Aksi Bejat Kapolres Non-Aktif Ngada Bisa Masuk Kategori Baru Kejahatan TPPO

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 11 Maret 2025
Aksi Bejat Kapolres Non-Aktif Ngada Bisa Masuk Kategori Baru Kejahatan TPPO

Ilustrasi - Aksi kekerasan seksual terhadap anak. ANTARA/Ardika/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya karena tersangkut kasus narkoba dan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.

Tak hanya mencabuli ketiga korban anak, Kapolres Ngada non-aktif itu juga merekam semua perbuatan seksualnya lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan membuat konten lalu dikirim ke situs porno luar negeri yang dilakukan AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur adalah bentuk baru tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga:

Legislator PDIP tidak Puas Hukuman Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak Hanya Dipecat dari Polri

"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi media, dikutip dari Antara, Selasa (11/3)

Menurut dia, TPPO tidak hanya berkaitan perbuatan menjualbelikan orang saja. Namun, lanjut dia, apa yang dilakukan AKBP Fajar dengan mengirimkan videonya ke situs porno lalu dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi lainnya masih juga dalam TPPO.

Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini yang harus ditelusuri adalah apakah yang dilakukan pelaku hanya memposting di website tertentu di luar negeri, atau memang memiliki jejaring membuat konten khusus pelecehan seksual kepada anak-anak lalu dikirim ke situs porno.

Baca juga:

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Untuk diketahui, Divisi Propam Mabes Polri telah menangkap Kapolres Ngada AKBP Fajar yang terlibat kasus narkoba dan asusila pada Kamis 20 Februari lalu. Saat ini, AKBP Fajar telah dinonaktifkan dicopot dari jabatannya. (*)

#Kapolres Ngada #Kasus Pencabulan #TPPO #KPAI
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Fani mahasiswi berusia 21 tahun itu terbukti sebagai pemasok tiga orang anak yang menjadi korban aksi bejat eks AKBP Fajar Widyadharma.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Indonesia
Ratusan WNI Berhasil Kabur dari Perusahaan Online Scam di Kamboja
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan sebanyak 110 WNI yang menjadi kasus online scam di Kamboja itu kini semuanya dalam kondisi aman.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan WNI Berhasil Kabur dari Perusahaan Online Scam di Kamboja
Indonesia
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Indonesia
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Kejahatan yang dilakukan Fajar merupakan tindakan luar biasa yang mencoreng institusi kepolisian dan melukai perlindungan terhadap anak.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Indonesia
Berawal dari Kamboja, Kemenlu Temukan 10 Ribu WNI Jadi Korban TPPO di 10 Negara Asia
“Awalnya hanya terjadi di Kamboja, kini menyebar ke sembilan negara lain di Asia," kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Berawal dari Kamboja, Kemenlu Temukan 10 Ribu WNI Jadi Korban TPPO di 10 Negara Asia
Indonesia
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif
KPAI menerima 203 laporan pengaduan melalui Sistem Informasi Sahabat Anak (SIGA) yang memperkuat temuan awal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif
Indonesia
KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025
Sebelumnya, ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 295 di antaranya anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025
Indonesia
KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama
Anggota KPAI Sylvana Apituley menyebut anak-anak merupakan korban mobilisasi dan eksploitasi.
Frengky Aruan - Jumat, 26 September 2025
KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama
Indonesia
Warga Sukabumi Jadi Korban Sindikat Pengantin Pesanan Warga China
Meski investigasi kasus tersebut masih berlanjut, Reni menjadi korban dari sindikat pengantin pesanan yang memang sudah beberapa kali terjadi di Tiongkok.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Warga Sukabumi Jadi Korban Sindikat Pengantin Pesanan Warga China
Indonesia
Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua
KPAI juga meminta guru dan pihak sekolah memberi edukasi mengenai demokrasi dan sosial politik yang tepat pada anak.
Frengky Aruan - Rabu, 03 September 2025
Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua
Bagikan