Abu Janda Diperiksa Bareskrim soal Kasus Rasisme dan Cuitan 'Islam Arogan' Hari Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 Februari 2021
Abu Janda Diperiksa Bareskrim soal Kasus Rasisme dan Cuitan 'Islam Arogan' Hari Ini

Abu Janda. ANTARA/Livia Kristianti

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aktivis Permadi Arya alias Abu Janda bakal diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus dugaan rasialisme di media sosial terkait mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, Senin (1/2)

“Iya benar,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan.

Baca Juga

Polisi Diminta Terbuka dan Adil, PKB: Tidak Terkecuali Pada Abu Janda

Abu Janda dipersoalkan dalam cuitan tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut, “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?”.

Kata “evolusi” itulah yang digarisbawahi karena diduga menyebarkan ujaran kebencian.

Pelapor menilai kata evolusi disini menurut sudah jelas maksud dan tujuannya—bukan sembarang twit— tapi bertujuan menghina bentuk fisik dari Natalius Pigai dan sekaligus orang Papua secara umum.

Cuitan Permadi tak lama muncul setelah Pigai mencuit tentang mantan Kepala BIN Hendropriyono yang mewanti-wanti munculnya organisasi pelindung mantan anggota FPI.

Pigai saat itu mencuit, “Ortu mau tanya. Kapasitas Bp di Ngr ini sbg apa ya, Penasehat Pres, Pengamat? Aktivis?. Biarkan diurus gen Abad ke 21 yg egaliter, humanis, Demokrat,” tulis Pigai dari akun Twitter pribadinya, @NataliusPigai2, Sabtu (2/1).

Permadi Arya alias Abu Janda (Foto: Twitter @permaditivist)
Permadi Arya alias Abu Janda (Foto: Twitter @permaditivist)

Untuk kasus ‘Islam Arogan’, Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU 1/ 1946 tentang KUHP Pasal 156 A.

Kasus ini masuk laporan polisi bernomor LP/B/0056/1/2021/Bareskrim. Laporan ini dilaksanakan KNPI Pusat pada tanggal 29 Januari 2021.

Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Slamet Uliandi sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada terlapor atas nama Permadi Arya.

Menurut Slamet, terkait kasus Permadi Arya, tim penyidik Bareskrim Polri menangani dua perkara yang melibatkan dirinya. Pertama, tentang postingan Islam Agama Arogan. Kedua, tentang rasisme terhadap mantan Komnas HAM Natalius Pigai.

"Sedang berjalan," katanya. (Knu)

Baca Juga

Besok Abu Janda Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan SARA

#Bareskrim #Abu Janda
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bagikan