Ahok Cabut Laporan Penghina Keluarganya, Polisi Langsung Bikin Berita Acara
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (kanan), Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (kiri), dan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman (tengah) usai menemui Presiden Joko W
Merahputih.com - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok telah mencabut laporan polisi dalam dugaan kasus pencemaran nama baik. Dengan ini, Polda Metro akan menghentikan kasus tersebut.
Namun, sebelum mengentikan kasus, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum penyidikan kasus itu berhenti. Langkah pertama yakni pembuatan berita acara pencabutan laporan.
“Dibuatkan berita acara pencabutan dahulu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/9).
Baca Juga
Ingat Umur, Pelaku Penghinaan Ahok Tak Sanggup Jika Harus Dipenjara
Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara. Setelah seluruh proses itu usai barulah pihaknya menghentikan penyidikan kasus itu secara resmi.
“Kemudian digelarkan dulu bersama Wasidik Krimsus baru setelah itu kasus dihentikan,” ungkap Yusri.
Seperti diketahui, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dua akun Instagram ke Polda Metro Jaya pada bulan Mei yang lalu.
Ahok merasa tidak terima karena keluarganya dihina oleh dua akun Instagram itu.
Baca Juga
Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
Dua akun Instagram itu antara lain bernama @ito.kurnia dan @an7a_s679. Admin dari kedua akun tersebut ternyata seorang wanita berinsial KS (67) dan EJ (47) yang statusnya kini sudah sebagai tersangka.
Perhari ini, pihak Ahok resmi mencabut laporan polisi itu. Ahok memutuskan mencabut laporan polisi itu karena ada tersangka yang sudah berumur. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Siapkan Gugatan, KLH Tolak Kasus Radiasi Pabrik Cikande Diselesaikan di Luar Pengadilan
Kasus Radiasi Cikande, KLH Masih Hitung Ganti Rugi yang Harus Dibayar Perusahaan
Satgas Turun Tangan Investigasi Komoditas Cengkeh Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137
Kasus Udang Radioaktif, DPR Desak Reformasi Total Keamanan Pangan Laut
Pemerintah Diminta Evaluasi Menyeluruh Sektor Industri Buntut Sebaran Cesium-137 Agar Ancaman Radiasi Radioaktif Tidak Cemari Area Publik
Rempah Kebanggaan Indonesia Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137, Program Astacita Prabowo Terancam?