Ajukan Gugatan Praperadilan, Irjen Napoleon Sebut Dirinya Tak Pantas Dipidana
Tangkapan layar, Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai hadiri sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Merahputih.com - Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte meminta penyidikan perkara tindak pidana atas dirinya dihentikan apabila pihak Bareskrim Polri tidak memiliki bukti.
Ia mengucapkan hal ini saat mengajukan gugatan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau tidak punya bukti, ya harus dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang (persidangan)," kata Irjen Napoleon kepada wartawan usai menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Baca Juga:
Djoko Tjandra Berikan 20 Ribu Dollar AS Demi Muluskan Surat Jalan dan Hapus Red Notice
Napoleon menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Napoleon menggugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana penerbitan red noticeatas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Salah satu permohonan gugatan tersebut adalah meminta Bareskrim menggugurkan penetapan tersangka atas dirinya.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Suharno dimulai sekitar pukul 09.00 WIB terpaksa ditunda, karena hingga pukul 11.30 WIB termohon yakni Bareskrim Polri tidak hadir di persidangan. "Saya hadir, tapi yang nuduh saya belum hadir," kata Napoleon.
Napoleon yang turut hadir dalam sidang perdana ini juga angkat bicara. Napoleon meminta pihak Polri dalam hal ini Bareskrim Polri hadir dalam praperadilan jika memiliki bukti. "Hari ini Saya sudah hadir, tapi yang berurusan belum hadir. Kalau tidak punya bukti ya harusnya dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang," kata Napoleon.
Dia berharap sidang praperadilan selanjutnya bisa segera dimulai. Dia berharap sidang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. "(Harapan sidang) berjalan sesuai dengan amar Hukum," ucap Napoleon.
Untuk diketahui, Irjen Napoleon mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat, Djoko Tjandra Terancam Kurungan 5 Tahun
Dalam kasus ini, Napoleon ditetapkan tersangka bersama mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo (PU). Keduanya diduga berperan sebagai penerima suap. Polri telah mendapatkan beberapa barang bukti dalam kasus suap Djoko Tjandra ini. Salah satunya uang senilai USD 20 ribu. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap