Akhirnya Jaksa Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Alasannya Bukan Perbuatan Tercela

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Akhirnya Jaksa Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Alasannya Bukan Perbuatan Tercela

Ilustrasi guru honorer. Foto: ANT/IST/NET

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan resmi menghentikan perkara Muhammad Misbahul Huda, guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya ditetapkan tersangka kasus rangkap jabatan.

Guru honorer itu diketahui juga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan diduga merugikan negara Rp 118 juta.

“Sudah (dihentikan) per-hari ini. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, kepada media, di Jakarta, Rabu (25/2).

Baca juga:

DPR Pasang Badan Buat Guru Honorer, Singkirkan Syarat Administratif Demi Kesejahteraan Layak

Alasan Penghentian Perkara

Anang menjelaskan, penghentian perkara dilakukan karena sifat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dinilai dalam arti negatif, tersangka tidak diuntungkan, dan kepentingan umum tetap terlayani.

"Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara," tuturnya dikutip Antara.

“Karena ini, ‘kan, perbuatan melawan hukumnya ada, tetapi ibaratnya bukan perbuatan tercela,” imbuh pejabat Kejagung itu.

Baca juga:

Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM

Sudah Keluar Tahanan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo sebelumnya menetapkan Misbahul sebagai tersangka karena menerima honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara. Jaksa menilai sebagai tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 118 juta.

Namun, kasus ini memicu sorotan publik karena Misbahul disebut tidak menyadari adanya larangan rangkap pekerjaan. Akhirnya, kasus ini diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara.

Muhammad Misbahul Huda sendiri telah dikeluarkan dari Rutan Kraksaan Probolinggo sejak pekan lalu. "Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat, 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan," tandas Anang. (*)

#Rangkap Jabatan #Kejaksaan #Probolinggo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ahmad Baso Ungkit Sejarah NU, Minta Larangan Rangkap Jabatan Dibahas di Muktamar ke-35
Ahmad Baso menilai larangan rangkap jabatan dalam ART NU perlu ditinjau kembali dan mendorong pembahasannya dalam Muktamar ke-35 NU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Ahmad Baso Ungkit Sejarah NU, Minta Larangan Rangkap Jabatan Dibahas di Muktamar ke-35
Indonesia
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Fokus awal saat ini yakni menyiapkan sarana pendukung agar satuan kerja baru tersebut dapat segera menjalankan tugasnya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Indonesia
JAM-Pidsus Kuntadi Janji Tuntaskan Perkara Kakap, Evaluasi Total Kasus Bernilai Besar
Kasus korupsi dengan kerugian negara yang besar hingga perkara yang menjadi sorotan publik dipastikan masuk daftar prioritas.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
JAM-Pidsus Kuntadi Janji Tuntaskan Perkara Kakap, Evaluasi Total Kasus Bernilai Besar
Indonesia
Sahroni Dukung Tim 9 Kejagung Usut Kasus Febrie, Harus Independen dan Jaga Integritas
Sahroni menyebut publik dan DPR akan mengawasi penanganan kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Sahroni Dukung Tim 9 Kejagung Usut Kasus Febrie, Harus Independen dan Jaga Integritas
Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Kejagung Tangani Kasus Mantan JAM-Pidsus, Praktisi Hukum: Pertahuran Citra
Momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa membedakan status maupun latar belakang pelaku.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Tangani Kasus Mantan JAM-Pidsus, Praktisi Hukum: Pertahuran Citra
Indonesia
DPR Tegaskan Kasus Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Jadi Momentum Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum
Penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
DPR Tegaskan Kasus Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Jadi Momentum Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Legislator Demokrat Usul DPR Gunakan Hak Angket Redakan Ketegangan Polri-Kejagung
Konflik terbuka yang terus berlarut antara Polri dan Kejaksaan ini mengindikasikan adanya disfungsi koordinasi atau bahkan pembiaran di tingkat eksekutif.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Legislator Demokrat Usul DPR Gunakan Hak Angket Redakan Ketegangan Polri-Kejagung
Indonesia
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Fraksi PDIP dan PAN di Komisi III sama-sama meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara tegas
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Indonesia
Presiden Instruksikan Jaksa, TNI, Polisi Introspeksi. Prabowo: Bintangmu dari Rakyat!
Presiden Prabowo mengingatkan jajaran TNI, anggota Polri, hingga jajaran kejaksaan introspeksi dan menyadari jabatan yang mereka emban merupakan amanah dari rakyat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Presiden Instruksikan Jaksa, TNI, Polisi Introspeksi. Prabowo: Bintangmu dari Rakyat!
Bagikan