Agar Proporsional, Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Terus Diolah dan Dipelototi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 08 Juli 2020
Agar Proporsional, Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Terus Diolah dan Dipelototi

Ilustrasi Anggota TNI (Foto: MP/Venan Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menegaskan TNI akan dilibatkan dalam penanganan aksi terorisme.

Mahfud mengatakan, saat ini pemerintah tengah menggodok draf rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam aksi terorisme yang merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD).

"Itu adalah amanat UUD. Di dalam UUD disebutkan TNI dilibatkan di dalam menangani aksi terror. Penanganan aksi terorisme itu diatur di dalam sebuah peraturan presiden. Oleh sebab itu amanat UUD, kita sedang mengolahnya agar menjadi proporsional," ujar Mahfud di Markas Komando Kopasuss, Rabu (8/7).

Baca Juga:

TNI Ikut Berantas Teroris Sudah Ada di UU, Koalisi Masyarakat Sipil Lebay

Pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme dipandang perlu karena ada beberapa hal yang saat ini masih sulit dijangkau oleh kesatuan penegak hukum di Indonesia. Terlebih, kata Mahfud, dulu terorisme itu ditekankan sebagai tindak pidana.

"Tindak pidana itu artinya hukum, maka namanya UUD tindak pidana terorisme, tetapi ternyata di situ tidak cukup, ada hal-hal tertentu dimana TNI harus terlibat dalam skala tertentu, dalam jenis kesulitan tertentu, dalam situasi tertentu dan dalam objek tertentu di mana TNI harus terlibat," ucapnya.

Tindak pidana saja tidak cukup karena ada hal-hal tertentu, di mana TNI harus terlibat di dalam skala, jenis kesulitan, situasi, dan dalam objek tertentu.

Ilustrasi Anggota TNI AD. Foto: Istimewa

Penyelesaian daripada Perpres tersebut tidak akan memakan waktu lama lagi. "Sekarang sedang dipelototi untuk diselesaikan secepatnya, karena draftnya sudah ada, tinggal penyerasian beberapa hal agar semua berjalan baik,” beber dia.

Selain itu, dalam kunjungannya, Mahfud juga yakin jika masa depan Indonesia lebih bagus dan maju, asal tetap menjaga persatuan.

Menurutnya, jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata dan semua yang dibangun dalam jaring-jaring pemerintahan di Indonesia

"Masa depan Indonesia akan menjadi lebih bagus dan lebih maju, kita optimis untuk itu, yang penting kita menjaga kebersatuan dan jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata kita," ucapnya.

Dirinya pun mengaku kagum dengan pasukan khusus yang dimiliki Indonesia. Pengakuan itu dikarenakan, pasukan khusus dapat mengembangkan kemampuan dan keterampilannya di berbagai bidang. Mulai dari bidang pertahanan hingga persenjataan.

Baca Juga:

Rencana Pelibatan TNI dalam Tangani Terorisme Berpotensi Langgar Hak Warga

“Saya tadi menulis kesan begini, dulu bangsa Indonesia itu berhasil memerdekakan Indonesia dengan hanya model semangat dan keberanian, tidak punya apa-apa, bisa merdeka dan bisa kita pelihara. Sesudah Indonesia merdeka, kita membangun TNI, kemudian di dalam TNI ada Kopassus, kita bukan hanya punya keberanian, tetapi juga punya keterampilan dan juga peralatan,” ujarnya.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perbuatan Termohon Kasasi I dan II dalam perkara ini adalah persekongkolan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," demikian bunyi pertimbangan di halaman 7 salinan putusan kasasi. (Knu)

#TNI #Teroris #Terorisme #UU Terorisme #Mahfud MD
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Tempatkan Polisi dan Militer Urus Pertanian, ini Alasannya
Hal itu merupakan langkah strategis dalam mencapai Indonesia yang sejahtera
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
Presiden Prabowo Tempatkan Polisi dan Militer Urus Pertanian, ini Alasannya
Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Bagikan