Adopsi Peraturan Internasional, Pemerintah Tetap Lindungi HAM

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 01 November 2015
Adopsi Peraturan Internasional, Pemerintah Tetap Lindungi HAM

Setara Institute memberikan pendapat mengenai hukuman mati kasus narkoba di Kantor Setara Institute, Jakarta, Sabtu, (25/4). (MerahPutih/Rere Ardiansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Hukum - Pembakaran hutan dan lahan oleh korporasi belakangan ini telah menimbulkan dampak kesengsaraan bagi publik, jika dipandang dari sisi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) maka pemerintah sudah sepatutnya menjadi garda terdepan dalam mengatasi persoalan tersebut. Pemerintah dituntut untuk segera memberikan penanganan berkelanjutan terhadap aksi pembakaran hutan dan lahan.

Peneliti Bidang Bisnis dan HAM Setara Institute, M. Razif Barokah, mengatakan perlu adanya suatu pranata atau regulasi yang mengedepankan pemenuhan HAM bagi kegiatan perusahaan.

Regulasi ini bukan berarti pemerintah lepas tangan dengan kegiatan perusahaan, namun lebih menitikberatkan kepada pengaturan sebuah sistem bagi perusahaan yang lebih mementingkan publik.

"United Nations Guiding Principles (UNGP) tidak mengalihkan tanggungjawab negara sebagai pemegang utama perlindungan HAM. Namun, menitikberatkan pada pemenuhan HAM (respect human rights) yang dijalankan perusahaan. Perusahaan harus menjalani Amdal dan mencari solusi jika ada dampak yg terjadi atas kegiatan perusahaan," terangnya, kepada awak media, di Setara Institute, Minggu (1/11).

Dia menilai selama ini pemerintah hanya berkutat kepada penegakan hukum pemidanaan terhadap koorporasi dibanding meyakinkan perusahaan untuk memenuhi tanggungjawab dari dampak peristiwa pelanggaran HAM.

"Makanya saya menyebut urgensi penerapan Prinsip Global Compact (GC) dan United Nations Guiding Principles (UNGP) bagi perusahaan," urainya.

Sebab, katanya dalam prinsip dasarnya Global Compact (GC) dan United Nations Guiding Principles (UNGP), terkandung sistem yang mengatur etika bisnis dan pemenuhan HAM bagi individu dan kelompok, umumnya korporasi.

Apalagi, di era Jokowi yang terus melakukan pembangunan infrastruktur banyak kegiatan yang akan bersinggungan dengan persoalan HAM.

"Ini akan menjadi batasan yang cukup ketat bagi perusahaan disamping banyak benefit dari bergabung di sana," tukasnya. (Fdi)

Baca Juga:

  1. Setara Institute: Kabut Asap, Pemerintah Adopsi Peraturan Internasional
  2. Setara Institute Nilai Eksekusi Mati Kasus Narkoba Hanya Pencitraan
  3. Setara Institute: Hukuman Mati Tak akan Menghentikan Peredaran Narkoba
  4. Presiden Tinjau Dampak Kabut Asap dan Sekat Kanal
  5. 3 Hari Diguyur Hujan, Kabut Asap Sumatera dan Kalimantan Mereda
#Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #SETARA Institute #HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gunung Lawu Terbakar, Pemkab Karanganyar Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
TNI-Polri, relawan, Perhutani, Basarnas, dan unsur terkait lainnya sejauh ini masih terus berupaya memadamkan titik api di kawasan Gunung Lawu.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Gunung Lawu Terbakar,  Pemkab Karanganyar Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
Indonesia
Asap Karhutla Menjauh dari Jabodetabek, Kualitas Udara masih tak Sehat
Asap karhutla sempat memasuki wilayah Jawa bagian barat, termasuk Jabodetabek, pada Jumat (16/10).
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Asap Karhutla Menjauh dari Jabodetabek, Kualitas Udara masih tak Sehat
Indonesia
Kapolri Usut 98 Kasus Karhutla, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Asing
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut Polri mengusut 98 kasus karhutla dan mendalami dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Oktober 2026
Kapolri Usut 98 Kasus Karhutla, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Asing
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Sejumlah Langkah Tangani Karhutla, dari Surfaktan hingga Dry Ice
Tito Karnavian menjelaskan penggunaan surfaktan dan modifikasi cuaca untuk menangani karhutla di lahan gambut. Dry ice dimanfaatkan untuk bantu mengurangi asap.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Oktober 2026
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Sejumlah Langkah Tangani Karhutla, dari Surfaktan hingga Dry Ice
Indonesia
DKI Lakukan Pemantauan Real Time Hadapi Dampak Asap Karhutla Masuk Jakarta
Pemprov DKI menyiapkan dan mengaktifkan penyemprotan water must (kabut air) yang terpasang di 179 perangkat pada 145 gedung di berbagai lokasi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
DKI Lakukan Pemantauan Real Time Hadapi Dampak Asap Karhutla Masuk Jakarta
Indonesia
Prabowo Panggil Beberapa Menteri ke Istana Bahas Karhutla
Pemanggilan para pejabat tersebut untuk mengikuti rapat terbatas yang akan membahas mengenai perkembangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Prabowo Panggil Beberapa Menteri ke Istana Bahas Karhutla
Indonesia
Terpapar Asap Karhutla, Warga Non DKI Bisa Gunakan Fasilitas Kesehatan Jakarta
31 rumah sakit yang dimiliki Pemda DKI, 44 Puskesmas, serta 292 Puskesmas Pembantu untuk disiagakan bagi warga yang membutuhkan pertolongan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Terpapar Asap Karhutla, Warga Non DKI Bisa Gunakan Fasilitas Kesehatan Jakarta
Indonesia
BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Masih Kering hingga 24 Oktober, Waspadai Karhutla
BMKG memperkirakan kondisi relatif kering masih berlanjut di sejumlah wilayah Indonesia pada 17–24 Oktober 2026. Masyarakat juga diminta membatasi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk akibat asap karhutla.
Frengky Aruan - Senin, 19 Oktober 2026
BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Masih Kering hingga 24 Oktober, Waspadai Karhutla
Indonesia
Asap Karhutla Dirasakan di Jakarta, Pemprov Minta Warga Pakai Masker N95 atau KN95
warga juga diminta memantau kualitas udara melalui kanal resmi BMKG, Kementerian Lingkungan Hidup, atau Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Asap Karhutla Dirasakan di Jakarta, Pemprov Minta Warga Pakai Masker N95 atau KN95
Indonesia
Karhutla Meluas, 2.458 Penerbangan Domestik dan Internasional Alami Delay dan Pembatalan
Selama 13–17 Oktober 2026, dampak kabut asap meluas hingga Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, selain di Kalimantan, Papua, dan Sumatera
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Karhutla Meluas, 2.458 Penerbangan Domestik dan Internasional Alami Delay dan Pembatalan
Bagikan