Merahputih Hukum - Pembakaran hutan dan lahan oleh korporasi belakangan ini telah menimbulkan dampak kesengsaraan bagi publik, jika dipandang dari sisi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) maka pemerintah sudah sepatutnya menjadi garda terdepan dalam mengatasi persoalan tersebut. Pemerintah dituntut untuk segera memberikan penanganan berkelanjutan terhadap aksi pembakaran hutan dan lahan.
Peneliti Bidang Bisnis dan HAM Setara Institute, M. Razif Barokah, mengatakan perlu adanya suatu pranata atau regulasi yang mengedepankan pemenuhan HAM bagi kegiatan perusahaan.
Regulasi ini bukan berarti pemerintah lepas tangan dengan kegiatan perusahaan, namun lebih menitikberatkan kepada pengaturan sebuah sistem bagi perusahaan yang lebih mementingkan publik.
"United Nations Guiding Principles (UNGP) tidak mengalihkan tanggungjawab negara sebagai pemegang utama perlindungan HAM. Namun, menitikberatkan pada pemenuhan HAM (respect human rights) yang dijalankan perusahaan. Perusahaan harus menjalani Amdal dan mencari solusi jika ada dampak yg terjadi atas kegiatan perusahaan," terangnya, kepada awak media, di Setara Institute, Minggu (1/11).
Dia menilai selama ini pemerintah hanya berkutat kepada penegakan hukum pemidanaan terhadap koorporasi dibanding meyakinkan perusahaan untuk memenuhi tanggungjawab dari dampak peristiwa pelanggaran HAM.
"Makanya saya menyebut urgensi penerapan Prinsip Global Compact (GC) dan United Nations Guiding Principles (UNGP) bagi perusahaan," urainya.
Sebab, katanya dalam prinsip dasarnya Global Compact (GC) dan United Nations Guiding Principles (UNGP), terkandung sistem yang mengatur etika bisnis dan pemenuhan HAM bagi individu dan kelompok, umumnya korporasi.
Apalagi, di era Jokowi yang terus melakukan pembangunan infrastruktur banyak kegiatan yang akan bersinggungan dengan persoalan HAM.
"Ini akan menjadi batasan yang cukup ketat bagi perusahaan disamping banyak benefit dari bergabung di sana," tukasnya. (Fdi)
Baca Juga:
- Setara Institute: Kabut Asap, Pemerintah Adopsi Peraturan Internasional
- Setara Institute Nilai Eksekusi Mati Kasus Narkoba Hanya Pencitraan
- Setara Institute: Hukuman Mati Tak akan Menghentikan Peredaran Narkoba
- Presiden Tinjau Dampak Kabut Asap dan Sekat Kanal
- 3 Hari Diguyur Hujan, Kabut Asap Sumatera dan Kalimantan Mereda