Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut ke KPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Januari 2025
Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut ke KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad (kemeja putih) bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait dengan pagar laut ke KPK di Jaka

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keluarnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, terus menjadi polemik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011—2015 Abraham Samad bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penerbitan sertifikat tersebut.

"Kami melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap, gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut," kata Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.

Samad menilai pemagaran laut dan penerbitan sertifikat tersebut telah menjadi ranah hukum KPK karena telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca juga:

Kejagung Surati Kades Kohod Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang

"Kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya. Pasal 2, kerugian negara. Oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK. Kami sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK," ujarnya.

Dalam laporannya ke KPK, Samad juga turut melaporkan dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan meminta komisi antirasuah untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.

"Kebetulan kami membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek. Proyeknya, saya katakan, di proyek strategis nasional PIK 2. Jadi, kami ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional," tuturnya.

Samad mengatakan bahwa laporannya juga menyertakan sejumlah bukti dan menambahkan alat bukti yang dibawanya telah disampaikan langsung kepada jajaran pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto.

"Data-data yang kami punya cukup banyak, kami sudah collect (kumpulkan) dalam satu sistem. Begitu dibutuhkan, bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat," ujar Samad.

Ia meyakini, KPK punya dasar hukum yang kuat dalam untuk terlibat dalam pengusutan dugaan korupsi terkait dengan pagar laut karena kejanggalan yang sangat jelas terlihat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah secara resmi mencabut status penerbitan sertifikat HGB/HM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari 263 sertifikat HGB/HM yang berada di dalam bawah laut tersebut, sebagian sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. (*)

#Dugaan Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ditahan KPK, Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Pemerintah belum menentukan sosok yang akan mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditinggalkan Silmy Karim.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Ditahan KPK, Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
Pola Dugaan Korupsi Petinggi BGN Dadan Cs Bukan Bukan Modus Baru
Dugaan pengaturan pengadaan, mark up, hingga penentuan pemenang proyek yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Pola Dugaan Korupsi Petinggi BGN Dadan Cs Bukan Bukan Modus Baru
Indonesia
4 Pejabat Tinggi Ditahan Kejaksaan dan KPK Diduga Korupsi, Istana Ngaku Prihatin
Prasetyo mengatakan, pemerintah dalam dua hari terakhir merasa prihatin atas terjadinya kasus-kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
4 Pejabat Tinggi Ditahan Kejaksaan dan KPK Diduga Korupsi, Istana Ngaku Prihatin
Indonesia
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Silmy tampak keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 08.36 WIB. Ia ditahan seusai diperiksa penyidik KPK selama sekitar 10 jam sejak Rabu (3/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Pemkot Bandung sejak awal berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Indonesia
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Fokus perbaikan ke depan tidak hanya pada penyaluran makanan, tetapi juga pada tata kelola dan sistem manajemen yang menopang pelaksanaan program MBG secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Indonesia
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Sepanjang pengalaman bekerja di sektor swasta, Nadiem mengatakan semua terjadi serba cepat, kejujuran berpendapat dihargai, dan semua keputusan diambil berdasarkan data.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Indonesia
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Indonesia
KPK Soroti Risiko Korupsi Program MBG, Anggaran 2026 Capai Rp 268 Triliun
KPK menyoroti anggaran MBG yang menembus Rp 268 triliun. KPK pun mewanti-wanti jika ada risiko fraud dan korupsi.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
KPK Soroti Risiko Korupsi Program MBG, Anggaran 2026 Capai Rp 268 Triliun
Indonesia
Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Tol Bengkulu-Taba
Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Tol Bengkulu-Taba
Bagikan