Aksi Bejat Kapolres Non-Aktif Ngada Bisa Masuk Kategori Baru Kejahatan TPPO
Ilustrasi - Aksi kekerasan seksual terhadap anak. ANTARA/Ardika/am.
MerahPutih.com - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya karena tersangkut kasus narkoba dan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.
Tak hanya mencabuli ketiga korban anak, Kapolres Ngada non-aktif itu juga merekam semua perbuatan seksualnya lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan membuat konten lalu dikirim ke situs porno luar negeri yang dilakukan AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur adalah bentuk baru tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga:
Legislator PDIP tidak Puas Hukuman Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak Hanya Dipecat dari Polri
"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi media, dikutip dari Antara, Selasa (11/3)
Menurut dia, TPPO tidak hanya berkaitan perbuatan menjualbelikan orang saja. Namun, lanjut dia, apa yang dilakukan AKBP Fajar dengan mengirimkan videonya ke situs porno lalu dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi lainnya masih juga dalam TPPO.
Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini yang harus ditelusuri adalah apakah yang dilakukan pelaku hanya memposting di website tertentu di luar negeri, atau memang memiliki jejaring membuat konten khusus pelecehan seksual kepada anak-anak lalu dikirim ke situs porno.
Baca juga:
Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila
Untuk diketahui, Divisi Propam Mabes Polri telah menangkap Kapolres Ngada AKBP Fajar yang terlibat kasus narkoba dan asusila pada Kamis 20 Februari lalu. Saat ini, AKBP Fajar telah dinonaktifkan dicopot dari jabatannya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Kemenlu Pulangkan Pengantin Pesanan Dari China, Korban Asal Jawa Barat
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
KPAI Dorong Sekolah Perkuat Sistem Deteksi Dini Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Insiden Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, KPAI Sebut Longgarnya Pengawasan Keamanan Sekolah
KPAI Tuntut Usut Tuntas Kematian Siswa Pahoa, Jangan Sampai Korban Dicap Stigma Negatif
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui