Akhirnya Jaksa Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Alasannya Bukan Perbuatan Tercela

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Akhirnya Jaksa Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Alasannya Bukan Perbuatan Tercela

Ilustrasi guru honorer. Foto: ANT/IST/NET

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan resmi menghentikan perkara Muhammad Misbahul Huda, guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya ditetapkan tersangka kasus rangkap jabatan.

Guru honorer itu diketahui juga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan diduga merugikan negara Rp 118 juta.

“Sudah (dihentikan) per-hari ini. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, kepada media, di Jakarta, Rabu (25/2).

Baca juga:

DPR Pasang Badan Buat Guru Honorer, Singkirkan Syarat Administratif Demi Kesejahteraan Layak

Alasan Penghentian Perkara

Anang menjelaskan, penghentian perkara dilakukan karena sifat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dinilai dalam arti negatif, tersangka tidak diuntungkan, dan kepentingan umum tetap terlayani.

"Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara," tuturnya dikutip Antara.

“Karena ini, ‘kan, perbuatan melawan hukumnya ada, tetapi ibaratnya bukan perbuatan tercela,” imbuh pejabat Kejagung itu.

Baca juga:

Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM

Sudah Keluar Tahanan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo sebelumnya menetapkan Misbahul sebagai tersangka karena menerima honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara. Jaksa menilai sebagai tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 118 juta.

Namun, kasus ini memicu sorotan publik karena Misbahul disebut tidak menyadari adanya larangan rangkap pekerjaan. Akhirnya, kasus ini diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara.

Muhammad Misbahul Huda sendiri telah dikeluarkan dari Rutan Kraksaan Probolinggo sejak pekan lalu. "Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat, 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan," tandas Anang. (*)

#Rangkap Jabatan #Kejaksaan #Probolinggo
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Pemkot Bandung sejak awal berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Indonesia
Mau Operasi Lagi, Nadiem Makarin Ajukan Permohonan Tahanan Rumah
Terdakwa kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, memohon majelis hakim agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan dan rencana operasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
 Mau Operasi Lagi, Nadiem Makarin Ajukan Permohonan Tahanan Rumah
Indonesia
Komisi III DPR RI Tantang Jaksa Agung Evaluasi Total Kejari Karo Buntut Bau Amis Penanganan Perkara Amsal Sitepu
Habiburokhman juga memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tekanan fisik maupun psikis terhadap Amsal Sitepu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Komisi III DPR RI Tantang Jaksa Agung Evaluasi Total Kejari Karo Buntut Bau Amis Penanganan Perkara Amsal Sitepu
Indonesia
Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka, Komisi III: Tak Perlu Dipidana
Komisi III DPR RI menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru honorer Probolinggo yang merangkap PLD. Dinilai cukup diselesaikan secara administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka, Komisi III: Tak Perlu Dipidana
Indonesia
Akhirnya Jaksa Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Alasannya Bukan Perbuatan Tercela
Guru honorer itu diketahui juga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan diduga merugikan negara Rp 118 juta.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Akhirnya Jaksa Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Alasannya Bukan Perbuatan Tercela
Indonesia
Tanah Longsor 100 Meter Timpa Jalan di Probolinggo, Tembok Rumah Warga Jebol
Bencana tanah longsor menutup akses jalan akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sejak Rabu (18/2).
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Februari 2026
Tanah Longsor 100 Meter Timpa Jalan di Probolinggo, Tembok Rumah Warga Jebol
Indonesia
Pakar Hukum: Pembuktian Spesifikasi Diskriminatif Jadi Kunci Kasus Pengadaan Chromebook
Kejaksaan Agung mendalami dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ahli hukum UGM menilai pembuktian spesifikasi diskriminatif dan kerugian ekonomi negara menjadi kunci perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Februari 2026
Pakar Hukum: Pembuktian Spesifikasi Diskriminatif Jadi Kunci Kasus Pengadaan Chromebook
Indonesia
Pakar: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
Keterlibatan JPN dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, telah memicu perdebatan publik.
Soffi Amira - Rabu, 11 Februari 2026
Pakar: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
Indonesia
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Pengamanan para kajari ini merupakan langkah deteksi dini atas pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Indonesia
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
Operasi tangkap tangan terhadap aparat penegak hukum tidak seharusnya dipahami sebagai benturan antarlembaga.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
Bagikan