Ajang Formula E Dapat Catatan BPK, Wagub: Tidak Ada Masalah


Formula E. (Foto: Instagram/fiaformulae)
MerahPutih.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyakini perhelatan balap mobil Formula E dapat berlangsung pada 2022 mendatang.
Jika tahun 2022 pandemi COVID-19 masih melanda, kata Riza, Pemprov DKI bakal menggelar dengan penerapan protokol kesehatan ekstra ketat.
Sedianya, Formula E digelar pada 6 Juni 2020 lalu. Namun, perhelatan balap mobil berenergi listrik ini mesti ditunda karena wabah COVID-19.
Baca Juga:
"Insyaallah tahun 2022 kita akan melaksanakan Formula E di Jakarta. Tentu sesuai dengan peraturan, ketentuan dan sebagainya dan protokol kesehatan kalau memang nanti tahun 2022 masih cukup tinggi," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/3).
Pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan ini mengatakan, rencana event Formula E yang hingga kini belum terlaksana tidak ada masalah berarti, meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi sejumlah catatan kritis rencana gelaran mobil bebas emisi itu.
"Semua kita konsultasikan dan selalu dalam pengawasan dan pemeriksaan BPK. Sejauh ini tidak ada masalah, insyaallah ke depan bisa sukses melaksanakan Formula E," urainya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Pemprov DKI telah menyetorkan uang sebesar Rp983,31 miliar untuk penyelenggaraan Formula E kepada Formula E Operations (FEO) selaku promotor dan pemegang lisensi ABB FIA event mobil balap listrik itu.
Dengan rincian, fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai GBP20.000.000 atau setara Rp360 miliar. Tahun 2020 fee yang dibayarkan senilai GBP11.000.000 atau setara Rp200,31 miliar. Selanjutnya, bank garansi yang dibayarkan senilai GBP22.000.000 atau setara Rp423 miliar.
Total nilai transaksi yang sudah dibayarkan Gubernur Anies Baswedan ke FEO untuk Formula E senilai GBP53.000.000 atau setara Rp983,31 miliar.
BPK mencatat, seluruh beban pembiayaan kegiatan ajang balap mobil bertenaga listrik yang dipersiapkan sejak 2019 ini masih dibebankan kepada dana APBD DKI.
"Pendanaan kegiatan Formula E musim 2019/2020, baik melalui anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan penyertaan modal daerah (PMD) PT Jakpro, beban pembiayaannya masih sangat bergantung pada dana APBD Provinsi DKI Jakarta," ungkap Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo.
Padahal, Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019. Isinya, Anies menugaskan kepada BUMD PT Jakpro selaku penyelenggara untuk dapat mencari sponsor atau kerja sama dari pihak lain.
Baca Juga:
Persoalan ini, kata Pemut, akan mengakibatkan PT Jakpro tidak dapat mandiri dalam mengelola kegiatan Formula E sehingga meningkatnya risiko kegagalan penyelenggaraan.
Oleh sebab itu, BPK mendesak Dispora DKI untuk mendorong agar PT Jakpro bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain.
Prinsipnya, agar dapat mencari sumber pendanaan lain dalam menyelenggarakan Formula E selain dari APBD.
"Konsep pendanaan dari pihak ketiga sebagai sponsorship merupakan alternatif pembiayaan yang sangat diperlukan. Hal tersebut dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan Formula E pada APBD DKI," ungkap Pemut. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat

Sarinah Jakarta E-Prix Sukses Kelola 21,4 Ton Sampah, Diubah Jadi Bahan Baku Baru dan Kompos

Jakpro Evaluasi Formula E 2025: Putuskan Nasib Jakarta E-Prix Tahun Depan

Ajang Formula E Segera Digelar, Pramono Anung Ajak Warga Nonton Langsung

Sidang Paripurna DPR Bahas Penyampaian LKPP dan IHPS II Tahun 2024

Pemprov DKI Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun, tapi Dapat Catatan Penting dari BPK

Pramono Ngaku Dipuji Ketua Timses RK Riza Patria setelah Debat Pilkada Jakarta

80.000 Kopdes Merah Putih Dibentuk, Wamendes Jamin Bukan untuk Matikan BUMDes

Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

PSI Jakarta Minta Formula E 2025 jangan Gunakan APBD
