MerahPutih.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat mengeluarkan inovasi paperless dan e-billing. Inovasi ini dapat memangkas antrean hingga 30 menit dengan tingkat kuantitas layanan yang meningkat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono mengatakan, keunggulan paperless dan e-billing ini dapat menghapus birokrasi yang berulang, seperti dua kali antrean layanan chek in dan layanan pengambilan biometrik.
Lanjut Novianto, layanan ini juga dapat menghemat belanja negara pada konsumsi kertas dan tinta untuk keperluan formulir.
Baca Juga:
"Output inovasi ini yaitu menghilangkan pengisian Formulir Perdim 11 dan menghapus bukti pengantar pembayaran yang semua berupa kertas, sekarang digantikan menjadi digital (e-billing) melalui SMS," ujar Novianto melalui keterangan tertulis pada Kamis (12/11).
Menurut dia, penerima manfaat dari inovasi ini tidak hanya kaum milenial, tapi juga dapat dinikmati oleh para orang tua sekalipun. Sebab, pengisian Formulir Perdim 11 tidak diperlukan lagi dalam pengajuan paspor, dan meminimalisir bukti pengantar pembayaran yang hilang atau tertukar, dengan merubah bukti pengantar pembayaran yang semula berupa kertas menjadi digital melalui SMS.
"Inovasi paperless dan e-billing ini akan terus kami kembangkan dengan harapan ke depannya dapat dimanfaatkan oleh unit pelaksana teknis lain demi terwujudnya peningkatan pelayanan yang lebih mudah, transparan, cepat dan inovatif bagi masyarakat," jelasnya.
Disambung Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Liberti Sitinjak. Ia menargetkan seluruh kantor imigrasi di ibu kota menerapkan inovasi paperless dan e-billing pada akhir tahun 2020.
“Insyaallah ini sebelum akhir tahun saya berharap seluruh kantor imigrasi di wilayah hukum DKI Jakarta harus sudah melakukan seperti ini,” ungkap Liberti.
Baca Juga:
Agar program ini dapat terlaksana pada akhir tahun, kata Liberti, Kepala Kantor Imigrasi wilayah Jakarta Barat akan diinstruksikan untuk menjelaskan cara membuat dan mengoprasikannya pada wilayah lain.
“Tinggal saya kumpulin kepala imigrasi se-DKI Jakarta, pemaparan nanti Kakanwil Jakarta Barat, apa yang harus dibutuhkan, kan tidak sulit. Kantor saya cukup mengumpulkan itu, saya kasih deadline berapa lama,” tutupnya. (Asp)
Baca Juga: