Ahok Dipercaya Bakal Hancurkan 'Benalu' di BUMN


Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Pengamat kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengapresiasi kabar ditunjuknya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahoksebagai salah satu petinggi di Pertamina. Ahok dipercaya bisa membenahi kondisi BUMN yang selama ini dikenal memiliki banyak masalah itu.
"Kalau dipimpin sosok seperti Ahok akan mampu kompetitif secara koorporasi. Saya yakin permasalahan birokrasi yang ada bisa tertangani. Karena kalau pelayanan tak baik bakal merugikan masyarakat," kata Trubus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Kamis (14/11).
Baca Juga
Menurut Trubus, dari sisi kompetensi Ahok juga diyakini cukup menguasai bidang-bidang perminyakan dan manajerial. Ahok pernah menempuh pendidikan sarjana di Teknik Universitas Trisakti dan S2 di Manajemen Prasetya Mulya.
Trubus melihat, terlepas Ahok pernah jalani masalah hukum, tetapi mantan Gubernur DKI itu memiliki komptensi yang sangat bagus. "Dia juga cocok jadi dirut PLN dan Pertamina karena selama ini amburadul," tegas dia.

Terkait dengan adanya tudingan bagi-bagi jabatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengajar Universitas Trisakti ini yakin isu tersebut akan tertutup jika Ahok berkinerja baik.
"Kalau ada kecurigaan itu hanya tak suka saja. Ada yang pihak tak nyaman pak Ahok duduk. Karena kinerjanya sangat bagus. Karena kebetulan dekat saja sama pak Jokowi. Kita melihat hubungan jokowi dengan Ahok rasional dalam rangka pembangunan bangsa," papar Trubus.
Baca Juga
Habis Temui Erick Thohir, Ahok Akui Dapat Slot Jabatan di BUMN
Untuk diketahui, Ahok dikabarkan akan masuk ke salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan status sebagai mantan narapidana, timbul pertanyaan mengenai kemungkinan Ahok untuk menjabat sebagai petinggi di perusahaan milik negara.
Sebelumnya, diketahui Mantan gubernur DKI ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama. Sehingga pada 9 Mei 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.
Meski memiliki predikat mantan narapidana, Ahok dimungkinkan untuk menjabat sebagai petinggi di perusahaan BUMN. Mengutip pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN, larangan bagi seseorang untuk menjadi calon direksi BUMN adalah pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan

Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional

[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
![[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina](https://img.merahputih.com/media/ae/a4/e7/aea4e7c3ad726339e616e8f2ad00d00f_182x135.jpeg)
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail

Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP

Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum

DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat

Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pertamina di Kejagung

Ahok Bawa Data Penting ke Kejaksaan Agung Saat Diperiksa Terkait Kasus Pertamina
