Akui Terlibat Pembunuhan Vina, Tujuh Terpidana Sempat Ajukan Grasi ke Jokowi

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 19 Juni 2024
Akui Terlibat Pembunuhan Vina, Tujuh Terpidana Sempat Ajukan Grasi ke Jokowi

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.(foto: Dok Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - FAKTA dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon perlahan mulai terungkap. Polisi menyebut tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eki sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2019.

Mereka ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Sementara itu, seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun penjara. Para pelaku divonis hukuman seumur hidup.

"Jadi diajukan pada 24 Juni 2019. Dalam pengajuan tersebut, terpidana membuat pernyataan sebagai persyaratan grasi," terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/6).

Sandi memastikan permohonan grasi yang diajukan tujuh terpidana tersebut dibuat tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. "Salah satunya ialah mereka membuat pernyataan seperti ini, 'Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri'," terang Sandi.

Baca juga:

Polisi Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina ‘Cirebon’ ke Kejaksaan Besok

Namun, menurut dia, permohonan grasi yang diajukan para terpidana saat itu ditolak. "Putusan grasi tersebut dibuat dengan Nomor 14/G/Tahun 2020 tentang Penolakan Permohonan Grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak Presiden dengan putusan grasi tersebut," imbuh Sandi.

Kasus ini bermula setelah polisi melakukan penyidikan atas tindakan kejadian pembunuhan tersebut, yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB.

Sebelum menyatakan kasus ini merupakan pembunuhan, polisi menduga kedua korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, beberapa hari berselang, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan menangkap para pelaku.

Dalam perkembangan teranyar, pelaku Pegi Setiawan ditangkap setelah buron delapan tahun.(knu)

Baca juga:

Menkumham Desak Polri Cepat Tuntaskan Kasus Vina Cirebon karena Viral se-Indonesia

#Vina Cirebon
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi yang Terlibat Penyidikan Kasus Vina Cirebon Bakal Dipecat
Versi video yang asli dan lengkap telah diunggah KompasTV dengan judul “Wakapolri: Polisi Sudah Jijik dengan Pungli”
Wisnu Cipto - Selasa, 23 Juli 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi yang Terlibat Penyidikan Kasus Vina Cirebon Bakal Dipecat
Indonesia
Kapolri Buka Kemungkinan Kasus Pembunuhan Vina ‘Cirebon’ Diusut Lagi
Kapolri mengerahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (itwasum) Polri menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon.
Frengky Aruan - Rabu, 17 Juli 2024
Kapolri Buka Kemungkinan Kasus Pembunuhan Vina ‘Cirebon’ Diusut Lagi
Indonesia
Mabes Polri Minta Polda Jawa Barat Ikuti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jawa Barat harus segera menindaklanjutinya.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juli 2024
Mabes Polri Minta Polda Jawa Barat Ikuti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Indonesia
Polisi Belum Bisa Pastikan Kapan Bebaskan Pegi Setiawan
Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon tidak sah.
Frengky Aruan - Senin, 08 Juli 2024
Polisi Belum Bisa Pastikan Kapan Bebaskan Pegi Setiawan
Indonesia
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah
PN Bandung menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dinyatakan tidak sah secara hukum atau gugur.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juli 2024
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pegi Setiawan Dilepaskan, Polisi Akui Salah Tangkap
Beredar sebuah unggahan di Snack Video dengan klaim bahwa tersangka pembunuhan Vina ‘Cirebon’ Pegi Setiawan dilepas polisi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juli 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Pegi Setiawan Dilepaskan, Polisi Akui Salah Tangkap
Indonesia
Kubu Pegi Hadirkan Saksi-Saksi Buktikan Tidak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon
“Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong,”
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juli 2024
Kubu Pegi Hadirkan Saksi-Saksi Buktikan Tidak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ancam Pecat Polisi Penyidik Kasus Vina Cirebon
Video yang beredar tersebut dirilis pada 2022 saat Jokowi kembali membuka ekspor minyak goreng dan sama sekali tidak terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juli 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ancam Pecat Polisi Penyidik Kasus Vina Cirebon
Indonesia
Dedy Mulyadi Ikut Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina
Dedi Mulyadi tampak duduk di bangku kursi persidangan bersebelahan dengan ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Juli 2024
Dedy Mulyadi Ikut Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina
Indonesia
Alasan Pegi Setiawan Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan
Sugianti berharap hakim yang telah ditunjuk oleh PN Bandung memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 Juni 2024
Alasan Pegi Setiawan Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan
Bagikan