Agus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual Resmi Ditahan

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 09 Januari 2025
Agus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual Resmi Ditahan

Tersangka kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Dok. Media Sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Pria penyandang disabilitas yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu kini resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21.

“Kami lalukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB kepada Kejaksaan Negeri Mataram atas nama tersangka IWAS," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka kepada wartawan, Kamis (9/1).

Ivan menjelaskan, korban akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-A Kuripan Lombok Barat. Penahanan terhadap Agus dianggap memenuhi syarat, termasuk aspek objektif dan subjektif. Seperti mempertimbangkan pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal.

“Ahli-ahli tersebut, ada yang dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan ada yang dari Universitas Gadjah Mada (UGM)," imbuh Ivan.

Baca juga:

3 Remaja Pelaku Pelecehan Turis Singapura di Braga ‘Lolos’ dari Jeratan Hukum

Ivan lantas menjelaskan aspek objektif yang dimaksudkan adalah tindak pidana yang dilakukan pelaku memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sehingga yang bersangkutan harus ditahan. Sedangkan syarat subjektif, mengingat korban Agus lebih dari satu.

“Dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Penahanan ini membuat Agus melawan. Agus yang juga selebgram ini berteriak dan mengancam bunuh diri.

Sekadar informasi, modus Agus diduga dengan meminta korban membantu menelepon orang yang diduga ibunya. Lantaran Agus tak memiliki dua tangan yang lengkap. Hal ini untuk memperdaya para korbannya yang sudah mencapai 17 orang.

Adapun korban mengisahkan bahwa kejadian yang menimpanya berawal dari pertemuannya dengan Agus di Taman Udayana, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada akhir Februari 2024.

Saat itu, korban kasihan kepada Agus yang tak punya kedua tangan. Apalagi, Agus mengaku baru saja kehilangan sepeda motor yang dibawa kabur kekasihnya.

Agus meminjam handphone korban. Agus menyebutkan satu nomor ponsel untuk ditelepon. Karena Agus tak punya dua tangan, korban menelepon nomor tersebut.

Agus mengaku nomor ponsel itu adalah milik ibunya. Setelah itu, korban lalu kembali ke kosannya. Tapi ternyata ia dibuntuti oleh Agus. Bahkan Agus memaksa ingin masuk ke kamar hingga pelecehan itu terjadi. (Knu)

#Agus Difabel #Pelecehan Seksual #Nusa Tenggara Barat (NTB)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi Terbongkar! Sedikitnya 10 Anak Jadi Korban Sejak 2023
Kasus dugaan kekerasan seksual meledak di pesantren Bekasi. Lebih dari 10 anak menjadi korban berulang sejak 2023.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
Skandal Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi Terbongkar! Sedikitnya 10 Anak Jadi Korban Sejak 2023
Indonesia
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Dinas akan melakukan pendampingan terhadap para siswa yang menjadi korban.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Indonesia
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Pendampingan dilakukan untuk memastikan kejadian tersebut tidak berdampak lebih jauh terhadap kondisi psikis para siswa.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Indonesia
Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, DPR: jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Pelaku
Penyidik Polresta Lombok Tengah harus membongkar secara utuh seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari modus operandi, kronologi, hingga kepastian jumlah korban.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, DPR: jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Pelaku
Indonesia
El Nino Ekstrem Kepung NTB, Satwa Endemik Terancam Punah Dilindas Kemarau
El Nino ekstrem hingga Desember 2026 mengancam kepunahan satwa endemik NTB akibat kekeringan parah
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
El Nino Ekstrem Kepung NTB, Satwa Endemik Terancam Punah Dilindas Kemarau
Indonesia
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Sahroni meminta pemerintah mengoptimalkan diplomasi dengan Pemerintah Mesir agar Ahmad Al Misry dapat segera kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum. 

Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Indonesia
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
Polisi menangkap BJ (20), pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan di Karawaci, Tangerang. Kasus viral di media sosial
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
ShowBiz
Film Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Jared Leto
Jared Leto menjadi sorotan setelah dokumenter BBC menampilkan pengakuan sejumlah perempuan terkait tuduhan pelecehan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Film Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Jared Leto
ShowBiz
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Peristiwa yang dituduhkan ke Jared Leto diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2002 hingga 2016
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 Juli 2026
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Bagikan