Ade Armando ke Fahira Idris: Lebih Baik Urus Rakyat Dibandingkan Bela Anies


Ade Armando penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA/Fia
MerahPutih.com - Meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan rias Joker yang diunggah Ade Armando di akun Facebooknya berbuntut panjang. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia tersebut dilaporkan ke polisi oleh anggota DPD Fahira Idris. Menurut Ade, laporan yang dibuat oleh Fahira tak penting.
"Saya sendiri sudah sampaikan berulang kali bu Fahira sebagai anggota DPD mengapa mengurus urusan meme ini," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).
Baca Juga
Ade Armando Jelaskan Asal Muasal Foto 'Joker' Anies Baswedan
Ade menilai, Fahira selaku anggota DPD lebih baik mengurusi kepentingan rakyat ketimbang pusing memikirkan meme. Ade menyarankan Fahira untuk mengurus penggunaan uang rakyat di Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (APBD).
"Saya sendiri sudah sampaikan berulang kali, Bu Fahira sebagai anggota DPD mengapa mengurus urusan meme ini sementara ada sesuatu jauh lebih penting untuk masyarakat yaitu terkait dengan penggunaan uang rakyat di anggaran belanja pemerintah daerah," sambungnya.

Lebih jauh, Ade menyambut baik jika Fahira mencabut laporannya. Sebaliknya, Ade mengaku akan terus mengkritik kebijakan Anies Baswedan.
Baca Juga
"Jadi ya terserah, kalau bu Fahira menarik laporannya tentu saja kami dengan senang hati menerimanya. Tapi kalau misalnya untuk itu saya harus berhenti mengkritik pak Anies, itu tidak akan saya lakukan. Karena mengkritik pak Anies itu kewajiban kita semua," tutup Ade.
Sebelumnya, Anggota DPD Fahira Idris resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11) malam. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker oleh Ade Armando.
Baca Juga
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Lima Senator DKI Bersaing Ketat, Dailami Firdaus Raih Suara Terbanyak

Polisi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Fahira Idris Senin, 19 Februari

Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Layak Dihukum Mati

Pemerintah Diminta Tolak Usulan Penghapusan Daya Listrik 450 VA
