Airlangga Hartarto: Protokol Kesehatan Dilaksanakan dengan Penegakan Hukum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 02 Juli 2021
Airlangga Hartarto: Protokol Kesehatan Dilaksanakan dengan Penegakan Hukum

Airlangga Hartarto (kanan). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa-Bali selama dua pekan, dimulai Sabtu (3/7/2021) sampai 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan tersebut dilakukan guna menekan laju penyebaran COVID-19.

“Tentunya, protokol kesehatan akan dilaksanakan dengan penegakan hukum,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Kamis (1/7).

Baca Juga:

Vaksinasi Menjadi Syarat Warga Menerima Bantuan di Majalengka



Pada masa PPKM Darurat masyarakat diminta lebih patuh dan disiplin terutama dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar COVID-19 dapat diredam,” sambungnya.

Selain menerapkan PPKM Darurat, Airlangga juga menyebut pemerintah terus mendorong dan menyediakan vaksin COVID-19 untuk masyarakat. Ia berharap berbagai upaya yang dilakukan ini dapat segera menekan laju penyebaran virus.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)

Selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin COVID-19 dan pencapaian target vaksinasi 1 juta perhari.

"Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita beriktiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran COVID-19,” pungkasnya.

Baca Juga:

Seluruh Polda Serentak Lakukan Vaksinasi Dengan Target 1 Juta Warga

Diketahul, penerapan PPKM Darurat menggantikan PPKM skala Mikro beserta penguatannya yang telah berjalan selama satu pekan.

Rencananya, PPKM Mikro akan berjalan hingga 5 Juli 2021 mendatang sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kendati demikian, kebijakan tersebut belum juga mampu menekan laju penyebaran COVID-19 di ibu kota. Sehingga diambil kebijakan lain dengan menerapkan PPKM darurat. (Knu)

#Airlangga Hartarto #COVID-19 #Test Covid 19 #PPKM #PPKM Darurat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% untuk menjaga daya beli dan mendukung industri. Kebijakan berlaku selama 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Indonesia
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
Indonesia
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Airlangga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah reaktif setiap hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Indonesia
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Kebijakan WFH ini sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
Pemerintah Belum Bahas Rencana Pemotongan Gaji Menteri Buat Efisiensi Anggaran
Airlangga meminta wartawan untuk menanyakan kepada pihak yang pertama kali mengemukakannya wacana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Pemerintah Belum Bahas Rencana Pemotongan Gaji Menteri Buat Efisiensi Anggaran
Bagikan