Ade Armando Tegaskan Tidak Salah Sebar Meme 'Joker' Anies
Dosen UI, Ade Armando. (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Seusai dipanggil sebagai saksi terlapor terkait laporan anggota DPD RI, Fahira Idris, dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando makin yakin kalau laporan Fahira kepadanya tidak memenuhi unsur pidana.
Pasalnya, apa yang dituduhkan Fahira ke Ade dalam laporannya adalah soal dia mengubah foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berwajah fiksi Joker. Padahal, jelas-jelas dia tidak membuat foto itu.
Baca Juga:
Ade Armando Sebut Gambar Anies "Joker" Wakili Perasaan Rakyat Jakarta
Ade mengaku dirinya hanya mengupload foto saja. Sementara foto diduga didapat dari salah satu grup WhatsAppnya.
"Jadi kalau pandangan saya karena tuduhannya adalah mengubah, menambahkan, mengurangi, merusak, ya karena saya merasa tidak melakukan itu maka saya merasa seharusnya saya tidak bersalah dalam hal ini," kata Ade di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).
Meski begitu, ia mengaku akan tetap mengikuti prosedur yang ada karena Indonesia adalah negara hukum. Buktinya adalah dengan memenuhi panggilan pertama hari ini sebagai saksi terlapor.
Ini adalah bukti dia profesional dengan memenuhi panggilan. Dia juga menampik tudingan Fahira soal dirinya kebal hukum.
Hal itu nampak dari upaya laporan baliknya ke Fahira yang ditolak polisi.
Dirinya disuruh polisi mengumpulkn bukti lagi baru balik untuk membuat laporan kembali bukannya langsung diterima polisi begitu saja.
Bu Fahira seperti membangun kesan bahwa saya itu seperti tidak tersentuh hukum gitu ya, dan justru apa yang saya laporkan tentang Bu Fahira itu menurut pihak kepolisian kemarin itu dalam tanda petik ditolak kan karena saya diminta untuk cari bukti lebih banyak sebelum saya melaporkan Bu Fahira," katanya.
Untuk diketahui, Ade Armando telah dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Baca Juga:
Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Fahira menilai, laporannya terhadap Ade karena dinilai bertanggung jawab terkait unggahan meme karakter film Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(Knu)
Baca Juga:
Ade Armando ke Fahira Idris: Lebih Baik Urus Rakyat Dibandingkan Bela Anies
Bagikan
Berita Terkait
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru