan KA Banyubiru dan Joglosemarkerto kembali Normal
Kereta api yang sebelumnya terdampak sejak Selasa (28/10) ialah KA Banyubiru dan Joglosemarkerto.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
Banjir Surut, Perjalanan KA Banyubiru dan Joglosemarkerto kembali Normal
Indonesia
16 Jadwal Kereta Jawa Dibatalkan Akibat Banjir Semarang, KAI Minta Maaf
Jadwal kereta api yang dibatalkan itu antara lain KA Kedung Sepur, KA Blora Jaya, KA Joglosemarkerto, KA Ambarawa Ekspres, dan KA Banyubiru.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
16 Jadwal Kereta Jawa Dibatalkan Akibat Banjir Semarang, KAI Minta Maaf
Bagikan