MerahPutih.com - Setelah lama tarik ulur, tayangan video streaming Netflix, sudah bisa dinikmati para pengguna layanan jaringan internet Telkom Group. Pembukaan akses membuat pelanggan IndiHome, Telkomsel dan Wifi.id leluasa menikmati hiburan digital berbayar ini.
Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo mengatakan, pembukaan akses Netflix, tidak lepas dari upaya pendekatan platform streaming yang sesuai dengan tuntutan pasar Indonesia.
Pendekatan yang dimaksud adalah dengan meluncurkan beragam fitur untuk membatasi tayangan yang tak layak ditonton oleh pengguna di bawah umur, salah satunya seperti peningkatan fitur parental controls.
Telkom menilai, Netflix berkomitmen untuk mendengar keluhan, masukan, serta bersedia menyelesaikan keluhan dari pemerintah atau regulator dalam waktu 24 jam atau sesuai dengan kurun waktu yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.
Disamping itu, telah menyepakati komitmen kepatuhan pada “Self Regulatory Code for Subscription Video on Demand Industry in ASEAN”. Dalam komitmen tersebut, Netflix sepakat tidak menayangkan konten terlarang yang mengandung pornografi anak, terorisme dan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), serta konten yang mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu.
Baca Juga:
DPR Tak Urgensi Rapat di Markas Antirasuah, ICW: KPK Tunduk Pada Kekuasaan
“Telkom mengapresiasi perubahan pendekatan yang dilakukan Netflix untuk pasar Indonesia dan karenanya memberi kesempatan pada pelanggan TelkomGroup untuk dapat mengakses beragam konten hiburan,” ujar Arif dalam keterangan resminya, Selasa, 7 Juni 2020.
Dalam pengumunan di sosial medianya, Indihome menegaskan, jika per tanggal 7 Juli 2020 sudah membuka blokir layanan Netflik. Pengumunan inipun disambut para warganet Indonesia.
"Kami informasikan bahwa per tanggal 7 Juli 2020 akan berlaku unblock Netflix dari Telkomsel dan Indihome ya. Terima kasih," tulis akun resmi Indihome.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan secara resmi akan memungut pajak pertambahan nilai ( PPN) dari perusahaan digital asing seperti Netflix, Spotify, dan lainnya per Agusus 2020. Pungutan ini, diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48/PMK.03/2020. Dimana pemerintak akan memungut 10 persen dari tiap transaksi digital.
Baca Juga:
DPR Sebut Kalung Anti-COVID-19 Kementan Mirip Balsem