Akhirnya Telkom Group Buka Blokir Netflix

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2020
Akhirnya Telkom Group Buka Blokir Netflix

Ilustrasi Netflix. (Foto: Netflix).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setelah lama tarik ulur, tayangan video streaming Netflix, sudah bisa dinikmati para pengguna layanan jaringan internet Telkom Group. Pembukaan akses membuat pelanggan IndiHome, Telkomsel dan Wifi.id leluasa menikmati hiburan digital berbayar ini.

Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo mengatakan, pembukaan akses Netflix, tidak lepas dari upaya pendekatan platform streaming yang sesuai dengan tuntutan pasar Indonesia.

Pendekatan yang dimaksud adalah dengan meluncurkan beragam fitur untuk membatasi tayangan yang tak layak ditonton oleh pengguna di bawah umur, salah satunya seperti peningkatan fitur parental controls.

Telkom menilai, Netflix berkomitmen untuk mendengar keluhan, masukan, serta bersedia menyelesaikan keluhan dari pemerintah atau regulator dalam waktu 24 jam atau sesuai dengan kurun waktu yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.

Disamping itu, telah menyepakati komitmen kepatuhan pada “Self Regulatory Code for Subscription Video on Demand Industry in ASEAN”. Dalam komitmen tersebut, Netflix sepakat tidak menayangkan konten terlarang yang mengandung pornografi anak, terorisme dan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), serta konten yang mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu.

Baca Juga:

DPR Tak Urgensi Rapat di Markas Antirasuah, ICW: KPK Tunduk Pada Kekuasaan

“Telkom mengapresiasi perubahan pendekatan yang dilakukan Netflix untuk pasar Indonesia dan karenanya memberi kesempatan pada pelanggan TelkomGroup untuk dapat mengakses beragam konten hiburan,” ujar Arif dalam keterangan resminya, Selasa, 7 Juni 2020.

Dalam pengumunan di sosial medianya, Indihome menegaskan, jika per tanggal 7 Juli 2020 sudah membuka blokir layanan Netflik. Pengumunan inipun disambut para warganet Indonesia.

"Kami informasikan bahwa per tanggal 7 Juli 2020 akan berlaku unblock Netflix dari Telkomsel dan Indihome ya. Terima kasih," tulis akun resmi Indihome.

Twitter Neflix
Twitter Netflix. (Foto: Netflix).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan secara resmi akan memungut pajak pertambahan nilai ( PPN) dari perusahaan digital asing seperti Netflix, Spotify, dan lainnya per Agusus 2020. Pungutan ini, diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48/PMK.03/2020. Dimana pemerintak akan memungut 10 persen dari tiap transaksi digital.

Baca Juga:

DPR Sebut Kalung Anti-COVID-19 Kementan Mirip Balsem

#Telkom Group #Pajak Digital
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
TelkomGroup Targetkan 27 Persen Karyawan Perempuan Masuk Manajerial di 2030
TelkomGroup mencatat pada 2025 proporsi perempuan mencapai 31,7 persen dari total karyawan, dengan 21 persen di antaranya menempati posisi manajerial.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
TelkomGroup Targetkan 27 Persen Karyawan Perempuan Masuk Manajerial di 2030
Indonesia
Jaksa Sita Tanah Eks Bos TaniHub Seluas 4.700 Meter Persegi di Tengah Kota Bandung, Nilainya Rp 60 M
kasus fraud PT Tani Group Indonesia (TaniHub) diduga merugikan negara Rp 407 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Jaksa Sita Tanah Eks Bos TaniHub Seluas 4.700 Meter Persegi di Tengah Kota Bandung, Nilainya Rp 60 M
Indonesia
Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa GM Finance Anak Usaha Telkom
KPK akan memeriksa GM Finance terkait kasus digitalisasi SPBU Pertamina. Kasus ini terjadi pada 2018 hingga 2023.
Soffi Amira - Kamis, 07 Agustus 2025
Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa GM Finance Anak Usaha Telkom
Indonesia
Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa Bos Anak Usaha Telkom
Selain itu, KPK telah turut memeriksa Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Juli 2025
Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa Bos Anak Usaha Telkom
Indonesia
Pemerintah Putus Akses Layanan Digital eBay, KLM dan Bathandbodyworks
Langkah pemutusan akses ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum agar ruang digital nasional lebih tertib dan bertanggung jawab.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Juni 2025
Pemerintah Putus Akses Layanan Digital eBay, KLM dan Bathandbodyworks
Indonesia
Komisi VI DPR Bakal Panggil Telkom Group dan Telkomsel Buntut Kuota Internet Hangus
Komisi VI DPR akan memanggil Telkom Group dan Telkomsel. Hal itu buntut dari kebijakan kuota internet yang hangus setelah masanya berakhir.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Komisi VI DPR Bakal Panggil Telkom Group dan Telkomsel Buntut Kuota Internet Hangus
Indonesia
Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Panggil Petinggi Anak Usaha Telkom
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada Wisnu.
Dwi Astarini - Senin, 19 Mei 2025
Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Panggil Petinggi Anak Usaha Telkom
Indonesia
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode tahun 2016-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar
Indonesia
Kemenkeu Masih Gali Setoran Pajak Digital, Dari 211 Pelaku Usaha 190 PMSE Setor Pajak
Dari P2P lending, total setoran pajak tercatat sebesar Rp 3,28 triliun yang berasal dari tiga jenis pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 03 Mei 2025
Kemenkeu Masih Gali Setoran Pajak Digital, Dari 211 Pelaku Usaha 190 PMSE Setor Pajak
Indonesia
KPK 'Garap' Eks Bos Anak Usaha Telkom Group di LP Sukamiskin
Judi Acmadi dan Tejo Suryo Laksoni saat ini diketahui menjalani masa hukuman 4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS).
Dwi Astarini - Selasa, 22 April 2025
KPK 'Garap' Eks Bos Anak Usaha Telkom Group di LP Sukamiskin
Bagikan