Airlangga Ungkap Perppu Cipta Kerja Sempurnakan Aturan Ketenagakerjaan


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman
MerahPutih.com - Pemerintah melakukan sejumlah perbaikan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan UU Ciptaker.
Penyempurnaan itu meliputi ketentuan terkait ketenagakerjaan, harmonisasi aturan perpajakan hingga sumber daya air.
Baca Juga:
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat
"Itu adalah substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).
Airlangga menyampaikan perbaikan juga meliputi soal salah ketik atau typo. Menurut Airlangga, pembahasan mengenai penyempurnaan aturan ini juga sudah dikomunikasikan dengan akademisi.
"Yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai dengan pembahasan dengan K/L terkait dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi," ujar Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.
Ia mengklaim, penyusunan Peraturan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah dikonsultasikan dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Sosialisasi sudah dilakukan dan pemerintah sudah punya tim sosialisasi dan seluruhnya sudah dilakukan konsultasi dengan stakeholder terkait," dia.
Sejumlah ketentuan yang diubah lewat Perppu Cipta Kerja antara lain soal upah minimum tenaga kerja alih daya (outsourcing), sinkronisasi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
PKS Desak Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja yang Dinilai Tak Berpihak pada Buruh
Sehingga, ketentuan mengenai upah tenaga kerja outsourcing dalam perppu ini sudah sesuai dengan aspirasi serikat buruh.
"Pengupahan itu sudah mengikuti apa yang diminta serikat buruh, jadi kalau sebelumnya adalah unsur inflasi dan unsur pertumbuhan ekonomi. Sekarang dua unsur itu dimasukkan ditambah unsur daya beli masyarakat di kabupaten dan sebagainya," ujar dia.
Nantinya, ketentuan detil mengenai itu akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri tenaga kerja.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi meneken Perppu 2/2022 untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusionlan bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.
Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dari UU tersebut karena pemerintah mengatur bahwa defisit anggaran tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3 persen dan menargetkan investasi sebesar Rp 1.400 trilun. (Knu)
Baca Juga:
Kadin Ingin Kenaikan Upah Minimum 2023 Merujuk UU Cipta Kerja
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp 35 Triliun, Pemerintah Janjikan Diskon Besar-besaran

Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar

Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja

Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik

Pekerja Profesional Bidang TIK Minim, Baru 0,8 Persen Dari Total Angkatan Kerja Nasional.

Isu Transfer Data Pribadi Jadi Perbincangan Hangat, Menkomdigi Bakal Temui Menko Airlangga Hartarto

Tidak Ikut Prabowo Pulang, Menko Airlangga Langsung Geser dari Brasil ke AS Nego ke Pemerintah Trump

Pemerintah Tetapkan Deregulasi Kebijakan Impor 10 Komoditas

Kompak! Bahlil dan Airlangga Hartarto Enggan Berspekulasi Soal Reshuffle Kabinet

Kirim Airlangga ke AS, Prabowo Tunggu Laporan Hasil Negosiasi Tarif Trump
