Merahputih.com - Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno lebih setuju kebijakan Basuki Tjahaja Purnama yang membatasi sepeda motor di jalan protokol ketimbang perluasan ganjil-genap untuk mengurangi dampak polusi serta kemacetan di Ibu Kota yang dikeluarkan Anies Baswedan.
“Sudah betul pembatasan sepeda motor yang sebelumnya diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat sampai Thamrin tinggal diperluas lagi,” ujar Djoko di Jakarta, Senin (12/8).
Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap, Berikut Rutenya
Djoko menilai polusi di Jakarta dan sekitarnya sebagian besar disumbang dari kendaraan roda dua karena jenis kendaraan tersebut yang paling banyak melintas.
Sementara, proporsi kendaraan sepeda motor di jalanan Ibu Kota mencapai 75 persen, kendaraan pribadi 23 persen dan angkutan umum tertinggal jauh hingga dua persen.
Berdasarkan Data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dampak positif dari pembatasan sepeda motor di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin pada 2017, yakni terjadi pengurangan volume kendaraan sebesar 22,4 persen, presentasi kecepatan kendaraan meningkat semula 26,3 kilometer per jam menjadi 30,8 kilometer per jam dan waktu tempuh meningkat 15 menit.
Polda Metro Jaya juga mencatat terjadi pengurangan simbol kemacetan, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan berkurang 30 persen.
Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap Sepeda Motor Tidak Ada Payung Hukumnya
“Memang ini terdengar seperti beban politis, tapi tidak ada salahnya diterapkan kembali untuk dampak yang lebih luas,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Pengendalian Kualitas Udara mengatur sebagian di antaranya pembatasan usia kendaraan pribadi, dan perluasan ganjil-genap. (*)