Ajang Formula E Dapat Catatan BPK, Wagub: Tidak Ada Masalah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Maret 2021
Ajang Formula E Dapat Catatan BPK, Wagub: Tidak Ada Masalah

Formula E. (Foto: Instagram/fiaformulae)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyakini perhelatan balap mobil Formula E dapat berlangsung pada 2022 mendatang.

Jika tahun 2022 pandemi COVID-19 masih melanda, kata Riza, Pemprov DKI bakal menggelar dengan penerapan protokol kesehatan ekstra ketat.

Sedianya, Formula E digelar pada 6 Juni 2020 lalu. Namun, perhelatan balap mobil berenergi listrik ini mesti ditunda karena wabah COVID-19.

Baca Juga:

Wagub DKI Jawab Penilaian BPK Soal Anggaran Formula E

"Insyaallah tahun 2022 kita akan melaksanakan Formula E di Jakarta. Tentu sesuai dengan peraturan, ketentuan dan sebagainya dan protokol kesehatan kalau memang nanti tahun 2022 masih cukup tinggi," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/3).

Pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan ini mengatakan, rencana event Formula E yang hingga kini belum terlaksana tidak ada masalah berarti, meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi sejumlah catatan kritis rencana gelaran mobil bebas emisi itu.

"Semua kita konsultasikan dan selalu dalam pengawasan dan pemeriksaan BPK. Sejauh ini tidak ada masalah, insyaallah ke depan bisa sukses melaksanakan Formula E," urainya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri acara vaksin keluarga besar Al Azhar di Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021). (ANTARA/Fianda SR)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (ANTARA/Fianda SR)


Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Pemprov DKI telah menyetorkan uang sebesar Rp983,31 miliar untuk penyelenggaraan Formula E kepada Formula E Operations (FEO) selaku promotor dan pemegang lisensi ABB FIA event mobil balap listrik itu.

Dengan rincian, fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai GBP20.000.000 atau setara Rp360 miliar. Tahun 2020 fee yang dibayarkan senilai GBP11.000.000 atau setara Rp200,31 miliar. Selanjutnya, bank garansi yang dibayarkan senilai GBP22.000.000 atau setara Rp423 miliar.

Total nilai transaksi yang sudah dibayarkan Gubernur Anies Baswedan ke FEO untuk Formula E senilai GBP53.000.000 atau setara Rp983,31 miliar.

BPK mencatat, seluruh beban pembiayaan kegiatan ajang balap mobil bertenaga listrik yang dipersiapkan sejak 2019 ini masih dibebankan kepada dana APBD DKI.

"Pendanaan kegiatan Formula E musim 2019/2020, baik melalui anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan penyertaan modal daerah (PMD) PT Jakpro, beban pembiayaannya masih sangat bergantung pada dana APBD Provinsi DKI Jakarta," ungkap Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo.

Padahal, Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019. Isinya, Anies menugaskan kepada BUMD PT Jakpro selaku penyelenggara untuk dapat mencari sponsor atau kerja sama dari pihak lain.

Baca Juga:

PSI Kritik Niatan Anies Gelar Formula E di Tahun 2022

Persoalan ini, kata Pemut, akan mengakibatkan PT Jakpro tidak dapat mandiri dalam mengelola kegiatan Formula E sehingga meningkatnya risiko kegagalan penyelenggaraan.

Oleh sebab itu, BPK mendesak Dispora DKI untuk mendorong agar PT Jakpro bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain.

Prinsipnya, agar dapat mencari sumber pendanaan lain dalam menyelenggarakan Formula E selain dari APBD.

"Konsep pendanaan dari pihak ketiga sebagai sponsorship merupakan alternatif pembiayaan yang sangat diperlukan. Hal tersebut dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan Formula E pada APBD DKI," ungkap Pemut. (Asp)

Baca Juga:

Anies Kucurkan Dana Rp983 Miliar untuk Formula E

#Ahmad Riza Patria #Formula E #BPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Selidiki Penyebab Anggota BPK Bisa Tewas saat Kebakaran sementara Orang Lainnya Selamat
Haerul Saleh disebut berada di lantai empat rumah saat kebakaran terjadi.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Polisi Selidiki Penyebab Anggota BPK Bisa Tewas saat Kebakaran sementara Orang Lainnya Selamat
Indonesia
Anggota BPK Haerul Saleh, yang Meninggal dalam Kebakaran Rumahnya, akan Dimakamkan di Kolaka Sultra
BPK meminta masyarakat dapat memberikan privasi bagi keluarga besar almarhum pada masa berkabung ini.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Anggota BPK Haerul Saleh, yang Meninggal dalam Kebakaran Rumahnya, akan Dimakamkan di Kolaka Sultra
Indonesia
3 Orang ART Selamat Saat Rumah Anggota BPK Terbakar
Korban sudah diatasi oleh petugas dan dibawa menggunakan ambulance ke RSUD Pasar Minggu untuk penanganan lebih lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
3 Orang ART Selamat Saat Rumah Anggota BPK Terbakar
Indonesia
Mentan Kenang Anggota BPK Haerul Saleh yang Tewas Akibat Kebakaran di Rumahnya, Sosok Sederhana dan Berintegritas
Haerul dikenal sebagai sosok yang menjunjung profesionalisme dan memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas negara.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Mentan Kenang Anggota BPK Haerul Saleh yang Tewas Akibat Kebakaran di Rumahnya, Sosok Sederhana dan Berintegritas
Berita Foto
BPK Serahkan Laporan IHPS Semester II 2025 dalam Rapat Paripurna DPR
Ketua DPR Puan Maharani menerima laporan IHPS dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 April 2026
BPK Serahkan Laporan IHPS Semester II 2025 dalam Rapat Paripurna DPR
Indonesia
Kewenangan Audit Investigatif BPKP Disorot DPR RI, Siapa Paling Berwenang Hitung Kerugian Negara?
Ketiadaan regulasi komprehensif dalam Peraturan Presiden terkait peran BPKP memicu potensi bias kewenangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Kewenangan Audit Investigatif BPKP Disorot DPR RI, Siapa Paling Berwenang Hitung Kerugian Negara?
Indonesia
Rawan Penyimpangan Dana Hibah Keraton 2018-2025, Tedjowulan Kirim Surat Audit BPK
Permohonan audit keuangan terkait dana hibah era kepemimpinan Paku Buwono XIII periode 2018-2025.
Frengky Aruan - Senin, 23 Februari 2026
Rawan Penyimpangan Dana Hibah Keraton 2018-2025, Tedjowulan Kirim Surat Audit BPK
Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
MAKI mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. KPK digugat terkait SP3 kasus tambang nikel Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Soffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Indonesia
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
KPK memeriksa tiga saksi dan menggandeng BPK untuk hitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan mesin EDC senilai Rp 1,2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Bagikan