Airlangga Sebut Kebijakan Keamanan Siber untuk Pengembangan Ekonomi Digital Nasional

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 29 Maret 2022
Airlangga Sebut Kebijakan Keamanan Siber untuk Pengembangan Ekonomi Digital Nasional

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam webinar di Jakarta, Sabtu (26/03/2022). (ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Adopsi teknologi digital telah berkembang pesat di masa pandemi COVID-19 dan telah menyebabkan perubahan pada perilaku masyarakat.

Melihat masifnya penggunaan teknologi digital, pemerintah telah merespons perkembangan ini dengan menjaga keamanan dan perlindungan data yang dimiliki masyarakat melalui berbagai kebijakan. Pemerintah bekerja sama dengan para stakeholder terkait untuk mendorong peningkatan keamanan data masyarakat.

"Kita semua paham bahwa transformasi digital merupakan kunci dalam percepatan pemulihan dan peningkatan daya tahan ekonomi nasional," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (29/03).

Baca Juga:

Migrasi TV Digital Dukung Pertumbuhan Siaran Televisi Komunitas

Oleh karena itu, resiliensi ekonomi digital harus dijaga dengan faktor keamanan dan perlindungan data.

Sampai saat ini, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terkait transformasi digital antara lain yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik, serta PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Pemerintah bersama DPR kini juga tengah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai instrumen hukum yang bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan,” ungkap Menko Airlangga.

Baca Juga:

Pasar Tradisional Harus Go Digital Agar Bisa Bersaing

Politikus Golkar ini juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penguatan ketahanan siber dan perlindungan data melalui berbagai cara yaitu memastikan terjaminnya akses informasi dan terlindunginya data pribadi setiap individu dalam ekosistem digital.

Serta memperkuat koordinasi guna memastikan keamanan siber dan perlindungan data pada sektor-sektor prioritas, seperti pemerintahan, kesehatan, keuangan/perbankan, pendidikan, dan energi.

Selain itu, penyempurnaan mekanisme keamanan siber dan perlindungan data melalui penguatan literasi digital serta pengembangan kapasitas talenta digital juga perlu dilakukan. Peningkatan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan, baik domestik maupun global, untuk mendorong terciptanya berbagai inovasi dan solusi digital yang bermanfaat juga harus terus didorong.

“Selanjutnya, masyarakat juga bisa memberi masukan dalam penyusunan kebijakan keamanan siber yang adaptif, agile, dan forward looking. Hal ini dapat dilakukan bersamaan dengan mendukung upaya pemerintah dan stakeholder terkait untuk pengembangan ekonomi digital nasional,” pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Kurikulum Pendidikan Diharapkan Jadi Pendorong dalam Keterampilan Digital

#Airlangga Hartarto #Ekonomi Digital
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% untuk menjaga daya beli dan mendukung industri. Kebijakan berlaku selama 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Indonesia
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
Indonesia
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Airlangga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah reaktif setiap hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Indonesia
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Kebijakan WFH ini sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Indonesia
Pemerintah Belum Bahas Rencana Pemotongan Gaji Menteri Buat Efisiensi Anggaran
Airlangga meminta wartawan untuk menanyakan kepada pihak yang pertama kali mengemukakannya wacana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Pemerintah Belum Bahas Rencana Pemotongan Gaji Menteri Buat Efisiensi Anggaran
Berita Foto
Airlangga Hartarto: Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter Berlaku hingga Akhir Mei 2026
Suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 07 April 2026
Airlangga Hartarto: Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter Berlaku hingga Akhir Mei 2026
Bagikan