MerahPutih.com - Kejaksaan resmi menghentikan perkara Muhammad Misbahul Huda, guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya ditetapkan tersangka kasus rangkap jabatan.
Guru honorer itu diketahui juga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan diduga merugikan negara Rp 118 juta.
“Sudah (dihentikan) per-hari ini. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, kepada media, di Jakarta, Rabu (25/2).
Baca juga:
DPR Pasang Badan Buat Guru Honorer, Singkirkan Syarat Administratif Demi Kesejahteraan Layak
Alasan Penghentian Perkara
Anang menjelaskan, penghentian perkara dilakukan karena sifat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dinilai dalam arti negatif, tersangka tidak diuntungkan, dan kepentingan umum tetap terlayani.
"Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara," tuturnya dikutip Antara.
“Karena ini, ‘kan, perbuatan melawan hukumnya ada, tetapi ibaratnya bukan perbuatan tercela,” imbuh pejabat Kejagung itu.
Baca juga:
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
Sudah Keluar Tahanan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo sebelumnya menetapkan Misbahul sebagai tersangka karena menerima honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara. Jaksa menilai sebagai tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 118 juta.
Namun, kasus ini memicu sorotan publik karena Misbahul disebut tidak menyadari adanya larangan rangkap pekerjaan. Akhirnya, kasus ini diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara.
Muhammad Misbahul Huda sendiri telah dikeluarkan dari Rutan Kraksaan Probolinggo sejak pekan lalu. "Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat, 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan," tandas Anang. (*)