Ingat Umur, Pelaku Penghinaan Ahok Tak Sanggup Jika Harus Dipenjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 Juli 2020
Ingat Umur, Pelaku Penghinaan Ahok Tak Sanggup Jika Harus Dipenjara

Salah satu pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok berinisial KS (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Salah satu pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok berinisial KS menyesali perbuatannya. Ia berharap diberi kesempatan untuk bermediasi dengan pihak Ahok.

"Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini, jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira itu saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit-penyakit kronis," ujar KS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7).

Baca Juga

Tiga Bulan Berlalu, Polisi Tangkap Dua Penghina Ahok

"Ini sungguh-sungguh bukan untuk mengada-ada," sambung dia.

Perempun paruh baya itu pun menyampikan permintaan maafnya kepada Ahok dan keluarga. "Tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak Basuk Tjahja Purnama," jelas dia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombed Yusri Yunus mengatakan ada dua akun yang menghina ibu, istri, keluarga besar, serta Ahok sendiri. Atas dasar itulah Ahok membuat laporan polisi.

"Ini yang kemudian di laporkan ke sini (Polda Metro Jaya)," jelas Yusri.

Konferensi pers kasus pencemaran nama baik Ahok (MP/Kanugraha)

Mereka menghina Ahok lewat akun instagram mereka yaitu @ito.kurnia dan @an7a_s679. Satu akun sudah diduga telah dihapus oleh pelaku, yakni akun @an7a_s679.

Satu pelaku diketahui dicokok di Pulau Bali. Sementara satu lagi di Medan, Sumatera Utara.

Untuk pelaku yang di Bali sudah ada di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan masih diperiksa lebih lanjut. Sementara satu pelaku yang di Medan tengah dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Yang satu juga kita ambil di Medan, tim sudah berangkat ke sana," katanya lagi.

Baca Juga:

Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020 lalu. Dimana laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemeran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di medsos. (Knu)

#Basuki Tjahaja Purnama #Pencemaran Nama Baik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Indonesia
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Tersangka Lisa seharusnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (20/10), namun absen karena alasan kesehatan.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Indonesia
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Nama Ahok diseret-seret oleh tersangka mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Indonesia
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Kubu terlapor Lisa Mariana menyatakan siap menerima tantangan Ridwan Kamil untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 September 2025
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Indonesia
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Indonesia
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Sikap Ridwan Kamil untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan itu juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada Lisa.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Usai kedua belah pihak diperiksa, tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Indonesia
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak struktur dewan pengawas dan komisaris BUMD dan mengangkat sejumlah orang dekatnya.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Indonesia
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Ahok singgung soal polemik yang kerap muncul terkait PBB sejak masa kepemimpinannya.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Bagikan