Airlangga Ungkap Perppu Cipta Kerja Sempurnakan Aturan Ketenagakerjaan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman
MerahPutih.com - Pemerintah melakukan sejumlah perbaikan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan UU Ciptaker.
Penyempurnaan itu meliputi ketentuan terkait ketenagakerjaan, harmonisasi aturan perpajakan hingga sumber daya air.
Baca Juga:
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat
"Itu adalah substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).
Airlangga menyampaikan perbaikan juga meliputi soal salah ketik atau typo. Menurut Airlangga, pembahasan mengenai penyempurnaan aturan ini juga sudah dikomunikasikan dengan akademisi.
"Yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai dengan pembahasan dengan K/L terkait dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi," ujar Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.
Ia mengklaim, penyusunan Peraturan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah dikonsultasikan dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Sosialisasi sudah dilakukan dan pemerintah sudah punya tim sosialisasi dan seluruhnya sudah dilakukan konsultasi dengan stakeholder terkait," dia.
Sejumlah ketentuan yang diubah lewat Perppu Cipta Kerja antara lain soal upah minimum tenaga kerja alih daya (outsourcing), sinkronisasi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
PKS Desak Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja yang Dinilai Tak Berpihak pada Buruh
Sehingga, ketentuan mengenai upah tenaga kerja outsourcing dalam perppu ini sudah sesuai dengan aspirasi serikat buruh.
"Pengupahan itu sudah mengikuti apa yang diminta serikat buruh, jadi kalau sebelumnya adalah unsur inflasi dan unsur pertumbuhan ekonomi. Sekarang dua unsur itu dimasukkan ditambah unsur daya beli masyarakat di kabupaten dan sebagainya," ujar dia.
Nantinya, ketentuan detil mengenai itu akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri tenaga kerja.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi meneken Perppu 2/2022 untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusionlan bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.
Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dari UU tersebut karena pemerintah mengatur bahwa defisit anggaran tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3 persen dan menargetkan investasi sebesar Rp 1.400 trilun. (Knu)
Baca Juga:
Kadin Ingin Kenaikan Upah Minimum 2023 Merujuk UU Cipta Kerja
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menko Airlangga Malah Senang Emas Sumbang Inflasi Terbesar, Ini Alasannya
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis, Didukung 3 Pokja
Indonesia Masih Harus Berunding Soal Tarif Dengan AS, Ditargetkan Akhir Tahun Rampung
Penerima BLT Oktober-Desember Naik 2 Kali Lipat, Cair Mulai Senin Tanggal 20
Kuota Penerima BLT Naik 2 Kali Lipat, Program Magang Jadi 100 Ribu Orang
Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Pemerintah Buka Pendaftaran Magang Bergaji Rp 3,3 Juta Mulai 15 Oktober, Daftar Lewat SIAPkerja
Program Magang Nasional Siap Kerja Diluncurkan Pada 15 Oktober 2025, Peserta Wajib Buka Rekening Bank Himbara
Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP