Ade Armando Tegaskan Tidak Salah Sebar Meme 'Joker' Anies
Dosen UI, Ade Armando. (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Seusai dipanggil sebagai saksi terlapor terkait laporan anggota DPD RI, Fahira Idris, dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando makin yakin kalau laporan Fahira kepadanya tidak memenuhi unsur pidana.
Pasalnya, apa yang dituduhkan Fahira ke Ade dalam laporannya adalah soal dia mengubah foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berwajah fiksi Joker. Padahal, jelas-jelas dia tidak membuat foto itu.
Baca Juga:
Ade Armando Sebut Gambar Anies "Joker" Wakili Perasaan Rakyat Jakarta
Ade mengaku dirinya hanya mengupload foto saja. Sementara foto diduga didapat dari salah satu grup WhatsAppnya.
"Jadi kalau pandangan saya karena tuduhannya adalah mengubah, menambahkan, mengurangi, merusak, ya karena saya merasa tidak melakukan itu maka saya merasa seharusnya saya tidak bersalah dalam hal ini," kata Ade di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).
Meski begitu, ia mengaku akan tetap mengikuti prosedur yang ada karena Indonesia adalah negara hukum. Buktinya adalah dengan memenuhi panggilan pertama hari ini sebagai saksi terlapor.
Ini adalah bukti dia profesional dengan memenuhi panggilan. Dia juga menampik tudingan Fahira soal dirinya kebal hukum.
Hal itu nampak dari upaya laporan baliknya ke Fahira yang ditolak polisi.
Dirinya disuruh polisi mengumpulkn bukti lagi baru balik untuk membuat laporan kembali bukannya langsung diterima polisi begitu saja.
Bu Fahira seperti membangun kesan bahwa saya itu seperti tidak tersentuh hukum gitu ya, dan justru apa yang saya laporkan tentang Bu Fahira itu menurut pihak kepolisian kemarin itu dalam tanda petik ditolak kan karena saya diminta untuk cari bukti lebih banyak sebelum saya melaporkan Bu Fahira," katanya.
Untuk diketahui, Ade Armando telah dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Baca Juga:
Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Fahira menilai, laporannya terhadap Ade karena dinilai bertanggung jawab terkait unggahan meme karakter film Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(Knu)
Baca Juga:
Ade Armando ke Fahira Idris: Lebih Baik Urus Rakyat Dibandingkan Bela Anies
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta