Akademisi UI Nilai RUU Cipta Lapangan Kerja Untungkan UMKM

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 06 September 2020
Akademisi UI Nilai RUU Cipta Lapangan Kerja Untungkan UMKM

Pembuat sepatu juga bisa memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. (HO Kemenkop)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaku kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang paling terdampak di masa pandemi COVID-19. Banyak perusahaan yang memutuskan mengurangi karyawan dengan alasan penjualan menurun, kesulitan mendapatkan modal hingga kendala bahan baku.

Pemerintah Indonesia sejak awal virus merebak pada awal Maret 2020 telah menyiapkan ancang-ancang dengan menyiapkan jaring pengaman sosial; mulai dari bantuan paket sembako, pelatihan hingga proyek padat karya.

Baca Juga

Emas Direkomendasikan sebagai Investasi di Pandemi COVID-19

Salah satu stimulus agar sektor usaha dapat tumbuh adalah perizinan. Dengan semakin mudahnya izin serta semakin murahnya biaya-biaya untuk mengurus izin itu membuat sektor usaha kembali bergairah.

Di tengah pandemi COVID-19, sejumlah negara juga telah melonggarkan kebijakan berusaha sebagai upaya mendorong ekonomi. Hal serupa juga dijalankan di Indonesia dengan terus memperbarui kebijakan salah satunya membuat perseroan terbatas (PT) untuk mendorong tumbuhnya sektor usaha khususnya UMKM.

UMKM kuliner di tengah pandemi COVID-19.(ANTARA/Ganet Dirgantoro)
UMKM kuliner di tengah pandemi COVID-19.(ANTARA/Ganet Dirgantoro)

Dengan mudahnya mengurus izin--kalau perlu biaya-biaya dibuat murah--akan memudahkan tumbuhnya sektor usaha di Indonesia termasuk dalam hal ini UMKM. Saat ini seharusnya menjadi momentum untuk mengejar bersaing dengan negara-negara di Asia tatkala sama-sama menghadapi kesulitan ekonomi akibat wabah COVID-19.

Akademisi dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Ima Mayasari mengatakan di saat seperti ini sektor usaha menunggu kebijakan yang dapat memberikan manfaat dalam menjalankan aktivitasnya.

Hadirnya RUU Cipta Kerja yang memang didesain untuk memperbaiki kesulitan-kesulitan yang dihadapi sektor usaha termasuk memberikan kemudahan dalam mengurus izin.

"RUU Cipta Kerja ini seharusnya bisa memberi manfaat bagi sektor usaha yang selama ini mengalami kendala. Antara lain izin yang berbelit-belit, izin yang terlalu banyak, proses terlalu lama dan biaya tinggi," ujarnya dilansir Antara, Minggu (6/9)

RUU Cipta memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendirikan PT, dengan menghapuskan persyaratan modal Rp50 juta. Cukup satu orang pelaku sudah bisa mendirikan UMKM berbadan hukum PT.

Selain itu, dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Negara-negara lain juga memudahkan perizinan untuk usaha. Selandia Baru, misalnya, sebagai negara peringkat teratas Eaese of Doing Business memudahkan pelaku usaha mengurus perizinan.

Prosesnya sangat mudah, biaya hampir nol untuk izin memulai usaha. Dari segi waktu juga sangat singkat, bahkan tidak sampai satu hari karena dilakukan secara online.

Arah dari RUU Cipta Kerja memang ke sana. Salah satu yang ingin dicapai dari RUU Cipta Kerja adalah basis data tunggal. Artinya, dengan hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diproses secara online, UMKM yang risiko dampak lingkungannya rendah sudah bisa memulai kegiatan usaha.

Pendekatan RUU Cipta Kerja dalam izin berusaha adalah risk based approach (pendekatan berbasis risiko). Sedangkan selama ini pendekatannya adalah lisence based approache (pendekatan berbasis izin) yang berlapis-lapis, baik tingkat kantor administrasi maupun tingkat regulasi.

Tanpa melihat besar-kecil kompleksitas dampaknya dan itu dipukul rata untuk semua jenis usaha. Perizinan usaha berbasis risiko yang menjadi pendekatan RUU Cipta Kerja ini adalah proses perizinan berusaha dan pengawasan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Pendekatan ini memperketat fungsi pengawasan.

