Menaker: Akun Medsos Bakal Jadi Syarat Melamar Pekerjaan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 20 Maret 2019
Menaker: Akun Medsos Bakal Jadi Syarat Melamar Pekerjaan

Ilustrasi.(pixabay.com/@bykst/CC0/free_image)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyebut bahwa akun media sosial akan menjadi salah satu syarat lamaran pekerjaan bagi pencari kerja.

"Kedepan (pengecekan) akun medsos akan menjadi tren bagi perusahaan saat akan menerima karyawan sehingga kalau medsos kita gak benar itu bisa mengganggu perjalanan karier kita," ujar Menaker Hanif saat menyampaikan pidato sambutan dalam kunjungan kerja ke pabrik PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk di Kabupaten Semarang, Rabu (20/3)

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Oleh karena itu, Hanif mengimbau semua lapisan masyarakat, terutama generasi muda untuk berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan medsosnya masing-masing karena hal itu mencerminkan jatidiri seseorang.

Menaker mencontohkan ada seorang pelamar kerja di suatu perusahaan yang dinyatakan lolos tes tertulis dan wawancara, namun saat dilakukan pengecekan lebih lanjut yang bersangkutan batal diterima kerja hanya karena akun medsosnya berisi hal-hal negatif.

"Oleh karena itu, saya pesan hati-hati gunakan medsos, jangan gampang termakan hoaks dan ikut menyebarkan hoaks, terutama hoaks mengenai tenaga kerja asing," katanya dilansir Antara.

Terkait dengan maraknya hoaks mengenai tenaga kerja asing (TKA) itu Menaker menegaskan bahwa TKA di Indonesia masih aman dan terkendali.

"TKA kalau masuk dan kerja di Indonesia itu prosedurnya ketat, sedangkan dari sisi jumlah masih sangat kecil, hanya sekitar 95 ribuan TKA dari berbagai negara yang bekerja di Indonesia, TKA dari China hanya 32 ribuan saja," ujarnya.

Ilustrasi sosial media (net)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dilaksanakan TKA yang bekerja di Indonesia adalah harus mempunyai izin kerja dan izin tinggal, membayar pajak tiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku, hanya bekerja pada jabatan, waktu, dan lokasi tertentu, serta harus melakukan transfer ilmu dan teknologi.

Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Menaker didampingi Direktur PT Sido Muncul Irwan Hidayat, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sukirman, dan jajaran Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten. (*)

#Kota Semarang #Sido Muncul #Menaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ratusan Kios Belakang Pasar Johar Semarang Habis Terbakar, Api Berawal dari Blok F
Api pertama kali muncul dari Blok F sekitar pukul 23.00 WIB dan dengan cepat menjalar ke kios pedagang pakaian, hasil bumi, hingga toko emas.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Ratusan Kios Belakang Pasar Johar Semarang Habis Terbakar, Api Berawal dari Blok F
Travel
KoenoKoeni Hotel Semarang Bawa Tamu Melawat dalam Warisan, Kriya, dan Keindahan
KoenoKoeni Hotel Semarang hadirkan perpaduan inspirasi warisan budaya dengan sentuhan elegansi modern.
Dwi Astarini - Kamis, 02 April 2026
KoenoKoeni Hotel Semarang Bawa Tamu Melawat dalam Warisan, Kriya, dan Keindahan
Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Indonesia
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah soal hak dan perlindungan para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
Indonesia
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
transparansi dinilai penting agar mereka memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
Indonesia
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
Indonesia
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Informasi lebih lengkap mengenai program Pelatihan Vokasi Nasional ini dapat diakses melalui laman skilhub.kemenaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Indonesia
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Ombudsman menyarankan Kemnaker dan pemerintah daerah untuk menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Indonesia
Akses Demak ke Semarang Terputus Akibat Tanggung Jebol
Akibat kejadian tersebut, badan jalan beton yang merupakan jalan provinsi turut tergerus sepanjang kurang lebih 20 meter, sehingga tidak dapat dilalui kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Februari 2026
Akses Demak ke Semarang Terputus Akibat Tanggung Jebol
Indonesia
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Bagikan