Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta usai mencabut banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Utara.
Hal ini diketahui setelah adik kandung Ahok sekaligus pengacaranya, Fify Letya Indra membenarkan pengunduran diri tersebut.
"Iya benar, Pak Basuki mengundurkan diri Selasa (23/5) kemarin," kata Fifi saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).
Saat ditanya apakah keputusan tersebut diambil karena status banding dicabut? Fifi enggan menjawabnya.
Sebelumnya, dikabarkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama resmi menandatangani surat pengunduran diri yang dilayangkan kepada Kemendagri. (Fdi)
Baca juga terkait Ahok dalam artikel: PN Jakut Ajukan Berkas Banding Ahok

