Akar Masalah Demo Panjang Versi Jaringan Gusdurian, Tekanan Ekonomi Kian Nyata Dialami Warga

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 01 September 2025
 Akar Masalah Demo Panjang Versi Jaringan Gusdurian, Tekanan Ekonomi Kian Nyata Dialami Warga

Suasana Pendemo Massa Aksi Bertahan di Gedung DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jaringan Gusdurian memberikan sikap terhadap kondisi bangsa belakangan ini, yang mendorong masyarakat untuk melakukan aksi demo dalam beberapa hari ini. Bahkan, terjadi vadalisme serta rusuh.

Mereka memberikan 7 tuntutan untuk menjadi perhatian pemerintah Prabowo Subianto.

Melalui instagramnya, Jaringan Gusdurian mengatakan turut duka cita dan simpati terhadap korban dari kekerasan dan kebrutalan aparat keamanan menyikapi massa aksi demonstrasi.

Padahal menurut Jaringan Gusdurian, akar masalah dari protes massa aksi adalah kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat seperti kenaikan pajak, kenaikan tunjangan anggota DPR, rangkap jabatan, dan lainnya.

Baca juga:

Aksi Demonstrasi Bikin Suasana Kurang Kondusif, Beberapa Sekolah Terapkan PJJ pada Senin (1/9)

Diperparah kondisi korupsi negara ini tinggi sekali, dan tekanan ekonomi yang dialami rakyat ada banyak pemutusan hubungan kerja (PHK), angka pengangguran yang tinggi dan naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok.

Ditambah lagi blundernya pernyataan anggota DPR RI berupa arogansi dan kebrutalan polisi dalam menangani aksi protes.

Makanya dengan itu Jaringan Gusdurian menyatakan, pertama, mendesak Presiden untuk menghentikan represi dalam penanganan unjuk rasa.

Kedua, menuntut Presiden untuk melakukan reformasi Polri dan mencopot Kapolri atas tindak kekerasan yang terus terjadi.

Ketiga, menuntut dicabutnya berbagai fasilitas dan tunjangan kepada pejabat pemerintah dan anggota DPR yang memicu kemarahan publik.

Keempat, menuntut DPR memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil negara berpihak pada kepentingan rakyat.

Kelima, menuntut pemerintah menegakkan rule of law dan memberantas korupsi yang semakin vulgar dan brutal.

Keenam, Jaringan Gusdurian mendorong lembaga negara independen untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam menjaga dan memastikan perlindungan hak konstitusional warganegara.

Ketujuh, Jaringan Gusdurian mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk melakukan konsolidasi gerakan dan memastikan prinsip-prinsip demokrasi substantif. (tka)

#Demo Rusuh #Gus Dur #Demo Ojol
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
Polri tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan regulasi baru yang akan diterapkan secara nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
Indonesia
Gus Dur dan Syaikhona Kholil Jadi Pahlawan Nasional, PKB: Bentuk Pengakuan Negara atas Jasa Besarnya
Gus Dur dan Syaikhona Kholil jadi pahlawan nasional. PKB pun mengapresiasi keputusan pemerintah yang memberikan gelar tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Gus Dur dan Syaikhona Kholil Jadi Pahlawan Nasional, PKB: Bentuk Pengakuan Negara atas Jasa Besarnya
Indonesia
Jasa Besar Gus Dur sebagai Bapak 'Pluralisme' Indonesia: dari Penghapusan Diskriminasi hingga Gelar Pahlawan Nasional
Gus Dur resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Dikenal sebagai ‘Bapak Pluralisme’, jasa besar Gus Dur bagi umat Tionghoa dan perjuangannya menegakkan kesetaraan menjadi warisan abadi bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 November 2025
Jasa Besar Gus Dur sebagai Bapak 'Pluralisme' Indonesia: dari Penghapusan Diskriminasi hingga Gelar Pahlawan Nasional
Indonesia
Golkar Apresiasi Prabowo, Gelar Pahlawan Nasional Terhadap Soeharto dan Gus Dur Dinilai Sebagai Simbol Rekonsiliasi
Pak Harto berperan penting, baik pada masa prakemerdekaan, pascakemerdekaan, maupun selama menjadi presiden
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 November 2025
Golkar Apresiasi Prabowo, Gelar Pahlawan Nasional Terhadap Soeharto dan Gus Dur Dinilai Sebagai Simbol Rekonsiliasi
Indonesia
Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan, Putri Gus Dur: Ada Jejak Panjang Pelanggaran HAM hingga Korupsi
Aktivis Jaringan Gusdurian, Anita Wahid, bicara soal usulan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan, Putri Gus Dur: Ada Jejak Panjang Pelanggaran HAM hingga Korupsi
Indonesia
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Seperti diketahui, Kwitang menjadi salah satu titik demonstrasi yang berung rusuh pada akhir agustus 2025. Di kabarkan beberapa orang sempat hilang dalam demo tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Indonesia
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Penemuan 2 kerangka manusia diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran gedung saat demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 lalu.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Aksi massa mahasiswa membakar ban bekas dalam peringatan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran di Jl Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Indonesia
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Aksi demonstrasi oleh kelompok Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua (AMPPTAP) yang berlangsung di kawasan traffic light Abepura, Kota Jayapura, pada Rabu (15/10) siang, berakhir ricuh dan anarkis.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Bagikan