Ade Armando Tegaskan Tidak Salah Sebar Meme 'Joker' Anies

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 21 November 2019
 Ade Armando Tegaskan Tidak Salah Sebar Meme 'Joker' Anies

Dosen UI, Ade Armando. (MP/Fadhli)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Seusai dipanggil sebagai saksi terlapor terkait laporan anggota DPD RI, Fahira Idris, dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando makin yakin kalau laporan Fahira kepadanya tidak memenuhi unsur pidana.

Pasalnya, apa yang dituduhkan Fahira ke Ade dalam laporannya adalah soal dia mengubah foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berwajah fiksi Joker. Padahal, jelas-jelas dia tidak membuat foto itu.

Baca Juga:

Ade Armando Sebut Gambar Anies "Joker" Wakili Perasaan Rakyat Jakarta

Ade mengaku dirinya hanya mengupload foto saja. Sementara foto diduga didapat dari salah satu grup WhatsAppnya.

Ade Armando tegaskan dirinya tak bersalah sebar meme joker anies
Ade Armando penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. (ANTARA/Fianda Rassat)

"Jadi kalau pandangan saya karena tuduhannya adalah mengubah, menambahkan, mengurangi, merusak, ya karena saya merasa tidak melakukan itu maka saya merasa seharusnya saya tidak bersalah dalam hal ini," kata Ade di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).

Meski begitu, ia mengaku akan tetap mengikuti prosedur yang ada karena Indonesia adalah negara hukum. Buktinya adalah dengan memenuhi panggilan pertama hari ini sebagai saksi terlapor.

Ini adalah bukti dia profesional dengan memenuhi panggilan. Dia juga menampik tudingan Fahira soal dirinya kebal hukum.

Hal itu nampak dari upaya laporan baliknya ke Fahira yang ditolak polisi.

Dirinya disuruh polisi mengumpulkn bukti lagi baru balik untuk membuat laporan kembali bukannya langsung diterima polisi begitu saja.

Bu Fahira seperti membangun kesan bahwa saya itu seperti tidak tersentuh hukum gitu ya, dan justru apa yang saya laporkan tentang Bu Fahira itu menurut pihak kepolisian kemarin itu dalam tanda petik ditolak kan karena saya diminta untuk cari bukti lebih banyak sebelum saya melaporkan Bu Fahira," katanya.

Untuk diketahui, Ade Armando telah dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Baca Juga:

Ade Armando Kurang Tahu Pengedit Foto 'Joker' Anies

Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Fahira menilai, laporannya terhadap Ade karena dinilai bertanggung jawab terkait unggahan meme karakter film Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(Knu)

Baca Juga:

Ade Armando ke Fahira Idris: Lebih Baik Urus Rakyat Dibandingkan Bela Anies

#Meme Anies #Joker #Polda Metro Jaya #Fahira Idris
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan