Ajukan Gugatan Praperadilan, Irjen Napoleon Sebut Dirinya Tak Pantas Dipidana

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 21 September 2020
Ajukan Gugatan Praperadilan, Irjen Napoleon Sebut Dirinya Tak Pantas Dipidana

Tangkapan layar, Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai hadiri sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte meminta penyidikan perkara tindak pidana atas dirinya dihentikan apabila pihak Bareskrim Polri tidak memiliki bukti.

Ia mengucapkan hal ini saat mengajukan gugatan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau tidak punya bukti, ya harus dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang (persidangan)," kata Irjen Napoleon kepada wartawan usai menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Baca Juga:

Djoko Tjandra Berikan 20 Ribu Dollar AS Demi Muluskan Surat Jalan dan Hapus Red Notice

Napoleon menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Napoleon menggugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana penerbitan red noticeatas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Salah satu permohonan gugatan tersebut adalah meminta Bareskrim menggugurkan penetapan tersangka atas dirinya.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Suharno dimulai sekitar pukul 09.00 WIB terpaksa ditunda, karena hingga pukul 11.30 WIB termohon yakni Bareskrim Polri tidak hadir di persidangan. "Saya hadir, tapi yang nuduh saya belum hadir," kata Napoleon.

Sidang perdana gugatan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihadiri kuasa hukum dan hakim tunggal, Senin (21/9/2020) (ANTARA/HO-Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte)

Napoleon yang turut hadir dalam sidang perdana ini juga angkat bicara. Napoleon meminta pihak Polri dalam hal ini Bareskrim Polri hadir dalam praperadilan jika memiliki bukti. "Hari ini Saya sudah hadir, tapi yang berurusan belum hadir. Kalau tidak punya bukti ya harusnya dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang," kata Napoleon.

Dia berharap sidang praperadilan selanjutnya bisa segera dimulai. Dia berharap sidang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. "(Harapan sidang) berjalan sesuai dengan amar Hukum," ucap Napoleon.

Untuk diketahui, Irjen Napoleon mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.

Baca Juga:

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat, Djoko Tjandra Terancam Kurungan 5 Tahun

Dalam kasus ini, Napoleon ditetapkan tersangka bersama mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo (PU). Keduanya diduga berperan sebagai penerima suap. Polri telah mendapatkan beberapa barang bukti dalam kasus suap Djoko Tjandra ini. Salah satunya uang senilai USD 20 ribu. (Knu)

#Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Bentuk fisik kerusakan kabel yang ditemukan di lapangan tidak rapi.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Indonesia
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Bareskrim Polri menyelidiki insiden mati listrik massal di Sumatra. Gangguan itu diduga berawal dari Jambi.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Penyidik membawa Deky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Indonesia
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Narkoba Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Indonesia
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bareskrim Polri menggerebek pabrik oplos LPG 3 kg di Klaten. Modus pelaku memindahkan gas subsidi ke tabung non-subsidi, kerugian negara capai Rp6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 02 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bagikan