Di tengah pandemi ini, berjualan di rumah bisa menjadi solusi untuk tambahan pendapatan keluarga (HO Tapera)
Di tengah pandemi ini, berjualan di rumah bisa menjadi solusi untuk tambahan pendapatan keluarga (HO Tapera)

Ima mengatakan transformasi pendekatan izin usaha dalam RUU Cipta Kerja ini perlu diapresiasi karena merupakan sebuah reformasi perizinan dan sebuah terobosan untuk menyesuaikan kondisi bisnis di Indonesia dengan praktik perizinan usaha di negara-negara maju.

"Dalam RUU Cipta kerja, bagi UMKM yang kegiatan usahanya nyaris tanpa risiko hanya butuh registrasi NIB. Adapun, bagi UMKM yang tingkat risikonya menengah perlu sertifikasi standar," sambungnya

Baca Juga

Tanpa Baterai, Game Boy ini Mati Setiap 10 Detik Sekali

Sedangkan, untuk UMKM dan unit usaha besar yang risiko kegiatan usahanya tinggi diperlukan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Bukan hanya sampai di situ. RUU Cipta Kerja yang bertujuan untuk penciptaan lapangan kerja yang luas itu memiliki manfaat banyak bagi UMKM. (*)

#UMKM #COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tak Cukup Perkuat Tata Kelola, Bank Jakarta Punya Strategi Khusus Dekati Pelaku UMKM
Bank Jakarta memperkuat tata kelola perusahaan dan memperluas akses layanan UMKM. Dirut Agus H Widodo juga mengungkap jumlah nasabah mencapai 4 juta orang.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Oktober 2026
Tak Cukup Perkuat Tata Kelola, Bank Jakarta Punya Strategi Khusus Dekati Pelaku UMKM
Indonesia
Kredit UMKM Diklaim Serap 12 Juta Tenaga Kerja, 1 Debitur Pekerjakan 3 Orang
Dampak penyaluran kredit program tidak hanya terlihat dari penyerapan tenaga kerja, tetapi juga dari peningkatan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan keluarga pelaku usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2026
Kredit UMKM Diklaim Serap 12 Juta Tenaga Kerja, 1 Debitur Pekerjakan 3 Orang
Berita Foto
Pelaku Usaha Ikuti Bank Saqu Solopreneur Society: The Founders Club 2026
Head of Product, Portfolio and Partnership Bank Saqu, Martina Setiadinata memberikan pemaparan di Jakarta, Rabu (20/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Oktober 2026
Pelaku Usaha Ikuti Bank Saqu Solopreneur Society: The Founders Club 2026
Indonesia
Mulai 28 Oktober 2026, Penjual Online Dapat Diskon Biaya Marketplace 50 Persen
Usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Mulai 28 Oktober 2026, Penjual Online Dapat Diskon Biaya Marketplace 50 Persen
Indonesia
Bunga Kredit Nasabah PNM Mekaar Dari 18–25 Ditargetkan Turun Jadi 8 Persen
Kementerian berfokus menyempurnakan aturan teknis dan menuntaskan perjanjian kerja sama penyaluran dengan PNM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Bunga Kredit Nasabah PNM Mekaar Dari  18–25 Ditargetkan Turun Jadi 8 Persen
Indonesia
Karhutla Ancam Usaha Lokal, Pakar Minta Pemerintah Intervensi Penundaan Bayar Bunga Pinjaman
Mendesak otoritas keuangan dan perbankan untuk memberikan penundaan pembayaran atau penyesuaian bunga pinjaman bagi UMKM terdampak karhutla.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Karhutla Ancam Usaha Lokal, Pakar Minta Pemerintah Intervensi Penundaan Bayar Bunga Pinjaman
Indonesia
JPPI Minta Petani, Peternak, dan UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama Program MBG
JPPI meminta pemerintah memprioritaskan petani, peternak, dan UMKM lokal dalam rantai pasok MBG agar program berdampak pada ekonomi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
JPPI Minta Petani, Peternak, dan UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama Program MBG
Indonesia
Hasil Survei Kadin Sebut Birokrasi dan Kebijakan Pengaruhi Perkembangan UMKM
Sebanyak 16,4 persen responden pelaku bisnis mengatakan, permasalahan pengembangan bisnis masih ada pada birokrasi,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Hasil Survei Kadin Sebut Birokrasi dan Kebijakan Pengaruhi Perkembangan UMKM
Olahraga
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Terjerat skandal sertifikat COVID-19 palsu, Kapten Swiss Granit Xhaka akui kesalahannya dan mundur dari Timnas. Simak kronologi dan ancaman hukumannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Bagikan