Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Agus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual Resmi Ditahan

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 09 Januari 2025
Agus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual Resmi Ditahan

Tersangka kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Dok. Media Sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Pria penyandang disabilitas yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu kini resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21.

“Kami lalukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB kepada Kejaksaan Negeri Mataram atas nama tersangka IWAS," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka kepada wartawan, Kamis (9/1).

Ivan menjelaskan, korban akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-A Kuripan Lombok Barat. Penahanan terhadap Agus dianggap memenuhi syarat, termasuk aspek objektif dan subjektif. Seperti mempertimbangkan pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal.

“Ahli-ahli tersebut, ada yang dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan ada yang dari Universitas Gadjah Mada (UGM)," imbuh Ivan.

Baca juga:

3 Remaja Pelaku Pelecehan Turis Singapura di Braga ‘Lolos’ dari Jeratan Hukum

Ivan lantas menjelaskan aspek objektif yang dimaksudkan adalah tindak pidana yang dilakukan pelaku memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sehingga yang bersangkutan harus ditahan. Sedangkan syarat subjektif, mengingat korban Agus lebih dari satu.

“Dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Penahanan ini membuat Agus melawan. Agus yang juga selebgram ini berteriak dan mengancam bunuh diri.

Sekadar informasi, modus Agus diduga dengan meminta korban membantu menelepon orang yang diduga ibunya. Lantaran Agus tak memiliki dua tangan yang lengkap. Hal ini untuk memperdaya para korbannya yang sudah mencapai 17 orang.

Adapun korban mengisahkan bahwa kejadian yang menimpanya berawal dari pertemuannya dengan Agus di Taman Udayana, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada akhir Februari 2024.

Saat itu, korban kasihan kepada Agus yang tak punya kedua tangan. Apalagi, Agus mengaku baru saja kehilangan sepeda motor yang dibawa kabur kekasihnya.

Agus meminjam handphone korban. Agus menyebutkan satu nomor ponsel untuk ditelepon. Karena Agus tak punya dua tangan, korban menelepon nomor tersebut.

Agus mengaku nomor ponsel itu adalah milik ibunya. Setelah itu, korban lalu kembali ke kosannya. Tapi ternyata ia dibuntuti oleh Agus. Bahkan Agus memaksa ingin masuk ke kamar hingga pelecehan itu terjadi. (Knu)

#Agus Difabel #Pelecehan Seksual #Nusa Tenggara Barat (NTB)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Olahraga
PON 2028 Digelar di 3 Provinsi, Jakarta sebagai Penunjang
Erick menjelaskan bahwa penetapan Jakarta sebagai provinsi penunjang telah memiliki payung hukum setelah disahkan melalui Rapat Kerja Nasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Frengky Aruan - Rabu, 01 Juli 2026
PON 2028 Digelar di 3 Provinsi, Jakarta sebagai Penunjang
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah video aksinya merekam dari kolong peron viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Bagikan