Agus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual Resmi Ditahan

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 09 Januari 2025
Agus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual Resmi Ditahan

Tersangka kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Dok. Media Sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Pria penyandang disabilitas yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu kini resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21.

“Kami lalukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB kepada Kejaksaan Negeri Mataram atas nama tersangka IWAS," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka kepada wartawan, Kamis (9/1).

Ivan menjelaskan, korban akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-A Kuripan Lombok Barat. Penahanan terhadap Agus dianggap memenuhi syarat, termasuk aspek objektif dan subjektif. Seperti mempertimbangkan pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal.

“Ahli-ahli tersebut, ada yang dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan ada yang dari Universitas Gadjah Mada (UGM)," imbuh Ivan.

Baca juga:

3 Remaja Pelaku Pelecehan Turis Singapura di Braga ‘Lolos’ dari Jeratan Hukum

Ivan lantas menjelaskan aspek objektif yang dimaksudkan adalah tindak pidana yang dilakukan pelaku memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sehingga yang bersangkutan harus ditahan. Sedangkan syarat subjektif, mengingat korban Agus lebih dari satu.

“Dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Penahanan ini membuat Agus melawan. Agus yang juga selebgram ini berteriak dan mengancam bunuh diri.

Sekadar informasi, modus Agus diduga dengan meminta korban membantu menelepon orang yang diduga ibunya. Lantaran Agus tak memiliki dua tangan yang lengkap. Hal ini untuk memperdaya para korbannya yang sudah mencapai 17 orang.

Adapun korban mengisahkan bahwa kejadian yang menimpanya berawal dari pertemuannya dengan Agus di Taman Udayana, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada akhir Februari 2024.

Saat itu, korban kasihan kepada Agus yang tak punya kedua tangan. Apalagi, Agus mengaku baru saja kehilangan sepeda motor yang dibawa kabur kekasihnya.

Agus meminjam handphone korban. Agus menyebutkan satu nomor ponsel untuk ditelepon. Karena Agus tak punya dua tangan, korban menelepon nomor tersebut.

Agus mengaku nomor ponsel itu adalah milik ibunya. Setelah itu, korban lalu kembali ke kosannya. Tapi ternyata ia dibuntuti oleh Agus. Bahkan Agus memaksa ingin masuk ke kamar hingga pelecehan itu terjadi. (Knu)

#Agus Difabel #Pelecehan Seksual #Nusa Tenggara Barat (NTB)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aktivitas Kegempaan Gunung Sangeang Api di NTB Menurun, Tidak Mengurangi Tingkat Kewaspadaan
Gunung Sangeang Api saat ini masih menyandang status Level II atau Waspada.
Frengky Aruan - Senin, 24 November 2025
Aktivitas Kegempaan Gunung Sangeang Api di NTB Menurun, Tidak Mengurangi Tingkat Kewaspadaan
ShowBiz
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Young-soo diputus tak bersalah di Divisi Banding Pidana 6 Pengadilan Distrik Suwon pada 11 November.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Indonesia
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Kasus pelecehan di Transjakarta mengungkap korban tengah hamil, tetapi bukan karena pelaku. Perusahaan pastikan informasi tidak disalahartikan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Indonesia
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Transjakarta menegaskan sanksi tegas, termasuk PHK, bagi pelaku pelecehan seksual dan memastikan perlindungan penuh terhadap korban.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Indonesia
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Keputusan melaporkan kasus pelecehan itu ke polisi diambil setelah penanganan internal perusahaan TransJakarta dengan Serikat Pekerjar dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Indonesia
Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat, Pemkab Bima NTB Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
Status tersebut ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/370/07.04 Tahun 2025, yang ditandatangani Bupati Bima Ady Mahyudi tertanggal 8 November 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 13 November 2025
Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat, Pemkab Bima NTB Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
Indonesia
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Tindakan pendakwah berinisial E tersebut dinyatakan menyerang harkat dan martabat anak.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
ShowBiz
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
Putusan banding itu menyatakan Young-soo tidak bersalah atas dakwaan melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa terhadap seorang rekan junior di teater.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
 Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
Indonesia
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
KAI akan bersikap tegas terhadap para pelaku
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Indonesia
Mengenal 'Betabeq': Ritual Tolak Bala Pemprov NTB Sebelum Gelaran MotoGP Indonesia 2025
Ajang MotoGP 2025 di Mandalika dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 5 Oktober 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Mengenal 'Betabeq': Ritual Tolak Bala Pemprov NTB Sebelum Gelaran MotoGP Indonesia 2025
Bagikan