Adukan Kaesang Naik Jet ke KPK, Dosen UNJ: Ada Ketidakwajaran!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 29 Agustus 2024
Adukan Kaesang Naik Jet ke KPK, Dosen UNJ: Ada Ketidakwajaran!

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, Rabu (28/8).

Pria yang karib disapa Ubed ini menyayangkan di saat rakyat masih banyak yang hidup susah, Kaesang justru menikmati jet pribadi dengan harga fantastis. Bahkan, ia menyinggung nasib generasi Z yang masih banyak menganggur sekitar 9,89 juta orang.

"Kami datang kesini karena melihat informasi secara valid bahwa putra presiden namanya Kaesang Pangareb itu menunjukkan gaya hidup mewah dengan menaiki privat jet. Kalau harga sewa miliaran rupiah itu adalah peristiwa yang tidak wajar atau hal-hal yang tidak wajar," kata Ubed di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga:

Kaesang Diduga Dapat Fasilitas Jet Pribadi dari Shopee

Ubed menyebut gaya hidup mewah Kaesang mengingatkannya pada aduannya ke KPK pada 10 Januari 2022. Laporan itu menyangkut soal dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mempertanyakan kekayaan Kaesang.

"Fenomena gaya hidup mewah itu (penggunaan jet pribadi) sebagai sebuah peristiwa yang mengkonfirmasi kebenaran laporan kami dua setengah tahun yang lalu. Karena disitu ada pertanyaan besar, dari mana kekayaan Putra Presiden itu sampai sedemikian mewah hidupnya, kan disitu," ujarnya.

Pentolan Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) 98 ini meminta agar laporan lamanya dibuka lagi oleh KPK.

"Karena laporan kami yang dua setengah tahun lalu, kami ingin agar itu dibuka dan yang bersangkutan dipanggil," tegas dia.

Baca juga:

KPK Instruksikan Anak Buahnya Jangan Takut ke Kaesang, Meskipun Anak Presiden

Oleh karena itu, Ubed mendesak KPK segera memanggil Kaesang. Sebab menurutnya masyarakat melihat ada peristiwa lain yang bermula dari kehidupan mewah seorang keluarga seperti kasus flexing.

"Misalnya kasus Kepala Bea Cukai di Makassar (Andhi Pramono) Itu kan bermula dari kehidupan mewah keluarganya. Lalu KPK dengan cepat menyelidiki hartanya dan kemudian ditemukan bahwa ada setoran -setoran dari tahun 2012 sampai tahun sekian," ujarnya.

"Nah itu kan (baru) kasus Kepala Bea Cukai Makassar. Ini adalah peristiwa putra presiden yang menunjukkan hidup mewah. Publik juga bertanya -tanya, dari mana kekayaan ini? Saya kira itu," tutup Ubed. (Pon)

#KPK #Kaesang Pangarep
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diminta menelusurinya hingga ke pihak yang diduga berada di atasnya. 

Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Bagikan