Adhie Massardi Sebut KPK Ciut di Bawah Perusahaan Asing

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 11 September 2017
Adhie Massardi Sebut KPK Ciut di Bawah Perusahaan Asing

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GBI) Adhie Massardi. (MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menyebut bahwa banyak kasus penggelapan pajak yang melibatkan perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Namun, kata Massardi, tidak ada satu pun yang diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, lembaga antirasuah itu masih belum berani menyentuh perusahaan-perusahaan asing tersebut.

"Padahal dari skandal penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan tempo hari, polisi mencatat ada sekitar 150 perusahaan, belasan di antaranya perusahaan besar asing, yang manipulasi pajaknya diarsiteki Gayus," kata Adhie kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/9).

Menurutnya, sejak awal KPK yang diinisiasi Bank Dunia sebagai bagian dari MoU IMF dengan pemerintah (Orde Baru) pada 1997, memang didesain hanya untuk memberantas korupsi yang dilakukan pejabat lokal, memberikan jaminan negara-negara donor (Bank Dunia) agar tidak dikorupsi.

Karena itu, kata Adhie, KPK yang mendapat sumbangan sangat besar dari luar negeri tidak mungkin (berani) menyentuh perusahaan-perusahaan asing yang banyak main mata (penyuapan) dengan pejabat negara dalam mengeruk kekayaan (alam) di negeri ini.

Padahal, sambung dia, setiap tahun negara dirugikan ratusan triliun rupiah oleh perusahaan-perusahaan asing itu, baik di sektor pajak maupun bagi hasil yang tidak adil, serta permainan penggantian biaya operasi (cost recovery).

Ketika (MenESDM) Jero Wacik diciduk KPK, melengkapi OTT KPK terhadap Kepala SKK Migas (waktu itu) Rudy Rubiandidi (Agustus 2013), banyak orang menyangka KPK akan segera masuk ke gurita korupsi di sektor migas dan mineral yang dilakukan perusahaan asing raksasa.

"Tapi saya sangat kecewa, karena KPK menghindar dari berurusan dengan perusahaan asing, dan memilih menjebloskan Jero Wacik dengan skandal korupsi ecek-ecek, yakni pemakaian kas operasional kementerian di masa lalu, yaitu di Kementerian Pariwisata," katanya.

Oleh sebab itu, agar lebih produktif dan bermanfaat bagi rakyat Indonesia, terutama dalam mengamankan kekayaan sumber daya alamnya, Adhie menyarankan kepada Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, agar mengarahkan rekomendasi Pansus Angket KPK untuk memformat ulang lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi, KPK hanya perlu diformat ulang dan DPR harus mengalokasikan dana besar untuk KPK, agar tidak ada alasan bagi lembaga ini meminta dana dari asing, sehingga memiliki keberanian menumpas korupsi yang dilakukan perusahaan-perusahaan asing itu, katanya.

Adhie berharap, kedepannya KPK tidak hanya berani menindak koruptor lokal, yang menurutnya jauh lebih berbahaya dari perusahaan-perusahaan asing yang sudah mengeruk harta kekayaan Indonesia. (Pon)

Baca berita terkait KPK lainnya di: KPK Tetap Tak Gubris Pansus Angket Yang Digulirkan DPR

#KPK #Perusahaan Asing #Adhie Massardi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Bagikan