Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu diketahui setelah Ahok menandatangani surat pengunduran diri yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi dengan tembusan Kemendagri.
Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta juga membenarkan hal itu. Ia mengatakan surat dikirim setelah nota banding dicabut, Selasa (23/5) kemarin.
Alasannya, kata Wayan, selain karena ada UU yang mengatur hal itu, Ahok juga tidak mau membebani pemerintahan Jokowi dengan kasusnya.
"Intinya, Pak Ahok tidak mau membebani pemerintahan Jokowi dengan kasusnya," kata Wayan saat dikonfirmasi merahputih.com, Rabu (24/5).
Selanjutnya, ia mengatakan agar tampuk kepemimpinan di DKI dapat berjalan secara definitif.
"Biar Pak Djarot dapat dilantik dan bekerja secara definitif," ungkapnya.
Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakut, Selasa (9/5) lalu.
Hingga saat ini, Ahok diketahui masih mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. (Fdi)
Baca juga berita terkait Ahok di: Adik Benarkan Pengunduran Diri Ahok

