Akui Terlibat Pembunuhan Vina, Tujuh Terpidana Sempat Ajukan Grasi ke Jokowi


Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.(foto: Dok Humas Polri)
MERAHPUTIH.COM - FAKTA dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon perlahan mulai terungkap. Polisi menyebut tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eki sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2019.
Mereka ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Sementara itu, seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun penjara. Para pelaku divonis hukuman seumur hidup.
"Jadi diajukan pada 24 Juni 2019. Dalam pengajuan tersebut, terpidana membuat pernyataan sebagai persyaratan grasi," terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/6).
Sandi memastikan permohonan grasi yang diajukan tujuh terpidana tersebut dibuat tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. "Salah satunya ialah mereka membuat pernyataan seperti ini, 'Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri'," terang Sandi.
Baca juga:
Namun, menurut dia, permohonan grasi yang diajukan para terpidana saat itu ditolak. "Putusan grasi tersebut dibuat dengan Nomor 14/G/Tahun 2020 tentang Penolakan Permohonan Grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak Presiden dengan putusan grasi tersebut," imbuh Sandi.
Kasus ini bermula setelah polisi melakukan penyidikan atas tindakan kejadian pembunuhan tersebut, yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB.
Sebelum menyatakan kasus ini merupakan pembunuhan, polisi menduga kedua korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, beberapa hari berselang, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan menangkap para pelaku.
Dalam perkembangan teranyar, pelaku Pegi Setiawan ditangkap setelah buron delapan tahun.(knu)
Baca juga:
Menkumham Desak Polri Cepat Tuntaskan Kasus Vina Cirebon karena Viral se-Indonesia
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi yang Terlibat Penyidikan Kasus Vina Cirebon Bakal Dipecat
![[HOAKS atau FAKTA]: Polisi yang Terlibat Penyidikan Kasus Vina Cirebon Bakal Dipecat](https://img.merahputih.com/media/22/9b/1b/229b1b2902878c3405599148c277425d_182x135.jpeg)
Kapolri Buka Kemungkinan Kasus Pembunuhan Vina ‘Cirebon’ Diusut Lagi

Mabes Polri Minta Polda Jawa Barat Ikuti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Polisi Belum Bisa Pastikan Kapan Bebaskan Pegi Setiawan

PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah

[HOAKS atau FAKTA]: Pegi Setiawan Dilepaskan, Polisi Akui Salah Tangkap
![[HOAKS atau FAKTA]: Pegi Setiawan Dilepaskan, Polisi Akui Salah Tangkap](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Kubu Pegi Hadirkan Saksi-Saksi Buktikan Tidak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ancam Pecat Polisi Penyidik Kasus Vina Cirebon
![[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ancam Pecat Polisi Penyidik Kasus Vina Cirebon](https://img.merahputih.com/media/b1/e5/74/b1e574f0b0b7ba1d38efe391676080f6_182x135.png)
Dedy Mulyadi Ikut Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina

Alasan Pegi Setiawan Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan
