Ada Artis Nasional dalam Jaringan Narkoba Pretty Asmara


Petty Asmara. (Instagram/prettyasmara)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tengah mendalami jaringan narkoba di kalangan artis pasca penangkapan Pretty Asmara. Polisi mengendus adanya artis lain yang jadi terlibat dalam jaringan Pretty.
"Ini sedang kita cek kembali, ada beberapa artis lokal dan artis nasional ya korbannya, (kasus) ini akan kita dalami semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7).
Pretty saat ini tengah dilakukan penyidikan terkait dengan jaringannya. Selain itu, penyidik berusaha mengorek asal usul barang milik Pretty yang berdasarkan pengakuannya didapat dari seorang bernama Dani.
"Namanya pelaku kan enggak langsung ngaku A sampai Z, itu ada teknis dari penyidik untuk mengungkap faktanya," kata Argo.
Pretty ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkotika saat penggerebekan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang pengusaha dan tujuh orang wanita yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut dan pemain sinetron. (Ayp)
Baca juga berita nakorba kasus Pretty Asmara dalam artikel: Simak Nih, Rute Kapal Pembawa Sabu 1 Ton Yang Digerebek Di Anyer
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
